ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menguatkan vonis terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan ini menegaskan bahwa pria yang pernah menjadi motor administratif di benteng keadilan tertinggi tersebut tetap harus mendekam di balik jeruji besi selama 5 tahun.
Dalam diktum putusan banding yang diketok pada Rabu (20/5), majelis hakim tinggi secara konsisten mengamini amar putusan tingkat pertama. Melalui pertimbangan yuridis yang komprehensif, mahkamah menegaskan konfirmasi hukumnya: “Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” demikian kutipan Putusan MA sebagaimana yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (22/5).
Di samping itu, perkara ini bermula ketika Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi serta menyamarkan aset hasil kejahatan. Berdasarkan konstatasi hukum di tingkat sela tersebut, majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menjatuhkan konklusi sanksi: “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,”.
Selain nestapa badan, Nurhadi dibebani denda sebesar Rp 500 juta subsidair 140 hari kurungan. Melalui penalaran hukum berbasis keadilan restoratif ekonomi, hakim juga menetapkan pemulihan kerugian keuangan negara: “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940,”. Jika harta bendanya yang disita dan dilelang tidak mencukupi, sanksi akumulatif berupa 3 tahun kurungan siap menanti.
Berdasarkan fakta persidangan, terdapat anomali finansial berupa lonjakan transaksi signifikan pasca-pernikahan putri Nurhadi dengan Rezky Herbiyono. Melalui instrumen pencucian uang, Nurhadi terbukti menempatkan dana Rp 307,2 miliar dan USD 50.000 ke berbagai rekening pihak ketiga, serta mengonversinya menjadi tanah, bangunan, dan kendaraan. Meskipun hakim mengompensasi kepemilikan aset sah dari bisnis penangkaran sarang burung walet senilai Rp 66,9 miliar, kalkulasi total rasio hukum tetap menjerat pria yang berasal dari Kudus, Jawa Tengah tersebut.









