ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Pusaran polemik hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, mulai memicu perlawanan dari kubu tersangka lain. Handika Honggowongso, selaku kuasa hukum dari tersangka berinisial DR, secara resmi angkat bicara untuk membantah keterlibatan kliennya dalam skandal korupsi kakap yang tengah diselisik kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan Handika saat menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Selasa siang, 14 Juli 2026, guna menjenguk DR. Di hadapan awak media, Handika menegaskan bahwa status suspect yang disematkan kepada kliennya tidak memiliki legal standing yang kuat jika dikaitkan dengan megaproyek bermasalah di tiga badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut dia, tim penasihat hukum saat ini masih mendalami lebih lanjut anatomy of crime atau konstruksi perkara yang tengah dibangun oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, berdasarkan konfirmasi langsung dari DR, sang klien sama sekali tidak memiliki hubungan, baik secara personal maupun transaksional, dengan pihak-pihak di tiga kluster perusahaan pelat merah tersebut.
Secara khusus, Handika menyoroti keabsahan alat bukti (admissibility of evidence) berupa penyitaan uang tunai dalam jumlah fantastis di beberapa lokasi, seperti Kafe The Clan, sebuah rumah hunian, hingga gerai penukaran valuta asing (money changer). Ia mengeklaim bahwa rentetan barang bukti tersebut sama sekali tidak memiliki relevansi hukum (relevancy) dengan delik pidana yang disangkakan kepada DR.
“Apakah uang yang ditemukan di Cafe de’Clan kemudian di rumah dan di tempat money changer itu apakah ada relevansi dengan perkara yang disangkakan,” ujar Handika mempertanyakan orisinalitas bukti tersebut.
Ia meyakini bahwa dalam proses persidangan nanti, jaksa penuntut umum akan kesulitan membuktikan causal verband atau hubungan sebab-akibat antara kepemilikan uang tersebut dengan sangkaan korupsi yang dituduhkan.
“Nah kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu, kami jawab tidak ada hubungan,” ucap Handika.
Di samping itu, Handika optimis bahwa secara hukum pembuktian formal, argumen yang dibangun penyidik akan gugur.
“Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak,” ungkapnya.









