Dugaan Korupsi 6,8 T Lahan Tambang Kukar, Berkas 7 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Press Release Kejati Kaltim, Rabu 8/7/2026 (Sumber foto. headlinews.id)

Foto: Press Release Kejati Kaltim, Rabu 8/7/2026 (Sumber foto. headlinews.id)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi negara menjadi area pertambangan batubara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kasus jumbo yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 6,8 triliun tersebut menyeret tujuh orang tersangka ke meja hijau.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, mencatat bahwa kerugian negara mencapai Rp 6.858.493.143.079,18 (sekitar Rp 6,8 triliun).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Kutai Kartanegara yang menjabat secara maraton dari tahun 2005 hingga 2014, serta tiga direktur dari perusahaan swasta batubara yang tergabung dalam JMB Group. Modus operandi para tersangka dilakukan dengan mengalihkan fungsi lahan transmigrasi yang merupakan Barang Milik Negara menjadi kawasan tambang komersial tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Nestapa Paspor yang Layu di Luar Negeri

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Gusti Hamdani, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah naik ke tahap penuntutan setelah tim jaksa melimpahkan berkas beserta seluruh barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.

“Telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dari para terdakwa tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan oleh JMB Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” ucap Gusti saat konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Rabu (8/7/2026).

Ia kemudian melanjutkaan bahwa ada temuan penggunaan tanah kepemilikan negara dalam kasus tersebut. “Ada penggunaan tanah milik negara yang dipergunakan oleh pihak swasta yang tidak sesuai dalam ketentuan,” ujar Gusti Hamdani dalam keterangan resminya saat menjelaskan inti pelanggaran hukum tersebut.

Baca Juga:  KPK OTT Bupati Sukoharjo: Modus Potongan Insentif Pegawai dan Setoran OPD Berkode 'Padakno Karo Bapak'

Pihak kejaksaan membeberkan bahwa penyalahgunaan aset negara tanpa mekanisme kerja sama pemanfaatan yang sah inilah yang menjadi pemantik jebolnya keuangan negara. Gusti menegaskan konsekuensi hukum dari pengalihan fungsi lahan sepihak itu telah melanggar aturan baku investasi daerah dan pemanfaatan ruang.

“Sehingga mengakibatkan terjadi kerugian negara,” kata Gusti menambahkan rincian dampak finansial dari tindakan koruptif para birokrat dan pengusaha swasta tersebut.

Meski proses pelimpahan berkas perkara pokok gelombang pertama telah rampung dilaksanakan, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penelusuran aliran dana dan keterlibatan aktor-aktor lainnya tidak akan berhenti begitu saja. Korps Adhyaksa masih berfokus melakukan pelacakan aset tersembunyi.

Berita Terkait

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji
Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen
Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan 6 SP3: Ada Sekjen DPR Indra Iskandar hingga Eks Ketua DPRD Jatim
Rotasi Massal 176 Pejabat Kejagung: Penyegaran Organisasi atau Pergeseran Dudukan Jaksa Penangan Kasus Kakap?
Dedi Mulyadi Jawab Kritik Menteri HAM Natalius Pigai Soal Perlindungan Hak Korban Kejahatan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:05 WIB

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB