Dugaan Korupsi 6,8 T Lahan Tambang Kukar, Berkas 7 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Press Release Kejati Kaltim, Rabu 8/7/2026 (Sumber foto. headlinews.id)

Foto: Press Release Kejati Kaltim, Rabu 8/7/2026 (Sumber foto. headlinews.id)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi negara menjadi area pertambangan batubara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kasus jumbo yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 6,8 triliun tersebut menyeret tujuh orang tersangka ke meja hijau.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, mencatat bahwa kerugian negara mencapai Rp 6.858.493.143.079,18 (sekitar Rp 6,8 triliun).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Kutai Kartanegara yang menjabat secara maraton dari tahun 2005 hingga 2014, serta tiga direktur dari perusahaan swasta batubara yang tergabung dalam JMB Group. Modus operandi para tersangka dilakukan dengan mengalihkan fungsi lahan transmigrasi yang merupakan Barang Milik Negara menjadi kawasan tambang komersial tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Mahfud MD Sindir Tajam Kebocoran Anggaran dan Sengkarut Korupsi Makan Bergizi Gratis

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Gusti Hamdani, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah naik ke tahap penuntutan setelah tim jaksa melimpahkan berkas beserta seluruh barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.

“Telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dari para terdakwa tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan oleh JMB Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” ucap Gusti saat konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Rabu (8/7/2026).

Ia kemudian melanjutkaan bahwa ada temuan penggunaan tanah kepemilikan negara dalam kasus tersebut. “Ada penggunaan tanah milik negara yang dipergunakan oleh pihak swasta yang tidak sesuai dalam ketentuan,” ujar Gusti Hamdani dalam keterangan resminya saat menjelaskan inti pelanggaran hukum tersebut.

Baca Juga:  Kortastipidkor Polri Beraksi: Geledah Delapan Lokasi Terkait Skandal Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Pihak kejaksaan membeberkan bahwa penyalahgunaan aset negara tanpa mekanisme kerja sama pemanfaatan yang sah inilah yang menjadi pemantik jebolnya keuangan negara. Gusti menegaskan konsekuensi hukum dari pengalihan fungsi lahan sepihak itu telah melanggar aturan baku investasi daerah dan pemanfaatan ruang.

“Sehingga mengakibatkan terjadi kerugian negara,” kata Gusti menambahkan rincian dampak finansial dari tindakan koruptif para birokrat dan pengusaha swasta tersebut.

Meski proses pelimpahan berkas perkara pokok gelombang pertama telah rampung dilaksanakan, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penelusuran aliran dana dan keterlibatan aktor-aktor lainnya tidak akan berhenti begitu saja. Korps Adhyaksa masih berfokus melakukan pelacakan aset tersembunyi.

Berita Terkait

Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah
​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum
​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan
Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Lewat KPK
Usut TPPU Lewat Sprindik Baru, Kejagung Panggil Lagi Febrie Besok
Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah
TNI AD Luruskan Isu Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: Tugas Pokok Tak Berubah
Nasib Kontras Roy Suryo di Meja Hijau: Satu Praperadilan Dikabulkan, Satu Ditolak

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:36 WIB

Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:05 WIB

​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:50 WIB

​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:08 WIB

Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Lewat KPK

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:01 WIB

Usut TPPU Lewat Sprindik Baru, Kejagung Panggil Lagi Febrie Besok

Berita Terbaru