Kuasa Hukum Jokowi Sebut Tudingan Ijazah Palsu Rusak Citra dan Masuk Ranah Pidana

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Firmanto Pangaribuan (Dok. Sorotan Instagram @proffirmanpangaribuan)

Foto: Kuasa Hukum Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Firmanto Pangaribuan (Dok. Sorotan Instagram @proffirmanpangaribuan)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Pihak Kuasa Hukum Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Firmanto Pangaribuan, angkat bicara mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu yang menyeret sejumlah nama tokoh publik sebagai terlapor ini dinilai bukan lagi sekadar kritik politik, tapi adalah pelanggaran hukum yang merugikan nama baik kliennya secara personal dan institusional.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Firmanto dalam menanggapi dinamika penyidikan serta tuntutan dari kubu terlapor pada sambungan video di program ”Apa Kabar Indonesia Pagi” tvOne yang diunggah di YouTube Minggu, 28 Juni 2026.

“Tudingan ijazah palsu ini jelas memperburuk citra klien kami,” ujar Firmanto Pangaribuan dalam keterangannya. Menurutnya, polemik yang sengaja diembuskan secara konsisten di ruang digital telah membentuk opini negatif yang bias di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Rocky Gerung Beberkan Misteri di Balik Penangguhan Penahanan Roy Suryo

Firmanto menegaskan bahwa keaslian dokumen kelulusan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Joko Widodo sudah tidak perlu diperdebatkan secara liar di media sosial, melainkan diuji melalui koridor hukum positif.

“Banyaknya narasi negatif di media membuat persepsi publik terhadap Jokowi memburuk,” kata pria yang pernah menempuh pendidikan S1 Teknik Sipil dan Perencanaan di Universitas Trisakti itu.

Langkah hukum yang diambil ini disebutnya merupakan hak konstitusional warga negara untuk memulihkan martabat pribadi yang diserang melalui kabar bohong. Terkait desakan dari kubu tersangka seperti Roy Suryo yang menginginkan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau penyelesaian melalui jalur damai (restorative justice), Firmanto bersikap skeptis. Ia menyebut bahwa penegakan hukum harus berjalan objektif berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Laporan tersebut dilayangkan karena perbuatan ini berulang dan sengaja dimobilisasi,” ungkap Firmanto menegaskan alasan mendasar pelaporan sejak April 2025 lalu.

Baca Juga:  Yusril Sebut Penahanan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Mutlak Kewenangan Penyidik

Lebih lanjut, ia menerangkan alasan mengapa laporan ini baru ditempuh secara resmi setelah isu ijazah bergulir bertahun-tahun. Menurutnya, Joko Widodo menghormati kebebasan berpendapat semasa menjabat, namun batasan hukum tetap harus ditegakkan. “Mengingat kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan, maka korban harus turun langsung membuat laporan tersebut,” ungkap pria kelahiran Jakarta itu guna menjelaskan pemenuhan syarat formal hukum acara pidana.

Di samping itu, dalam keterangannya, Firmanto menyatakan pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kelanjutan teknis penyidikan serta penilaian bukti pembanding kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.

“Kami tidak menutup kemungkinan ada laporan baru jika fitnah ini terus diproduksi,” tegas Firmanto mengingatkan konsekuensi yuridis bagi pihak-pihak yang terus memproduksi narasi serupa.

Berita Terkait

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji
Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen
Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan 6 SP3: Ada Sekjen DPR Indra Iskandar hingga Eks Ketua DPRD Jatim
Rotasi Massal 176 Pejabat Kejagung: Penyegaran Organisasi atau Pergeseran Dudukan Jaksa Penangan Kasus Kakap?
Dedi Mulyadi Jawab Kritik Menteri HAM Natalius Pigai Soal Perlindungan Hak Korban Kejahatan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:05 WIB

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB