ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Pihak Kuasa Hukum Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Firmanto Pangaribuan, angkat bicara mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isu yang menyeret sejumlah nama tokoh publik sebagai terlapor ini dinilai bukan lagi sekadar kritik politik, tapi adalah pelanggaran hukum yang merugikan nama baik kliennya secara personal dan institusional.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Firmanto dalam menanggapi dinamika penyidikan serta tuntutan dari kubu terlapor pada sambungan video di program ”Apa Kabar Indonesia Pagi” tvOne yang diunggah di YouTube Minggu, 28 Juni 2026.
“Tudingan ijazah palsu ini jelas memperburuk citra klien kami,” ujar Firmanto Pangaribuan dalam keterangannya. Menurutnya, polemik yang sengaja diembuskan secara konsisten di ruang digital telah membentuk opini negatif yang bias di tengah masyarakat.
Firmanto menegaskan bahwa keaslian dokumen kelulusan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Joko Widodo sudah tidak perlu diperdebatkan secara liar di media sosial, melainkan diuji melalui koridor hukum positif.
“Banyaknya narasi negatif di media membuat persepsi publik terhadap Jokowi memburuk,” kata pria yang pernah menempuh pendidikan S1 Teknik Sipil dan Perencanaan di Universitas Trisakti itu.
Langkah hukum yang diambil ini disebutnya merupakan hak konstitusional warga negara untuk memulihkan martabat pribadi yang diserang melalui kabar bohong. Terkait desakan dari kubu tersangka seperti Roy Suryo yang menginginkan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau penyelesaian melalui jalur damai (restorative justice), Firmanto bersikap skeptis. Ia menyebut bahwa penegakan hukum harus berjalan objektif berdasarkan alat bukti yang kuat.
“Laporan tersebut dilayangkan karena perbuatan ini berulang dan sengaja dimobilisasi,” ungkap Firmanto menegaskan alasan mendasar pelaporan sejak April 2025 lalu.
Lebih lanjut, ia menerangkan alasan mengapa laporan ini baru ditempuh secara resmi setelah isu ijazah bergulir bertahun-tahun. Menurutnya, Joko Widodo menghormati kebebasan berpendapat semasa menjabat, namun batasan hukum tetap harus ditegakkan. “Mengingat kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan, maka korban harus turun langsung membuat laporan tersebut,” ungkap pria kelahiran Jakarta itu guna menjelaskan pemenuhan syarat formal hukum acara pidana.
Di samping itu, dalam keterangannya, Firmanto menyatakan pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kelanjutan teknis penyidikan serta penilaian bukti pembanding kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami tidak menutup kemungkinan ada laporan baru jika fitnah ini terus diproduksi,” tegas Firmanto mengingatkan konsekuensi yuridis bagi pihak-pihak yang terus memproduksi narasi serupa.









