1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Konpers Kejagung Jum'at 12 Juni 2026, dalam penetapan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, AM, sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN)

Dok. Konpers Kejagung Jum'at 12 Juni 2026, dalam penetapan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, AM, sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kini resmi memasuki babak baru yang krusial. Kejaksaan Agung kini membidik proyek armada pengadaan motor listrik Dadan Hindayana cs yang disinyalir sarat penggelembungan dana.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan konfirmasi teoretis-analitis di Gedung Bundar, Jumat (12/6/2026) malam dengan menyatakan: “Yang pertama, anggaran betul, sekitar Rp1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk mark-up-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya,” jelasnya.

Secara metodologis-empiris, modus korupsi bermuara pada pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara melawan hukum, sehingga mendistorsi transparansi pasar kompetitif. Terkait estimasi nilai komparatif per unit instrumen transportasi tersebut, Syarief memaparkan asumsi nominalnya secara eksplisit, “Kurang lebih sama, hampir sama dengan nilai pengadaan, sekitar 40 sekian… Rp47 juta kurang lebih ya (harga motornya),” ungkap pria yang pernah menangani kasus Mario Dandy Satriyo dan Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga:  Buntut Materi 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penistaan Agama

Penyidik kini mengurai kausalitas usulan proyek sekaligus melacak distribusi selisih aliran dana. Dalam pusaran rasuah ini, Korps Adhyaksa resmi menahan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, yakni AM. Syarief mengeksplorasi konstruksi hukum status tersangka penyedia barang melalui penjelasan yuridis: “Tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026) dilansir dari Tirto.id

Baca Juga:  Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Diduga Teror terhadap Pembela HAM

Guna mengantisipasi resistensi lain, langkah penahanan koersif langsung diberlakukan. Syarief menegaskan tindakan penegakan hukum tersebut dengan konklusi: “Dan saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.

Berita Terkait

Akan Seperti Apa Nyanyian Sony Sanjaya? Menanti Babak Baru Skandal Makan Bergizi Gratis
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan
TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum
Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman
Wilmar dan Teka-Teki Pelarian Devisa Sawit
Polda Sumbar Endus Gudang Solar Subsidi Ilegal di Solok
Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara, Prabowo: Tambahan Rp49 Triliun Bulan Depan
Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Sebelum Keppres IKN Diteken

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:17 WIB

Akan Seperti Apa Nyanyian Sony Sanjaya? Menanti Babak Baru Skandal Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:11 WIB

1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:52 WIB

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:11 WIB

TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman

Berita Terbaru

Foto: Vinicius Junior (Instagram @vinijr)

Sport

Vinicius Junior Memilih Setia di Chamartín

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:26 WIB