ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kini resmi memasuki babak baru yang krusial. Kejaksaan Agung kini membidik proyek armada pengadaan motor listrik Dadan Hindayana cs yang disinyalir sarat penggelembungan dana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan konfirmasi teoretis-analitis di Gedung Bundar, Jumat (12/6/2026) malam dengan menyatakan: “Yang pertama, anggaran betul, sekitar Rp1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk mark-up-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya,” jelasnya.
Secara metodologis-empiris, modus korupsi bermuara pada pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara melawan hukum, sehingga mendistorsi transparansi pasar kompetitif. Terkait estimasi nilai komparatif per unit instrumen transportasi tersebut, Syarief memaparkan asumsi nominalnya secara eksplisit, “Kurang lebih sama, hampir sama dengan nilai pengadaan, sekitar 40 sekian… Rp47 juta kurang lebih ya (harga motornya),” ungkap pria yang pernah menangani kasus Mario Dandy Satriyo dan Ferdy Sambo tersebut.
Penyidik kini mengurai kausalitas usulan proyek sekaligus melacak distribusi selisih aliran dana. Dalam pusaran rasuah ini, Korps Adhyaksa resmi menahan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, yakni AM. Syarief mengeksplorasi konstruksi hukum status tersangka penyedia barang melalui penjelasan yuridis: “Tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026) dilansir dari Tirto.id
Guna mengantisipasi resistensi lain, langkah penahanan koersif langsung diberlakukan. Syarief menegaskan tindakan penegakan hukum tersebut dengan konklusi: “Dan saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.









