1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Konpers Kejagung Jum'at 12 Juni 2026, dalam penetapan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, AM, sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN)

Dok. Konpers Kejagung Jum'at 12 Juni 2026, dalam penetapan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, AM, sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kini resmi memasuki babak baru yang krusial. Kejaksaan Agung kini membidik proyek armada pengadaan motor listrik Dadan Hindayana cs yang disinyalir sarat penggelembungan dana.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan konfirmasi teoretis-analitis di Gedung Bundar, Jumat (12/6/2026) malam dengan menyatakan: “Yang pertama, anggaran betul, sekitar Rp1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk mark-up-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya,” jelasnya.

Secara metodologis-empiris, modus korupsi bermuara pada pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara melawan hukum, sehingga mendistorsi transparansi pasar kompetitif. Terkait estimasi nilai komparatif per unit instrumen transportasi tersebut, Syarief memaparkan asumsi nominalnya secara eksplisit, “Kurang lebih sama, hampir sama dengan nilai pengadaan, sekitar 40 sekian… Rp47 juta kurang lebih ya (harga motornya),” ungkap pria yang pernah menangani kasus Mario Dandy Satriyo dan Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga:  Mengurai Benang Merah "Nominee" Imigrasi: Labirin Duit Haram di Gerbang Negara

Penyidik kini mengurai kausalitas usulan proyek sekaligus melacak distribusi selisih aliran dana. Dalam pusaran rasuah ini, Korps Adhyaksa resmi menahan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, yakni AM. Syarief mengeksplorasi konstruksi hukum status tersangka penyedia barang melalui penjelasan yuridis: “Tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026) dilansir dari Tirto.id

Baca Juga:  Dugaan Korupsi 6,8 T Lahan Tambang Kukar, Berkas 7 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan

Guna mengantisipasi resistensi lain, langkah penahanan koersif langsung diberlakukan. Syarief menegaskan tindakan penegakan hukum tersebut dengan konklusi: “Dan saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.

Berita Terkait

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?
Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi
Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar
Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar
​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing
Natalius Pigai Kalah di PTUN, Mutasi Jabatan di Kementerian HAM Resmi Dibatalkan
Hakim PN Jaksel Sebut Upaya Paksa Penangkapan Roy Suryo Sewenang-wenang dan Tidak Sah
Abraham Samad: KPK Tak Perlu Verifikasi, Langsung Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:26 WIB

Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:15 WIB

Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:30 WIB

Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:44 WIB

​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing

Berita Terbaru