ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis untuk Ibrahim Arief alias Ibam. Sidang putusan ini berlangsung hari ini, Selasa (12/5/2026). Terdakwa adalah mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek). Sidang dimulai pukul 10.20 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali. Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah memimpin persidangan. Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kerugian Negara Capai Rp2,18 Triliun
Jaksa mendakwa Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Program ini berlangsung pada periode 2019–2022. Selain itu, jaksa juga menyertakan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Dengan demikian, kedua proyek itu dinilai merugikan keuangan negara. Total kerugian mencapai Rp2,18 triliun. Secara rinci, kerugian dari program digitalisasi pendidikan sebesar Rp1,56 triliun. Sementara itu, pengadaan CDM yang tidak perlu merugikan negara 44,05 juta dolar AS. Nilai itu setara Rp621,39 miliar.
Keterlibatan Pihak Lain dan Vonis Terdahulu
Namun, kasus ini tidak hanya menyeret Ibam. Lebih lanjut, jaksa menyebut beberapa pihak lain ikut serta. Mereka adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dua pejabat eselon, dan seorang staf khusus. Kedua pejabat eselon itu bernama Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Perlu diketahui, keduanya sudah divonis lebih dulu. Majelis hakim menjatuhi Sri 4 tahun penjara. Di sisi lain, hakim juga menghukum Mulyatsyah 4,5 tahun penjara. Keduanya wajib membayar denda Rp500 juta. Selain itu, mereka harus membayar uang pengganti Rp2,28 miliar. Adapun sidang tuntutan untuk Nadiem Makarim berlangsung besok, Rabu (13/5/2026). Sementara itu, staf khusus bernama Jurist Tan masih berstatus buron.
Keluarga dan Nadiem Mendoakan yang Terbaik
Istri Ibam, Ririe, menyampaikan keresahannya di media sosial X. Ia menulis cuitan pada Senin (11/5). “Apapun keputusan majelis hakim akan menentukan masa depan keluarga kami,” tulisnya. Lebih jauh, Ririe menegaskan bahwa suaminya hanya seorang konsultan. Ia tidak memiliki wewenang selevel direktur jenderal. Faktanya, di persidangan justru terungkap sebaliknya. Ibam pernah memperingatkan perlunya uji coba Chromebook. Sayangnya, peringatan itu diabaikan.
Di lain pihak, Nadiem Makarim juga ikut mendoakan Ibam. Mantan menteri itu berharap hakim memutus dengan hati nurani. “Ibam itu besok keputusannya. Kami dan keluarga juga berdoa untuk beliau. Anak muda bangsa dengan talenta luar biasa,” ujar Nadiem usai sidang pemeriksaan pada Senin (11/5/2026). Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa Ibam tidak menerima aliran dana. Ia juga selalu objektif dan kritis terhadap kebijakan teknis.
Tuntutan Jaksa dan Ancaman Pidana
Pada sidang tuntutan 16 April 2026 lalu, jaksa meminta majelis hakim menghukum Ibam 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar. Denda itu subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Ibam wajib membayar uang pengganti Rp16,92 miliar. Jika tidak membayar, ia harus menjalani pidana subsider 7 tahun 6 bulan penjara. Dengan demikian, atas perbuatannya, Ibam terancam melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)









