Polemik Pasar Payakumbuh: Antara Pembangunan, Birokrasi, dan Harga Diri Tanah Ulayat

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAYAKUMBUH – Masalah tanah Pasar Payakumbuh kembali menjadi benang kusut yang tak kunjung usai. Dalam podcast terbaru Kusieh Bendi, akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. Wendra Yunaldi, S.H., M.H., membedah secara tajam dinamika di balik sengketa tanah ulayat yang menyandera ekonomi rakyat tersebut.

“Pasar Itu Sederhana, Pemerintah yang Merumitkan”

Wendra Yunaldi menegaskan bahwa permasalahan pasar sebenarnya sederhana jika pemerintah mengedepankan keterbukaan. Menurutnya, di Sumatera Barat tidak ada sejengkal tanah pun yang tidak berasal dari tanah adat. Namun, konflik sering terjadi karena adanya “kucing-kucingan” dan permainan di belakang layar [04:05].

“Gedung-gedung pemerintah di Sumatera Barat berdiri di tanah ulayat selama ini tidak ada problem, malah diberikan. Persoalannya, apakah tanah ini mau dirampok? Ada kongkalikong yang tidak transparan,” ujar Wendra [04:26].

Jebakan Batman “Hak Pakai”

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keluarnya sertifikat Hak Pakai (HP) oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. Wendra memperingatkan adanya “Jebakan Batman” dalam regulasi tersebut. Jika Hak Pakai diberikan oleh pribadi, masa berlakunya 30 tahun dan dapat diperpanjang. Namun, jika berasal dari tanah ulayat dan diberikan kepada pemerintah, maka hak adat tersebut bisa terhapus [22:37].

Baca Juga:  PTUN Padang Tolak Gugatan Sertifikat Pasar Blok Barat

Ia juga menemukan indikasi cacat formil dan materiil dalam proses sertifikasi tersebut. Wendra menduga ada manipulasi tanda tangan nenek mamak dan penyalahgunaan wewenang notaris dalam mengedarkan akta untuk ditandatangani di luar prosedur resmi [25:42].

Bukan Menghambat, Tapi Mempertahankan Identitas

Wendra menepis anggapan bahwa anak nagari Koto Nan Ampek menghambat pembangunan pasar. Ia menegaskan bahwa pembangunan boleh dilakukan setinggi apa pun, namun status tanah harus tetap diakui sebagai tanah ulayat.

“Ambillah tanah kami, tapi tetap menjadi statusnya tanah Nagari. Pembangunan tidak dihambat, mau sejuta lantai bangunlah, tapi alas tanahnya jangan digeser,” tegasnya [31:08]. Bagi masyarakat Minang, tanah ulayat adalah identitas kultural yang tidak bisa dinilai dengan uang [49:52].

Baca Juga:  Adat 2016 di Balik Sertifikat Pasar Payakumbuh Blok Barat

Kritik terhadap Mental Birokrasi

Wendra juga mengkritik mentalitas pejabat yang menurutnya berubah drastis setelah duduk di kursi kekuasaan. Ia membandingkan dengan era Walikota Padang, Syahrul Ujud, yang mau turun langsung ke rumah-rumah warga secara beradab untuk menyelesaikan pembebasan lahan [46:55].

“Pejabat kita ketika kampanye berminang-minang, tapi ketika duduk mengkhianati Minang. Seharusnya mereka melayani rakyat, bukan bertindak seperti raja,” kritiknya pedas [13:07].

Jalan Keluar: Duduk Bersama

Di akhir perbincangan, Wendra menghimbau Pemerintah Kota Payakumbuh untuk “suruik salangkah” (mundur selangkah) dan mengakui jika ada kesalahan prosedur. Ia meminta diadakan rapat akbar yang melibatkan seluruh komponen anak nagari, bukan hanya mengundang pihak-pihak yang setuju saja [01:01:19].

“Yuk pemda, kalau kami salah, bagaimana? Atau nenek mamak yang terlanjur tanda tangan mengakui salah. Selesai ini, kan awak sama awak, tidak ada ego yang perlu dipertaruhkan di sini,” pungkasnya [01:06:03].


Sumber: Podcast Kusieh Bendi (Dimensia Creative) Link Video: https://www.youtube.com/watch?v=gqSNhZ8eKi8

Berita Terkait

Advokat Payakumbuh: Dikepung 300 Massa, Ilmu Hukum Tak Jalan Tanpa Keberanian
KNPI Payakumbuh: Efisiensi Disebut ‘Pisau Bedah’ yang Menghantam Aktivitas Pemuda
Ketua Tim Advokasi: SHP Pasar Blok Barat Tak Berdasar Akta Adat
Advokat Payakumbuh: Putusan Kerapatan Adat Sering ‘Mentah’ di Pengadilan Negeri
Mantan Anggota DPRD 50 Kota: Dewan Sering Hanya Jadi ‘Tukang Stempel’ Eksekutif
Nabil Anjabi: Film Bagus Tak Harus Mahal, Relevansi Cerita yang Menentukan
Pejabat Zaman Now: Ngonten untuk Transparansi, Bukan Sekadar Personifikasi Citra
Kopi Bukan Cuma Penahan Kantuk: Prof. Rince Alfia Fadri Bicara 28 Antioksidan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Advokat Payakumbuh: Dikepung 300 Massa, Ilmu Hukum Tak Jalan Tanpa Keberanian

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:06 WIB

KNPI Payakumbuh: Efisiensi Disebut ‘Pisau Bedah’ yang Menghantam Aktivitas Pemuda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Ketua Tim Advokasi: SHP Pasar Blok Barat Tak Berdasar Akta Adat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Advokat Payakumbuh: Putusan Kerapatan Adat Sering ‘Mentah’ di Pengadilan Negeri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Mantan Anggota DPRD 50 Kota: Dewan Sering Hanya Jadi ‘Tukang Stempel’ Eksekutif

Berita Terbaru

AI Raven Lacak Alamat Rumah Hanya dari Foto Interior (Ilustrasi: AI Dimensia Creative)

Digital

AI Raven Lacak Alamat Rumah Hanya dari Foto Interior

Kamis, 29 Okt 2026 - 15:22 WIB

Bulog Bentuk Satgas Khusus Awasi Penyaluran Beras SPHP. (Foto: Dok. ANTARA)

Ekonomi

Bulog Bentuk Satgas Khusus Awasi Penyaluran Beras SPHP

Kamis, 29 Okt 2026 - 14:52 WIB

Sidang Ijazah Jokowi, Saksi Ungkap Bukti Digital Dokter Tifa. (Foto: iNews.id)

Nasional

Sidang Ijazah Jokowi, Saksi Ungkap Bukti Digital Dokter Tifa

Kamis, 29 Okt 2026 - 14:19 WIB

Advokat Hafis Alfarisi saat menjadi narasumber podcast Kusieh Bendi. (Foto: Dok. Podcast Kusieh Bendir)

Ekonomi

HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai

Rabu, 28 Okt 2026 - 16:45 WIB

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:38 WIB