Jakarta, ArgumenRakyat.com — Kementerian Komunikasi dan Digital mengkaji peraturan menteri mengenai pelabelan konten yang dihasilkan kecerdasan artifisial untuk menekan risiko manipulasi informasi.
Peraturan itu kemungkinan besar mewajibkan pemberian label atau tanda pada konten hasil AI agar masyarakat dapat membedakan dan menelusuri asal-usul konten digital.
Garis Fakta dan Konten Sintetik
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, pada Konvensi Humas Indonesia 2026 di Surakarta, menjelaskan perkembangan AI memungkinkan pembuatan konten sintetis yang menyerupai kenyataan. “Perkembangan ini sangat cepat untuk makin membuat garis pemisah antara fakta, antara realita dengan sesuatu yang sintetik makin lama makin tipis,” ungkapnya, Sabtu (17/10).
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Ia mencontohkan kasus penipuan melalui pertemuan virtual di Hong Kong sekitar dua tahun lalu yang menyebabkan sebuah perusahaan merugi US$25 juta. Seorang staf keuangan melakukan 15 kali transfer setelah menerima instruksi melalui pertemuan daring yang menampilkan jajaran pimpinan perusahaan hasil rekayasa digital. “Jadi dalam pertemuan online itu semuanya fake, yang asli cuma dia sendiri di situ, si staf itu,” ungkapnya.
Metadata hingga Peta Jalan AI
Nezar mengatakan sejumlah perusahaan teknologi global mulai mengembangkan mekanisme autentikasi dan penelusuran asal-usul konten digital melalui metadata. “Di Indonesia, Komdigi sedang mengkaji itu untuk membuat peraturan menteri agar setiap perusahaan-perusahaan pengembang AI itu bisa memberikan label tentang otentisitas dari keaslian produk video yang dibuat atau produk digital media yang dihasilkan,” kata Nezar.
Selain itu, pemerintah menyiapkan pengamanan melalui penyusunan Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial periode 2026-2029. Langkah ini diharapkan menjaga kepercayaan publik sekaligus memberi kepastian bagi pengembang teknologi di dalam negeri.









