JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Kondisi pasar pangan nasional pada pertengahan Januari 2026 menunjukkan tren yang sangat kontras. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional per Rabu (14/1/2026), terjadi penurunan tajam pada kelompok komoditas cabai seiring melimpahnya pasokan, namun beban pengeluaran masyarakat tetap berat menyusul harga beras dan minyak goreng yang terus meroket naik.
Fenomena ini mencerminkan kondisi pasar yang mulai terfragmentasi secara tajam, di mana stabilitas daya beli masyarakat tetap terancam oleh tekanan harga pada komoditas pokok strategis.
Anjloknya Harga Cabai: Berkah Pasokan Lancar di Tengah Musim Hujan
Kelompok cabai mengalami koreksi harga yang sangat signifikan hari ini. Cabai merah besar tercatat turun 8,36 persen atau sebesar Rp3.700 menjadi Rp40.550 per kilogram. Penurunan lebih dalam terjadi pada cabai merah keriting yang merosot 15,57 persen ke level Rp39.600 per kilogram.
Penurunan paling drastis terpantau pada komoditas cabai rawit. Harga cabai rawit hijau anjlok hingga 18,35 persen (turun Rp11.450) menjadi Rp50.950 per kilogram, disusul cabai rawit merah yang turun 17,43 persen ke angka Rp50.200 per kilogram. Penurunan ini dipicu oleh mulai pulihnya rantai distribusi dari daerah sentra produksi ke pasar-pasar induk meskipun intensitas hujan di sejumlah wilayah masih tergolong tinggi.
Tekanan Harga Pokok: Beras dan Minyak Goreng Belum Melandai
Berbanding terbalik dengan kelompok hortikultura, harga beras di berbagai kualitas menunjukkan kenaikan yang konsisten. Beras kualitas bawah I mengalami kenaikan tertinggi sebesar 4,86 persen menjadi Rp15.100 per kilogram. Beras kualitas medium I juga merangkak naik ke level Rp16.150 per kilogram, sementara beras kualitas super I kini menyentuh harga Rp17.200 per kilogram.
Komoditas minyak goreng juga terus mengalami tekanan harga. Minyak goreng curah tercatat berada di level Rp19.250 per liter, naik sekitar 2,39 persen. Sementara itu, minyak goreng kemasan bermerek I dipasarkan dengan harga rata-rata Rp23.100 per liter. Kenaikan ini dipicu oleh meningkatnya biaya logistik nasional serta fluktuasi pasar minyak nabati global di awal tahun 2026.
Respon Strategis Pemerintah: Beras Satu Harga dan Tata Niaga Minyakita
Menanggapi lonjakan harga kebutuhan pokok tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mulai mendorong penerapan kebijakan “Beras Satu Harga” secara nasional. Langkah ini bertujuan untuk menekan disparitas harga antarwilayah yang jomplang akibat kendala logistik dan infrastruktur distribusi.
Selain itu, pemerintah mempertegas aturan baru dalam tata niaga Minyakita. Mulai awal 2026, produsen diwajibkan menyalurkan minimal 35 persen produksinya melalui BUMN pangan, yakni Bulog dan ID FOOD. Strategi ini diambil untuk memperkuat pilar tata niaga dan menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat luas.
Stabilitas Ekonomi Makro dan Daya Beli
Di sisi makro, otoritas terkait terus memantau pergerakan harga pangan guna memastikan inflasi tetap terkendali dalam target sasaran 2,5 persen sesuai postur APBN 2026. Meski harga beberapa bahan pokok naik, Bank Indonesia melaporkan kepercayaan investor terhadap fundamental ekonomi tetap kuat, ditandai dengan aliran modal asing masuk bersih mencapai Rp1,44 triliun pada pekan pertama Januari 2026.
Namun, kenaikan harga emas batangan Antam yang mencapai rekor sejarah di level Rp2.665.000 per gram per hari ini (14/1) memberikan sinyal adanya ketidakpastian global yang membuat aset aman makin diminati.
Perspektif ArgumenRakyat.com
ArgumenRakyat.com memandang bahwa ketimpangan antara anjloknya harga cabai di tingkat petani dan meroketnya harga beras di tingkat konsumen merupakan alarm bagi efisiensi sistem logistik pangan kita. Keberhasilan program hilirisasi dan pembangunan infrastruktur di IKN harus dibarengi dengan keberhasilan pemerintah dalam menstabilkan harga di pasar-pasar tradisional. Pengawalan terhadap kebijakan Beras Satu Harga dan transparansi distribusi Minyakita akan menjadi indikator utama bagi kredibilitas pemerintah dalam menjaga keadilan sosial di seluruh Nusantara sepanjang tahun 2026.(**)
Sumber Referensi:
-
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional per 14 Januari 2026.
-
Laporan Analisis Ekonomi Kementerian Keuangan RI (APBN 2026).
-
Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
-
Data Distribusi Pangan Nasional Peraturan Menteri Perdagangan 2026.









