Tragedi Berdarah di Makassar: Kasus Adik Bunuh Kakak Jadi ‘Ujian’ Perdana Implementasi KUHP Baru 2026

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tragedi Berdarah di Makassar: Kasus Adik Bunuh Kakak Jadi 'Ujian' Perdana Implementasi KUHP Baru 2026

Ilustrasi Tragedi Berdarah di Makassar: Kasus Adik Bunuh Kakak Jadi 'Ujian' Perdana Implementasi KUHP Baru 2026

MAKASSAR, ArgumenRakyat.com – Sebuah insiden berdarah yang melibatkan saudara kandung mengguncang wilayah Mamajang, Kota Makassar, pada awal Januari 2026 ini. Sebab, duel maut antara adik dan kakak tersebut tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menjadi sorotan hukum nasional. Oleh karena itu, kasus ini secara resmi tercatat sebagai salah satu perkara pembunuhan pertama yang ditangani kepolisian menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang resmi berlaku per 2 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Duel Maut Akibat Utang Rp1 Juta

Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat (2/1/2026) malam di sebuah lahan kosong di Jalan Opu Daeng Risadju. Namun, pemicu utamanya ternyata adalah persoalan utang-piutang yang sudah lama mengendap.

  • Pemicu Cekcok: Tersangka AM (28) mendatangi kakak kandungnya, UP (35), untuk menagih utang sebesar Rp1 juta yang rencananya akan digunakan untuk memperbaiki mobil sewaan.

  • Pertikaian Fisik: Adu mulut yang memanas berubah menjadi perkelahian fisik. Tersangka yang tersulut emosi kemudian menghujamkan senjata tajam jenis badik ke arah korban.

  • Kondisi Korban: UP mengalami sedikitnya empat luka tusukan serius. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong sesaat setelah tiba di fasilitas medis.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Peta Digital 'Teh Gembul': Sarana Komplotan Predator di Sampang

Sorotan Hukum: Penerapan KUHP Baru

Kasus ini menjadi sangat signifikan karena pihak Polrestabes Makassar mengonfirmasi penggunaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam proses penyidikan. Selain itu, perubahan paradigma hukum dalam KUHP baru akan sangat terlihat dalam proses persidangan nantinya. Akibatnya, tersangka AM kini terancam hukuman penjara di atas 15 tahun. Maka dari itu, publik dan pakar hukum kini mengawasi bagaimana prinsip-prinsip keadilan dalam aturan hukum nasional terbaru ini diterapkan pada kasus kriminal berat di lapangan.

Baca Juga:  Soroti Kasus Menhut, Mantan Wakil Ketua KPK M. Jasin Sebut Pengembalian Amplop Menhut Tak Gugurkan Delik Hukum

Argumen Kita: Tantangan Transformasi Hukum Pidana

ArgumenRakyat.com memandang bahwa kasus di Makassar ini adalah “tes ombak” bagi kesiapan aparat penegak hukum. Terakhir, keselarasan antara KUHP dan KUHAP baru dalam menangani tindak pidana di awal 2026 ini akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap reformasi hukum yang telah lama dinanti-nantikan oleh bangsa Indonesia.(**)

Berita Terkait

Siasat Pilot Malaysia Selundupkan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soetta
Serahkan 12 Alat Bukti ke Polda Sumbar, Kuasa Hukum YFDK Turut Seret Wali Kota Bukittinggi
Melihat Kasus Operasi Tangkap Tangan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro: Daur Ulang Pesta Korupsi di Tanah Jati
Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?
Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi
Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar
BNN Bongkar Laboratorium Mefedron di Bali: Narkotika Sintetis Racikan Impor Incar Warga Rusia
Polisi Ungkap Peta Digital ‘Teh Gembul’: Sarana Komplotan Predator di Sampang

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:28 WIB

Siasat Pilot Malaysia Selundupkan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soetta

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:09 WIB

Serahkan 12 Alat Bukti ke Polda Sumbar, Kuasa Hukum YFDK Turut Seret Wali Kota Bukittinggi

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:02 WIB

Melihat Kasus Operasi Tangkap Tangan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro: Daur Ulang Pesta Korupsi di Tanah Jati

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:26 WIB

Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi

Berita Terbaru