Tragedi Berdarah di Makassar: Kasus Adik Bunuh Kakak Jadi ‘Ujian’ Perdana Implementasi KUHP Baru 2026

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tragedi Berdarah di Makassar: Kasus Adik Bunuh Kakak Jadi 'Ujian' Perdana Implementasi KUHP Baru 2026

Ilustrasi Tragedi Berdarah di Makassar: Kasus Adik Bunuh Kakak Jadi 'Ujian' Perdana Implementasi KUHP Baru 2026

MAKASSAR, ArgumenRakyat.com – Sebuah insiden berdarah yang melibatkan saudara kandung mengguncang wilayah Mamajang, Kota Makassar, pada awal Januari 2026 ini. Sebab, duel maut antara adik dan kakak tersebut tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menjadi sorotan hukum nasional. Oleh karena itu, kasus ini secara resmi tercatat sebagai salah satu perkara pembunuhan pertama yang ditangani kepolisian menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang resmi berlaku per 2 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Duel Maut Akibat Utang Rp1 Juta

Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat (2/1/2026) malam di sebuah lahan kosong di Jalan Opu Daeng Risadju. Namun, pemicu utamanya ternyata adalah persoalan utang-piutang yang sudah lama mengendap.

  • Pemicu Cekcok: Tersangka AM (28) mendatangi kakak kandungnya, UP (35), untuk menagih utang sebesar Rp1 juta yang rencananya akan digunakan untuk memperbaiki mobil sewaan.

  • Pertikaian Fisik: Adu mulut yang memanas berubah menjadi perkelahian fisik. Tersangka yang tersulut emosi kemudian menghujamkan senjata tajam jenis badik ke arah korban.

  • Kondisi Korban: UP mengalami sedikitnya empat luka tusukan serius. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong sesaat setelah tiba di fasilitas medis.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan

Sorotan Hukum: Penerapan KUHP Baru

Kasus ini menjadi sangat signifikan karena pihak Polrestabes Makassar mengonfirmasi penggunaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam proses penyidikan. Selain itu, perubahan paradigma hukum dalam KUHP baru akan sangat terlihat dalam proses persidangan nantinya. Akibatnya, tersangka AM kini terancam hukuman penjara di atas 15 tahun. Maka dari itu, publik dan pakar hukum kini mengawasi bagaimana prinsip-prinsip keadilan dalam aturan hukum nasional terbaru ini diterapkan pada kasus kriminal berat di lapangan.

Baca Juga:  Sorotan Pasal Kontroversial: Penghinaan Pejabat dan Ancaman di Ranah Privat

Argumen Kita: Tantangan Transformasi Hukum Pidana

ArgumenRakyat.com memandang bahwa kasus di Makassar ini adalah “tes ombak” bagi kesiapan aparat penegak hukum. Terakhir, keselarasan antara KUHP dan KUHAP baru dalam menangani tindak pidana di awal 2026 ini akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap reformasi hukum yang telah lama dinanti-nantikan oleh bangsa Indonesia.(**)

Berita Terkait

KPK Sita Rp106,3 Miliar di OTT ATR/BPN, 8 Tersangka
Pengunjung Tewas di Vegas Club Padang, Pengawasan Diperketat
Sengketa Tanah Batu Balang, Niniak Mamak Kapeh Panji Bicara
KPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta di Bengkulu
Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang
Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:06 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di OTT ATR/BPN, 8 Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 13:54 WIB

Sengketa Tanah Batu Balang, Niniak Mamak Kapeh Panji Bicara

Senin, 14 September 2026 - 13:03 WIB

KPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta di Bengkulu

Selasa, 8 September 2026 - 10:05 WIB

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang

Rabu, 2 September 2026 - 10:05 WIB

Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap

Berita Terbaru

Ilustrasi iklan digital ShopeeVIP+ yang mengandalkan pendekatan storytelling. (Foto: iNews.id)

Bisnis

Iklan ShopeeVIP+ Dikira Cuplikan Film, Ini Strateginya

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:27 WIB

Ilustrasi telur, salah satu makanan yang dapat mendukung fokus dan konsentrasi anak. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

6 Makanan yang Bantu Anak Lebih Fokus dan Konsentrasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:22 WIB

CEO Nvidia Jensen Huang saat berbicara dalam sebuah forum teknologi. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Jensen Huang Tolak Regulasi Baru untuk Perkembangan AI

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:17 WIB

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto bertemu jajaran BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Dok. ANTARA)

Ekonomi

Dana Desa Bisa Dipakai Bayar Iuran BPJS Pekerja Rentan

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:12 WIB

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam konferensi pers OTT di Kementerian ATR/BPN. (Foto: Dok. ANTARA)

Hukum

KPK Sita Rp106,3 Miliar di OTT ATR/BPN, 8 Tersangka

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:06 WIB