Sorotan Pasal Kontroversial: Penghinaan Pejabat dan Ancaman di Ranah Privat

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal Kontroversial Penghinaan Pejabat

Pasal Kontroversial Penghinaan Pejabat

JAKARTA, ArgumenRakyat.com – Memasuki awal tahun 2026, diskursus mengenai reformasi hukum di Indonesia kembali memanas. Sebab, beberapa pasal dalam undang-undang terbaru kini menjadi sorotan tajam karena dinilai mengancam kebebasan berekspresi. Dua poin paling krusial yang memicu perdebatan adalah delik penghinaan terhadap pejabat publik dan campur tangan negara dalam ranah privat warga negara.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para aktivis HAM dan pakar hukum mulai menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan melalui pasal-pasal “karet” tersebut.

Delik Penghinaan Pejabat: Kritik atau Kriminal?

Pasal mengenai penghinaan terhadap pejabat publik dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. Meskipun pemerintah berdalih pasal ini bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat penyelenggara negara, banyak pihak tetap merasa skeptis.

  • Potensi Kriminalisasi: Aktivis menilai pasal ini dapat digunakan untuk membungkam kritik keras masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

  • Ketidakpastian Hukum: Definisi “penghinaan” yang subjektif berisiko menimbulkan tebang pilih dalam penegakan hukum di lapangan.

Baca Juga:  PPPK Difinalisasi, Wamendagri Minta Daerah Setop Rekrut Staf

Campur Tangan Negara di Ranah Privat

Selain itu, publik juga menyoroti pasal-pasal yang mengatur moralitas dan ranah privat. Akibatnya, muncul kekhawatiran akan terjadinya “over-criminalization” terhadap hal-hal yang bersifat personal.

Oleh karena itu, penegakan hukum di masa depan dikhawatirkan akan lebih fokus pada urusan domestik daripada menangani kasus korupsi besar. Sebagai contoh, kasus korupsi BSN yang sedang ditangani Kejari Padang menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pejabat publik jauh lebih mendesak daripada mengatur urusan privat warga.

Baca Juga:  Dua Kapal Tanker Minyak Sempat Ditarik, Pemerintah Bertindak Cepat Amankan Pasokan Energi Nasional

Argumen Kita: Menjaga Keseimbangan Demokrasi

ArgumenRakyat.com memandang bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi hak-hak rakyat, bukan justru menjadi alat represi. Maka dari itu, revisi terhadap pasal-pasal kontroversial ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga kesehatan demokrasi kita di tahun 2026.

“Hukum yang baik adalah hukum yang lahir dari kesepakatan publik, bukan paksaan dari atas,” tegas redaksi kami.(**)

Berita Terkait

Dana Desa Bisa Dipakai Bayar Iuran BPJS Pekerja Rentan
KPK Sita Rp106,3 Miliar di OTT ATR/BPN, 8 Tersangka
DKI Targetkan Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Rampung 2027
KPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta di Bengkulu
Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS
Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari
Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029
Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:12 WIB

Dana Desa Bisa Dipakai Bayar Iuran BPJS Pekerja Rentan

Rabu, 16 September 2026 - 10:06 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di OTT ATR/BPN, 8 Tersangka

Senin, 14 September 2026 - 13:08 WIB

DKI Targetkan Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Rampung 2027

Senin, 14 September 2026 - 13:03 WIB

KPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta di Bengkulu

Sabtu, 12 September 2026 - 10:14 WIB

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS

Berita Terbaru

Ilustrasi iklan digital ShopeeVIP+ yang mengandalkan pendekatan storytelling. (Foto: iNews.id)

Bisnis

Iklan ShopeeVIP+ Dikira Cuplikan Film, Ini Strateginya

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:27 WIB

Ilustrasi telur, salah satu makanan yang dapat mendukung fokus dan konsentrasi anak. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

6 Makanan yang Bantu Anak Lebih Fokus dan Konsentrasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:22 WIB

CEO Nvidia Jensen Huang saat berbicara dalam sebuah forum teknologi. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Jensen Huang Tolak Regulasi Baru untuk Perkembangan AI

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:17 WIB

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto bertemu jajaran BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Dok. ANTARA)

Ekonomi

Dana Desa Bisa Dipakai Bayar Iuran BPJS Pekerja Rentan

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:12 WIB

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam konferensi pers OTT di Kementerian ATR/BPN. (Foto: Dok. ANTARA)

Hukum

KPK Sita Rp106,3 Miliar di OTT ATR/BPN, 8 Tersangka

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:06 WIB