Sorotan Pasal Kontroversial: Penghinaan Pejabat dan Ancaman di Ranah Privat

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal Kontroversial Penghinaan Pejabat

Pasal Kontroversial Penghinaan Pejabat

JAKARTA, ArgumenRakyat.com – Memasuki awal tahun 2026, diskursus mengenai reformasi hukum di Indonesia kembali memanas. Sebab, beberapa pasal dalam undang-undang terbaru kini menjadi sorotan tajam karena dinilai mengancam kebebasan berekspresi. Dua poin paling krusial yang memicu perdebatan adalah delik penghinaan terhadap pejabat publik dan campur tangan negara dalam ranah privat warga negara.

Para aktivis HAM dan pakar hukum mulai menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan melalui pasal-pasal “karet” tersebut.

Delik Penghinaan Pejabat: Kritik atau Kriminal?

Pasal mengenai penghinaan terhadap pejabat publik dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. Meskipun pemerintah berdalih pasal ini bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat penyelenggara negara, banyak pihak tetap merasa skeptis.

  • Potensi Kriminalisasi: Aktivis menilai pasal ini dapat digunakan untuk membungkam kritik keras masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

  • Ketidakpastian Hukum: Definisi “penghinaan” yang subjektif berisiko menimbulkan tebang pilih dalam penegakan hukum di lapangan.

Baca Juga:  Tragedi Berdarah di Makassar: Kasus Adik Bunuh Kakak Jadi 'Ujian' Perdana Implementasi KUHP Baru 2026

Campur Tangan Negara di Ranah Privat

Selain itu, publik juga menyoroti pasal-pasal yang mengatur moralitas dan ranah privat. Akibatnya, muncul kekhawatiran akan terjadinya “over-criminalization” terhadap hal-hal yang bersifat personal.

Oleh karena itu, penegakan hukum di masa depan dikhawatirkan akan lebih fokus pada urusan domestik daripada menangani kasus korupsi besar. Sebagai contoh, kasus korupsi BSN yang sedang ditangani Kejari Padang menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pejabat publik jauh lebih mendesak daripada mengatur urusan privat warga.

Baca Juga:  Darurat Udara! Pesawat ATR 400 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros, Basarnas Sisir Kawasan Leang-Leang

Argumen Kita: Menjaga Keseimbangan Demokrasi

ArgumenRakyat.com memandang bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi hak-hak rakyat, bukan justru menjadi alat represi. Maka dari itu, revisi terhadap pasal-pasal kontroversial ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga kesehatan demokrasi kita di tahun 2026.

“Hukum yang baik adalah hukum yang lahir dari kesepakatan publik, bukan paksaan dari atas,” tegas redaksi kami.(**)

Berita Terkait

Wacana Kurikulum Ekologi 2026: Menakar Strategi Membangun Generasi Sadar Bencana
Pemerintah Isyaratkan 160 Ribu Formasi CPNS 2026, Fokus pada Talenta Digital dan Fresh Graduate
Langkah Diplomasi: Usai Kunjungan ke Moskow, Presiden Prabowo Perkuat Kemitraan dengan Prancis di Istana Élysée
Negara Makin Kuat, Pasar Makin Dikontrol: Rakyat Diuntungkan atau Dibatasi?
BBM Tak Naik, Tapi Dompet Rakyat Tetap Tercekik: Ada Apa dengan Ekonomi Kita?
Kunjungan Presiden Prabowo ke Jepang Hasilkan Komitmen Investasi dan Perkuat Hubungan Strategis
Isu Kenaikan BBM 1 April 2026 Mencuat, Pemerintah dan Pertamina Beri Klarifikasi
Pemerintah Pertimbangkan Pangkas Program Makan Gratis, Efisiensi atau Ancaman bagi Rakyat?

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:00 WIB

Wacana Kurikulum Ekologi 2026: Menakar Strategi Membangun Generasi Sadar Bencana

Kamis, 16 April 2026 - 12:34 WIB

Pemerintah Isyaratkan 160 Ribu Formasi CPNS 2026, Fokus pada Talenta Digital dan Fresh Graduate

Selasa, 14 April 2026 - 10:55 WIB

Langkah Diplomasi: Usai Kunjungan ke Moskow, Presiden Prabowo Perkuat Kemitraan dengan Prancis di Istana Élysée

Selasa, 7 April 2026 - 16:25 WIB

Negara Makin Kuat, Pasar Makin Dikontrol: Rakyat Diuntungkan atau Dibatasi?

Selasa, 7 April 2026 - 15:11 WIB

BBM Tak Naik, Tapi Dompet Rakyat Tetap Tercekik: Ada Apa dengan Ekonomi Kita?

Berita Terbaru

Ilustrasi Foto Kartini 2026: Hak atas Sehat Jiwa, Emansipasi Wanita Modern.(Foto AI)

Kesehatan

Kartini 2026: Hak atas Sehat Jiwa, Emansipasi Wanita Modern

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:00 WIB