Sorotan Pasal Kontroversial: Penghinaan Pejabat dan Ancaman di Ranah Privat

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal Kontroversial Penghinaan Pejabat

Pasal Kontroversial Penghinaan Pejabat

JAKARTA, ArgumenRakyat.com – Memasuki awal tahun 2026, diskursus mengenai reformasi hukum di Indonesia kembali memanas. Sebab, beberapa pasal dalam undang-undang terbaru kini menjadi sorotan tajam karena dinilai mengancam kebebasan berekspresi. Dua poin paling krusial yang memicu perdebatan adalah delik penghinaan terhadap pejabat publik dan campur tangan negara dalam ranah privat warga negara.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para aktivis HAM dan pakar hukum mulai menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan melalui pasal-pasal “karet” tersebut.

Delik Penghinaan Pejabat: Kritik atau Kriminal?

Pasal mengenai penghinaan terhadap pejabat publik dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. Meskipun pemerintah berdalih pasal ini bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat penyelenggara negara, banyak pihak tetap merasa skeptis.

  • Potensi Kriminalisasi: Aktivis menilai pasal ini dapat digunakan untuk membungkam kritik keras masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

  • Ketidakpastian Hukum: Definisi “penghinaan” yang subjektif berisiko menimbulkan tebang pilih dalam penegakan hukum di lapangan.

Baca Juga:  Skandal "Data-Leak" Global: Jutaan Akun Media Sosial Bocor di Awal 2026

Campur Tangan Negara di Ranah Privat

Selain itu, publik juga menyoroti pasal-pasal yang mengatur moralitas dan ranah privat. Akibatnya, muncul kekhawatiran akan terjadinya “over-criminalization” terhadap hal-hal yang bersifat personal.

Oleh karena itu, penegakan hukum di masa depan dikhawatirkan akan lebih fokus pada urusan domestik daripada menangani kasus korupsi besar. Sebagai contoh, kasus korupsi BSN yang sedang ditangani Kejari Padang menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pejabat publik jauh lebih mendesak daripada mengatur urusan privat warga.

Baca Juga:  Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih Memanas Pasca-Kunker Luar Negeri, PAN dan Golkar Kompak Tegaskan Hak Prerogatif Presiden

Argumen Kita: Menjaga Keseimbangan Demokrasi

ArgumenRakyat.com memandang bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi hak-hak rakyat, bukan justru menjadi alat represi. Maka dari itu, revisi terhadap pasal-pasal kontroversial ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga kesehatan demokrasi kita di tahun 2026.

“Hukum yang baik adalah hukum yang lahir dari kesepakatan publik, bukan paksaan dari atas,” tegas redaksi kami.(**)

Berita Terkait

MK Larang Anggaran MBG Disedot dari Dana Pendidikan, BGN: Kami Hanya Pelaksana! ​
​Pemerintah Tanggap Kritikus: Retorika “Londo Ireng” dan Eskalasi Kontroversi Kritik Dua Arah
Rapor Merah Survei Kepuasan dan Tangkisan Lembut dari Istana
Mahfud Respons Pernyataan Prabowo Soal Londo Ireng: “Agak Menyakitkan”
Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs
Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!
BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’
Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:24 WIB

MK Larang Anggaran MBG Disedot dari Dana Pendidikan, BGN: Kami Hanya Pelaksana! ​

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:00 WIB

​Pemerintah Tanggap Kritikus: Retorika “Londo Ireng” dan Eskalasi Kontroversi Kritik Dua Arah

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:37 WIB

Rapor Merah Survei Kepuasan dan Tangkisan Lembut dari Istana

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:36 WIB

Mahfud Respons Pernyataan Prabowo Soal Londo Ireng: “Agak Menyakitkan”

Senin, 27 Juli 2026 - 21:36 WIB

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs

Berita Terbaru