JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menjadikan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai dasar menentukan sikap politik partai.
Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026
Mahkamah Agung memutus perkara kasasi bernomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Majelis hakim diketuai Yulius dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Amar putusan mengabulkan permohonan kasasi sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya, dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Objek sengkaranya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Permohonan kasasi diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Berkas diterima Mahkamah Agung pada 23 September 2026, diregistrasi 8 Oktober 2026, lalu didistribusikan pada 30 Oktober 2026. Pihak termohon dalam perkara itu adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebelumnya penggugat Subhan Palal juga menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Sikap Politik Fraksi PKB
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai putusan itu melengkapi pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang lebih dulu membahas persyaratan calon presiden dan wakil presiden. “Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” kata Khozin di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Khozin, tindakan administratif pemerintah dalam menerbitkan surat keterangan itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Partai Kebangkitan Bangsa, lanjut dia, akan bergerak dengan berpijak pada pertimbangan hukum dua lembaga tersebut. “Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” ujarnya.
Ia menambahkan aspirasi yang disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil melalui Ray Rangkuti akan dikaji dan ditindaklanjuti secara konkret. Menurut Khozin, setelah putusan kasasi terbit, aspirasi masyarakat sipil makin menemukan relevansinya, sementara sejumlah partai di parlemen telah menjalin komunikasi intensif dengan fraksinya untuk membahas langkah lanjutan.









