PKB Sebut Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Dasar Politik

- Jurnalis

Minggu, 1 November 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKB Sebut Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Dasar Politik. (Foto: Dok. ANTARA)

PKB Sebut Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Dasar Politik. (Foto: Dok. ANTARA)

0:00

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menjadikan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai dasar menentukan sikap politik partai.

Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026

Mahkamah Agung memutus perkara kasasi bernomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Majelis hakim diketuai Yulius dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Amar putusan mengabulkan permohonan kasasi sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya, dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Objek sengkaranya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Permohonan kasasi diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Berkas diterima Mahkamah Agung pada 23 September 2026, diregistrasi 8 Oktober 2026, lalu didistribusikan pada 30 Oktober 2026. Pihak termohon dalam perkara itu adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebelumnya penggugat Subhan Palal juga menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025.

Baca Juga:  Menhub Intensifkan Ramp Check Seluruh Moda Jelang Nataru

Sikap Politik Fraksi PKB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai putusan itu melengkapi pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang lebih dulu membahas persyaratan calon presiden dan wakil presiden. “Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” kata Khozin di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Khozin, tindakan administratif pemerintah dalam menerbitkan surat keterangan itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Partai Kebangkitan Bangsa, lanjut dia, akan bergerak dengan berpijak pada pertimbangan hukum dua lembaga tersebut. “Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” ujarnya.

Baca Juga:  Tawuran via DM Instagram, 12 Pelajar SMP Bekasi Ditangkap

Ia menambahkan aspirasi yang disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil melalui Ray Rangkuti akan dikaji dan ditindaklanjuti secara konkret. Menurut Khozin, setelah putusan kasasi terbit, aspirasi masyarakat sipil makin menemukan relevansinya, sementara sejumlah partai di parlemen telah menjalin komunikasi intensif dengan fraksinya untuk membahas langkah lanjutan.

Berita Terkait

Anak Krakatau Erupsi, Warga Banten-Lampung Diminta Tenang
Menhub Intensifkan Ramp Check Seluruh Moda Jelang Nataru
Banjir dan Longsor Terjang Banyumas, 21 Kejadian
Budi Gunadi Sadikin Masuk Bursa Dirjen WHO
Kasus TPKS Betrand Peto Naik ke Penyidikan Polda Metro
Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla
Miras Oplosan di Cirebon Tewaskan 3 Remaja, Polisi Selidiki
Bayi Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pemakaman Bangkalan

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 11:35 WIB

Anak Krakatau Erupsi, Warga Banten-Lampung Diminta Tenang

Minggu, 1 November 2026 - 10:39 WIB

Menhub Intensifkan Ramp Check Seluruh Moda Jelang Nataru

Minggu, 1 November 2026 - 10:34 WIB

PKB Sebut Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Dasar Politik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Banyumas, 21 Kejadian

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Budi Gunadi Sadikin Masuk Bursa Dirjen WHO

Berita Terbaru

Anak Krakatau Erupsi, Warga Banten-Lampung Diminta Tenang. (Foto: Wikimedia Commons)

Nasional

Anak Krakatau Erupsi, Warga Banten-Lampung Diminta Tenang

Minggu, 1 Nov 2026 - 11:35 WIB

IDAI Peringatkan Asap Karhutla Sebabkan Stunting pada Anak. (Foto: CNN Indonesia)

Kesehatan

IDAI Peringatkan Asap Karhutla Sebabkan Stunting pada Anak

Minggu, 1 Nov 2026 - 11:29 WIB

Dinov Bawa Bendera Merah Putih di Olimpiade Remaja 2026. (Foto: Dok. NOC Indonesia)

Olahraga

Dinov Bawa Bendera Merah Putih di Olimpiade Remaja 2026

Minggu, 1 Nov 2026 - 11:18 WIB