Perpres 27/2026 Terbit, Aturan Ojol hingga Kurir

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

<p>Perpres 27/2026 Terbit, Aturan Ojol hingga Kurir. (Foto: Wikimedia Commons/CC BY-SA 4.0)</p>

Perpres 27/2026 Terbit, Aturan Ojol hingga Kurir. (Foto: Wikimedia Commons/CC BY-SA 4.0)

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — DPR RI dan pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur layanan ojek online (ojol), mulai dari pengangkutan orang dan tarif hingga pengiriman barang serta makanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan regulasi itu lahir dari proses sinkronisasi dan harmonisasi yang panjang antara parlemen dan pemerintah untuk mengakomodasi aspirasi pekerja maupun pelaku industri transportasi daring. Hal tersebut disampaikan Dasco dalam konferensi pers bersama pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga:  Rocky Gerung Sindir Tiyo Ardianto Soal Abstraksi Politik: Jadikan Prabowo Kucing Itu Murni Slapstick

“Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” kata Dasco.

Aturan Turunan Disiapkan Kementerian Terkait

Penyusunan aturan itu melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara yang akan menerbitkan peraturan tersebut.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menjelaskan Perpres ini mencakup berbagai aspek transportasi digital, mulai dari sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga ketentuan penerbitan peraturan pelaksanaan. Aturan turunan nantinya diterbitkan masing-masing kementerian sesuai kewenangannya.

Baca Juga:  Hukum Revolusi: Melihat Pandangan Tan Malaka

Dari sisi kewenangan teknis, Kementerian Komunikasi dan Digital diberi mandat menetapkan biaya jasa layanan pengantaran barang dan makanan pada layanan transportasi berbasis platform digital. Ketentuan itu diarahkan pada pendapatan yang layak bagi mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem usaha.

Dampak bagi Pekerja dan Pelaku Usaha

Pemerintah menegaskan ekosistem ojol menyentuh kepentingan jutaan pekerja dan pelaku usaha mikro, sehingga aturan baru ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih jelas bagi semua pihak, termasuk penyedia aplikasi.

Berita Terkait

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur
Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta
Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot
Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan
Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Palembang
Trade Expo Indonesia ke-41 Lampaui Target Transaksi
IHSG Berpotensi Menguat Usai Respons Kebijakan Bursa
Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Trade Expo Indonesia ke-41 Lampaui Target Transaksi

Berita Terbaru

Pentas seni tradisional randai Minangkabau di lapangan dengan rumah adat beratap gonjong di belakangnya. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Deni Dahniel (CC BY-SA 4.0))

Budaya

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:46 WIB

Lembar uang rupiah kertas, ilustrasi pengelolaan anggaran daerah. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Pak.syafda (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:45 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta. (Foto: iNews.id)

Nasional

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:40 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot. (Foto: Dok. DPR)

Nasional

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:34 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:29 WIB