Soroti Kasus Menhut, Mantan Wakil Ketua KPK M. Jasin Sebut Pengembalian Amplop Menhut Tak Gugurkan Delik Hukum

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperlihatkan berkas notulensi serta bukti tanda terima bermeterai sah terkait pengembalian amplop putih milik Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kepada awak media. (Dok. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperlihatkan berkas notulensi serta bukti tanda terima bermeterai sah terkait pengembalian amplop putih milik Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kepada awak media. (Dok. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait penyerahan amplop cokelat oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Ambi yang kini telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Kasus dugaan suap jabatan yang menjerat Bupati Kuansing tersebut kini merembet pada dugaan korupsi lain, yakni suap pelepasan hutan produksi terbatas di Kuansing, Riau.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” tegas Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Merespons pembelaan Menhut Raja Juli Antoni yang mengaku telah mengembalikan amplop tersebut sekitar 17 hari sebelum terjadinya OTT, mantan Wakil Ketua KPK periode 2007–2011, M. Jasin, memberikan catatan kritis dari kacamata hukum tindak pidana korupsi. Menurut Jasin, langkah pengembalian dana tersebut sama sekali tidak menggugurkan dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Dari aspek hukum formal itu bahwa pengembalian uang itu tidak menghapuskan pidananya,” kata M. Jasin dalam sebuah dialog yang disiarkan di tvOne, Senin (6/7/2026).

Baca Juga:  Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku Endorsement ke Penyidik Polda Metro Jaya

Jasin memaparkan bahwa dugaan pemberian dari Bupati Kuansing memiliki kaitan erat dengan kewenangan menteri dalam memberikan izin pelepasan hutan. Oleh karena itu, perkara ini sangat rentan bergeser dari delik gratifikasi biasa menjadi delik suap yang lebih berat.

“Karena ada didasari dugaan kesepakatan untuk memberikan izin yang berkaitan dengan pengajuan itu hutan industri terbatas ya, yang memberikan izin itu adalah yang punya kewenangan, yang punya kewenangan siapa? Ya menteri kan begitu, Raja Juli” ujar Jasin.

Ia menambahkan bahwa fokus penegakan hukum harus tertuju pada latar belakang pemberian fasilitas atau uang tersebut, bukan pada proses pengembaliannya. “Penerimaan suap itu latar belakangnya apa? Pasti ada, enggak ada sesuatu itu misalnya hubungan persahabatan atau silaturahmi terus kemudian harus memberikan sesuatu, itu background-nya adalah yang tadi kita sebutkan tadi. Jadi delik formal gratifikasi pasal 12B besar itu bisa berubah menjadi delik suap,” ucapnya menegaskan.

Selain dari aspek substansi hukum, Jasin juga menyoroti mekanisme pengembalian yang dilakukan oleh Menhut yang dinilai tidak sesuai prosedur formal pelaporan gratifikasi. Sesuai aturan, setiap kementerian atau lembaga negara seharusnya memanfaatkan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) internal atau melaporkannya secara mandiri melalui sistem daring resmi milik KPK.

Baca Juga:  Belajar dari Kasus UI: Mengapa Korban Kekerasan Seksual Seringkali Sulit Bersuara?

“Proses pengembaliannya juga enggak benar, enggak benarnya gimana? Enggak harus kepada yang ngasih… prosedurnya itu diatur di pasal 13C undang-undang 31/99,” tutur Jasin

Merujuk pada rekam jejak penanganan korupsi di Indonesia, Jasin membeberkan beberapa yurisprudensi kasus besar di mana pengembalian uang tidak membebaskan maupun meringankan hukuman bagi pelaku korupsi. Ia mencontohkan kasus mantan Gubernur Sumatra Utara, Samsul Arifin, serta mantan pejabat di Sekretariat Mahkamah Agung.

“Contoh kasusnya misalnya pernah Gubernur Sumatera Utara Samsul Arifin mengembalikan, dia di antara 101 milar ada 67 miliar dikembalikan, apa mengurangi pidananya? Tidak gitu loh,” kata Jasin.

Melalui ketegasan yurisprudensi tersebut, Jasin mendorong agar KPK tidak ragu menerapkan konstruksi pasal suap dan melakukan pemeriksaan mendalam secara objektif kepada seluruh pihak terkait demi menjaga integritas penegakan hukum nasional.

Berita Terkait

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?
Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi
Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar
Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar
​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing
Natalius Pigai Kalah di PTUN, Mutasi Jabatan di Kementerian HAM Resmi Dibatalkan
Hakim PN Jaksel Sebut Upaya Paksa Penangkapan Roy Suryo Sewenang-wenang dan Tidak Sah
Abraham Samad: KPK Tak Perlu Verifikasi, Langsung Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:26 WIB

Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:15 WIB

Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:30 WIB

Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:44 WIB

​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing

Berita Terbaru