ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim melayangkan kritik keras terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mereka menilai vonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut sebagai bentuk kriminalisasi nyata yang sarat manipulasi fakta persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai persidangan yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026, tim kuasa hukum Nadiem, yakni Ari Yusuf Amir langsung memberikan keterangan pers di hadapan awak media. Di bawah sorot lampu kamera dan riuhnya suasana selasar pengadilan, Ari mengawali pernyataannya dengan mengapresiasi adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) dari satu hakim anggota, yakni Andi Saputra, yang menyatakan Nadiem tidak bersalah.
“Pertama-tama kami mengapresiasi untuk hakim Andi Saputra karena tadi secara cerdas dan jelas beliau menyampaikan dissenting opinion yang betul-betul masuk di akal sehat kita. Semoga hakim-hakim seperti ini bisa banyak ke depannya,” ujar Ari di hadapan mikrofon wartawan yang berjejal.
Di samping itu, jalannya konferensi pers usai vonis itu tampak emosional. Ari Yusuf Amir, mengenakan kemeja batik gelap bermotif keemasan, berbicara dengan nada tegas dan ekspresi wajah yang bersungguh-sungguh. Di sampingnya, beberapa anggota tim hukum, termasuk Dodi S. Abdulkadir yang memakai kemeja batik biru dengan kacamata, berdiri merapat sembari sesekali mengangguk tanda sepakat.
Di latar belakang, tampak kerumunan simpatisan dan awak media yang terus mendesak maju untuk merekam pernyataan.
Ari menjelaskan, majelis hakim memutus Nadiem bersalah berdasarkan dakwaan subsider karena dinilai memiliki konflik kepentingan masa lalu dengan raksasa teknologi Google.
Padahal, menurutnya, kerja sama tersebut merupakan murni proses bisnis yang wajar, bahkan pihak Google yang dihadirkan oleh tim hukum telah mengonfirmasi hal tersebut di persidangan.
Ia memperingatkan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara ini sangat berbahaya bagi masa depan tata kelola pemerintahan publik, khususnya para profesional dari sektor swasta. “Ini akan jadi preseden jelek buat negara kita kepada menteri-menteri yang swasta ini. Kalau Anda nanti sebagai pihak swasta yang tiba-tiba jadi menteri, jangan coba-coba melakukan kegiatan yang ada kaitan-kaitan dengan masa lalu Anda, maka akan kena pidana. Ini jeleknya putusan ini,” tegas Ari.
Kritik tajam juga diarahkan kepada jaksa penuntut umum dan hakim yang dianggap mengabaikan keberadaan alat bukti penting, seperti surat jaminan mutlak dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ari menuding ada upaya kesenjangan informasi yang sengaja diciptakan selama proses peradilan bergulir. “Jangan sembunyikan fakta-fakta persidangan karena kami punya bukti-buktinya. Tadi hakim dengan terang-menerang mengatakan bahwa buktinya tidak ada. Selama ini sidang mereka ke mana, apa mereka tidur?” tuturnya.
Lebih jauh, tim hukum Nadiem menganggap janggal tuntutan uang pengganti senilai Rp809,5 miliar yang dibebankan kepada kliennya. Ari mempertanyakan logika hukum majelis hakim yang tetap menjatuhkan hukuman finansial masif, padahal dalam persidangan terbukti bahwa tidak ada sepeser pun aliran dana korupsi yang mengalir ke kantong pribadi mantan bos Gojek tersebut.
“Bagaimana orang yang tidak ada aliran dana, tidak dapat keuntungan apa-apa, harus kena uang pengganti? Ini betul-betul tidak masuk di akal,” cetusnya seraya mengernyitkan dahi.
Ari juga membela kebijakan Nadiem yang sempat merangkul barisan ahli eksternal demi percepatan penanganan sektor pendidikan di masa darurat pandemi Covid-19, yang dalam amar putusan justru dinilai hakim sebagai wujud niat jahat (mens rea). Ia menyayangkan dana pribadi kliennya yang sempat digelontorkan untuk menutupi kekurangan honor para ahli tersebut malah dipandang negatif.
“Dana-dana pribadinya itu juga dianggap niat jahat. Ini betul-betul fatal cara pemikiran seperti ini. Kalau dikatakan tidak ada kriminalisasi, inilah bentuk kriminalisasi yang nyata-nyata ada,” kata Ari.
Menyikapi vonis ini, kubu Nadiem Makarim memastikan tidak akan tinggal diam. Selain segera mendaftarkan memori banding ke pengadilan tinggi, tim kuasa hukum menegaskan bakal melaporkan jajaran majelis hakim yang memutus perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) serta lembaga penegak hukum lainnya atas dugaan pelanggaran etik dan tindakan obstruction of justice.









