ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Proses hukum yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kini memasuki babak baru. Kasus ini telah melangkah ke tahap dua, yang ditandai dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di samping itu, dalam konferensi persnya, Ahmad Khozinudin, menyampaikan pernyataan tegas terkait kelanjutan proses hukum kliennya. Pihak kuasa hukum mendesak agar institusi kejaksaan bertindak objektif dan tidak melakukan tindakan penahanan terhadap Roy Suryo selama proses peradilan berlangsung.
Alasan Subjektif dan Objektif Penahanan Dinilai Tidak Terpenuhi
Ahmad Khozinudin menekankan bahwa merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada aturan baku yang mewajibkan seorang tersangka langsung ditahan saat memasuki pelimpahan tahap dua. Menurutnya, penahanan baru bisa dilakukan apabila memenuhi unsur subjektif maupun objektif dari pihak penyidik.
“Perlu kami tegaskan ulang kepada aparat penegak hukum, khususnya institusi kepolisian, bahwa dalam proses tahap dua tidak ada satu pun pasal di dalam KUHAP, baik yang lama maupun yang baru, yang mewajibkan dalam tahap dua itu ada tindakan penahanan. Sekali lagi, tindakan penahanan hanya bisa dilakukan jika ada unsur subjektif maupun objektif dari penyidik, yakni berupa adanya alasan kekhawatiran melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan barang bukti, atau kekhawatiran melakukan tindak pidana lagi,” ujar Ahmad Khozinudin di hadapan awak media Senin 22 Juni 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejak awal proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya, baik Roy Suryo maupun pihak terkait lainnya tidak pernah ditahan. Hal ini, menurut Khozinudin, menjadi bukti konkret bahwa kekhawatiran-kekhawatiran tersebut tidak beralasan dan telah dikonfirmasi oleh penyidik sebelumnya.
Oleh karena itu, ia menilai proses pelimpahan ini murni merupakan penyerahan berkas dan administrasi perkara, bukan momentum untuk mengubah status penahanan kliennya.
Protes Terhadap Upaya Penggunaan Rompi Tahanan
Selain masalah penahanan, Ahmad Khozinudin juga menyoroti adanya dinamika dan perdebatan yang sempat terjadi dengan penyidik kepolisian terkait pakaian yang dikenakan kliennya. Pihak kuasa hukum sempat melayangkan protes keras ketika ada upaya dari penyidik untuk memakaikan rompi tahanan kepada Roy Suryo.
Khozinudin berargumen bahwa tindakan tersebut mencederai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), terlebih status kliennya saat ini masih sebatas terduga dan belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan. Ia pun membandingkan prosedur ini dengan lembaga penegak hukum lain seperti KPK, yang kini dinilainya lebih berhati-hati dalam memamerkan tersangka dengan baju tahanan demi menghormati hak asasi manusia.
Siapkan Puluhan Penjamin sebagai Langkah Antisipasi
Meskipun meyakini bahwa penahanan tidak diperlukan, pihak kuasa hukum tetap menyiapkan langkah-langkah antisipasi. Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa pihaknya telah menggalang dukungan moral dan administratif dari berbagai pihak untuk menjamin kliennya agar tetap kooperatif.
“Tinggal kami ketuk nurani rakyat untuk membersamai klien kami, dan kami tadi juga sudah mengedarkan sudah ada 50 dukungan berupa jaminan dalam rangka jaga-jaga ya, penangguhan penahanan. Dan mohon nanti yang lainnya kalau ada yang bisa memberikan jaminan, ikut terlibat. Sekali lagi, rencana penangguhan kami baru opsional karena kami juga akan menunggu sikap dari Kejaksaan Negeri,” tuturnya.
Pihak kuasa hukum menaruh harapan besar agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat bertindak independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal maupun preseden penegakan hukum yang dinilai kurang tepat sebelumnya. Proses pelimpahan tahap dua ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku tanpa merugikan hak-hak konstitusional tersangka.









