Akan Seperti Apa Nyanyian Sony Sanjaya? Menanti Babak Baru Skandal Makan Bergizi Gratis

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sony Sanjaya dalam Sebuah Program Stasiun Televisi (YouTube GARUDA TV)

Sony Sanjaya dalam Sebuah Program Stasiun Televisi (YouTube GARUDA TV)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Langkah berani diambil oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya. Di tengah pusaran pengusutan dugaan korupsi program unggulan  Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony memilih mengajukan diri sebagai justice collaborator.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah taktis ini diambil bukan sebagai bentuk pelarian, tapi sebuah ikhtiar hukum demi menyingkap tabir gelap aktor-aktor intelektual di balik penyelewengan dana publik tersebut. Penasihat hukum Sony, Krisna Murti, memberikan eksplanasi yuridis formal terkait keputusan kliennya saat diwawancarai di Kejaksaan Agung pada Senin (8/6). Krisna menegaskan, “Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” jelas dia.

Meskipun Korps Adhyaksa belum merilis keputusan resmi untuk menerima atau menolak status tersebut, Sony tampaknya sudah mulai bernyanyi.

Secara meyakinkan, ia menyetorkan daftar hitam berisi 26 nama yang diduga kuat mengarsiteki korupsi massal ini. Krisna mengonfirmasi secara faktual bahwa deretan nama tersebut telah terdokumentasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga:  Polemik Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla, Ade Armando dkk Dilaporkan ke Polisi

Pada Rabu (10/6), Krisna memaparkan perkembangan informasinya, “Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP,” kata Krisna. Skandal ini kian eskalatif karena melibatkan jejaring elite kekuasaan lintas sektoral. Tanpa merinci identitas spesifik, Krisna memetakan tipologi politik para pelaku yang disebutnya berasal dari ranah eksekutif, yudikatif, hingga legislatif. Krisna memberikan klasifikasi demografis para terduga seraya berujar, “Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja,” tutur Krisna.

Akurasi kesaksian Sony diperkuat oleh instrumen bukti digital berupa rekaman percakapan di dalam ponsel miliknya yang kini disita penyidik. Krisna mengimbau secara persuasif agar transparansi publik ditegakkan melalui pembukaan komunikasi tersebut. Ia menguraikan konstruksi pembuktian digitalnya, “Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik,” ucap Krisna. Lebih lanjut, ia mengelaborasi detail interaksi tersebut, “Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka,” tegas dia.

Baca Juga:  Skandal EDC Bank: KPK Evaluasi Perpanjangan Pencekalan 13 Saksi Kunci Terkait Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Dalam pusaran koersi tersebut, Sony mengaku berada dalam tekanan psikologis maupun politis yang masif. Kondisi asimetris inilah yang memaksanya memberikan legitimasi atas pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menutup argumentasinya, Krisna menganalisis fenomena relasi kuasa tersebut, “Walaupun misalkan mereka tidak menggunakan tekanan, tapi bisa juga terjadi penekanan. Tapi anggap tidak ada penekanan, tapi pengaruhnya itu, menggerakkan pengaruhnya,” jelasnya.

Ia kemudian menambahkan sebuah konklusi yang bernada penuh penegasan hukum, “Pak Sony tahu siapa orang ini. Artinya dengan pengaruh menggerakkan aja Pak Sony tahu siapa orang ini gitu. Sudah masuk unsurnya,” tegas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat JARI Jaringan Advokat Republik Indonesia itu.

Berita Terkait

1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan
TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum
Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman
Wilmar dan Teka-Teki Pelarian Devisa Sawit
Polda Sumbar Endus Gudang Solar Subsidi Ilegal di Solok
Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara, Prabowo: Tambahan Rp49 Triliun Bulan Depan
Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Sebelum Keppres IKN Diteken

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:17 WIB

Akan Seperti Apa Nyanyian Sony Sanjaya? Menanti Babak Baru Skandal Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:11 WIB

1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:52 WIB

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:11 WIB

TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman

Berita Terbaru

Foto: Vinicius Junior (Instagram @vinijr)

Sport

Vinicius Junior Memilih Setia di Chamartín

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:26 WIB