Hukum Revolusi: Melihat Pandangan Tan Malaka

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lukisan/Gambar Tan Malaka (Argumen Rakyat)

Lukisan/Gambar Tan Malaka (Argumen Rakyat)

ARGUMENRAKYAT.COM, SUMBAR – Risalah Hukum Revolusi yang ditulis oleh Ibrahim Datuak Tan Malaka pada tahun 1948 merupakan sebuah refleksi teoretis sekaligus polemik politik yang lahir dari rahim pergolakan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Ditulis di tengah situasi pasca-Peristiwa 3 Juli 1946 di mana dirinya dituduh sebagai “penjahat” oleh otoritas penguasa Tan Malaka berupaya melakukan dekonstruksi terhadap pemaknaan hukum yang kerap dimanipulasi untuk syahwat kekuasaan.

Melalui esai ini, ia menawarkan sebuah pisau analisis yang membedakan secara tegas antara tindakan kriminalitas individual yang anarkis dengan keabsahan suatu hukum perjuangan yang sejati.

Dialektika Sejarah dan Tipologi Revolusi

Dalam membedah konsep hukum revolusi, anak Rangkayo Sinah tersebut menggunakan pendekatan materialisme historis untuk menguji dinamika sosial politik global. Ia membagi pengalaman sejarah dunia ke dalam dua jenis tipologi peristiwa guna menarik sebuah kesimpulan, dan zaman itu hal tersebut cukup mengesankan.

Tipologi pertama adalah kekerasan yang didasari oleh motif personal atau faksional yang sempit. Ia mencontohkan pembunuhan Marat oleh Charlotte Corday dalam Revolusi Prancis, atau penembakan Lenin oleh Dora Kaplan. Model kekerasan komplotan seperti ini, menurut Tan Malaka, terbukti gagal total mengeliminasi gagasan yang diusung oleh para pemimpin tersebut. Sebaliknya, tindakan destruktif ini justru memicu eskalasi konflik internal yang menghancurkan struktur gerakan itu sendiri.

Sebaliknya, tipologi kedua menyajikan penghukuman yang memiliki legitimasi historis karena diarahkan langsung kepada simbol-simbol penindasan masa lalu. Eksekusi terhadap Raja Karel I oleh Oliver Cromwell di Inggris atau Raja Lodewijk XIV di Prancis adalah bentuk peruntuhan tatanan lama secara radikal. Pembalasan dari golongan reaksioner atas eksekusi tersebut dipastikan gagal karena mereka mewakili kelas sosial yang telah usang.

Baca Juga:  Waspada Hantavirus di Indonesia: Kemenkes Catat 23 Kasus di 9 Provinsi

Melalui komparasi historis-komparatif ini, Tan Malaka menegaskan bahwa hukum revolusi bukanlah instrumen legalitas yang bebas nilai atau dapat diklaim secara sepihak oleh segelintir elite untuk melunasi dendam. Seperti yang ia tulis secara eksplisit:

“Jadi hukum revolusi itu, bukanlah suatu hukum yang bisa dijatuhkan begitu saja oleh perseorangan atau segerombolan orang, dan didorong pula oleh nafsu sendiri saja kepada orang atau gerombolan orang yang dianggap musuh.”

Kedaulatan Murba dan Relativitas Hukum

Bagi Tan Malaka, inti dari supremasi hukum dalam masa pergolakan bukanlah pasal-pasal peninggalan kolonial, tapi adalah kehendak dari massa rakyat itu sendiri. Alumnus Kweekshool, Bukittinggi itu memperkenalkan konsep Murba, golongan terbesar dalam masyarakat yang tertindas dan terhisap sebagai aktor protagonis tunggal yang memegang hak prerogatif atas jalannya sejarah. Tan Malaka menuliskan posisi sentral rakyat ini dalam narasinya:

“Seperti benar salahnya ‘siasat politik’, pada tingkat akhirnya dalam revolusi diadili dan diputuskan oleh Murba, ialah golongan terbesar dalam masyarakat yang berkelas, dan pahlawan yang sebenarnya dalam revolusi, maka hukum revolusi itupun baru diputuskan oleh Murba.”

Di sinilah letak aksio-teleologis dari gagasan Tan Malaka. Keabsahan sebuah tindakan di masa pergolakan diukur secara pragmatis berdasarkan kemaslahatan kolektif kelas tertindas tersebut. Hukum tidak lagi berada dalam ruang hampa yang absolut, tapi sudah menjadi sesuatu yang kontekstual. Secara tegas ia menyatakan, “Hukum atas alasan apa, dengan cara bagaimana dan bilamana pun yang dijatuhkan oleh seseorang ataupun segerombolan orang atas orang lain atau gerombolan lain, adalah salah, dhalim dan berbahaya kalau hukuman itu merugikan kepentingan hasrat serta perjuangan Murba kaum terbesar dalam masyarkat ber-revolusi itu.” Tulis Tan.

Pemikiran ini menolak keras segala bentuk kesadaran palsu (false consciousness) yang diembuskan oleh para penguasa untuk menipu rakyat. Bagi Tan Malaka, meskipun sebagian rakyat bisa dikelabui untuk sementara waktu oleh retorika elitis, kesadaran massa secara perlahan akan bangkit menemukan kebenarannya sendiri. Konsepsi keadilan yang hakiki harus berakar terbawah, sebagaimana dirumuskannya: “Hukum revolusi yang sesungguhnya yang bisa kekal, ialah hukum untuk Murba, dari Murba dan oleh Murba.”

Baca Juga:  Sabet Perunggu di Kartini International Championship 2026, Atlet Panahan Payakumbuh Nayyara Ayudia Khansa Harumkan Nama Daerah

Garis Demarkasi dan Kemerdekaan 100%

Pada bagian akhir risalahnya, pria yang sering dipilin pusar oleh ibunya ini melakukan kontekstualisasi teoretis tersebut ke dalam realitas geopolitik Indonesia yang sedang terancam oleh diplomasi kompromistis. Ia menarik sebuah garis demarkasi politik yang sangat rigid. Di satu sisi berdiri pihak penjajah Belanda beserta antek-anteknya yang ingin mengembalikan status kolonial lewat Perjanjian Linggarjati dan Renville. Di sisi lain berdiri massa Murba yang konsisten menuntut pengusiran penjajah dan penegakan proklamasi 17 Agustus 1945 secara utuh.

Siapa saja yang melintasi garis batas tersebut dan berkompromi dengan musuh dinilai telah melakukan pengkhianatan terhadap cita-cita bersama. Oleh karena itu, hukum revolusi yang sejati harus ditegakkan tanpa kompromi demi melindungi kedaulatan yang mutlak. Melalui buah pikirannya ini, Tan Malaka mewariskan sebuah paradigma hukum yang progresif, bahwa keadilan sejati dalam masa perubahan besar tidak pernah mengabdi pada birokrasi yang korup, melainkan wajib didedikasikan sepenuhnya demi keselamatan, kemerdekaan, dan kemaslahatan rakyat banyak.

Berita Terkait

Mengenal Ho Chi Minh, Bapak Bangsa Vietnam
Ryamizard Ryacudu Wafat: Berpulangnya Sang Jangkar Strategis Matra TNI AD
Syekh Ibrahim Kumpulan, Tokoh Naqsyabandiyah dari Pasaman
Syekh Jamaluddin Pasai dan Apa Hubungannya dengan Ranah Minang?
Ketika Buya Hamka Menguliti Karya M.O. Parlindungan: Seteru Intelektual di Pusaran Distorsi Sejarah
Syekh Adimin Arradji Taram: Poros Spiritual dan Lentera Klasikal dari Tepian Luhak nan Bungsu
Syekh Ibrahim Musa Parabek: Sang Arsitek Moderasi dan Pembaru Pendidikan Minangkabau
Buya Syamsu Anwar Mangkuto Malin Berpulang, Pergi Seorang Ulama Karismatik Asal Taeh Baruah

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:58 WIB

Mengenal Ho Chi Minh, Bapak Bangsa Vietnam

Senin, 1 Juni 2026 - 09:02 WIB

Ryamizard Ryacudu Wafat: Berpulangnya Sang Jangkar Strategis Matra TNI AD

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:10 WIB

Syekh Ibrahim Kumpulan, Tokoh Naqsyabandiyah dari Pasaman

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:50 WIB

Syekh Jamaluddin Pasai dan Apa Hubungannya dengan Ranah Minang?

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:48 WIB

Ketika Buya Hamka Menguliti Karya M.O. Parlindungan: Seteru Intelektual di Pusaran Distorsi Sejarah

Berita Terbaru