Waspada Deepfake News! Dewan Pers: Video AI Palsu Mengancam Pilkada 2026

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Waspada Deepfake News! Dewan Pers: Video AI Palsu Mengancam Pilkada 2026 (Foto AI)

Ilustrasi Waspada Deepfake News! Dewan Pers: Video AI Palsu Mengancam Pilkada 2026 (Foto AI)

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan peringatan keras. Peringatan ini terkait Pilkada Serentak 2026. Video editan kecerdasan buatan atau deepfake mulai marak. Konten semacam ini mengancam integritas demokrasi. Deepfake menghasilkan video yang sangat mirip dengan aslinya. Oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan teknologi ini. Mereka ingin menjatuhkan tokoh politik daerah.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ancaman Deepfake di Pilkada 2026

Pemerintah akan menggelar Pilkada Serentak 2026 di 37 provinsi. Selain itu, 508 kabupaten dan kota juga ikut menyelenggarakan pilkada. Momen ini rawan disusupi konten palsu. Teknologi deepfake memungkinkan oknum membuat video manipulatif. Mereka bisa memalsukan wajah tokoh politik. Mereka juga bisa merekayasa suara tokoh tersebut. Hasil rekayasa tampak sempurna dan meyakinkan. Oleh karena itu, masyarakat sulit membedakan video asli dan video palsu.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, berbicara dalam konferensi pers di Jakarta. Acara ini berlangsung pada 10 Mei 2026. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan. Beberapa video deepfake sudah beredar sejak April lalu. Video itu diduga menargetkan calon kepala daerah. Sasaran utamanya berada di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Kemudian, Dewan Pers bekerja sama dengan Kementerian Komdigi. Mereka juga berkoordinasi dengan Bawaslu. Tujuan kerja sama ini untuk menelusuri sumber penyebaran.

Deepfake Makin Canggih dan Mudah Dibuat

Baca Juga:  Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Kembali ke Gedung Bundar, Kini Berstatus Tersangka Korupsi dan TPPU

Para peneliti mencatat peningkatan konten deepfake dalam dua tahun terakhir. Teknologi deepfake pun semakin canggih. Selain itu, akses terhadap teknologi ini juga semakin mudah. Biaya pembuatan deepfake relatif murah. Seseorang cukup merogoh ratusan ribu rupiah. Paling mahal hanya beberapa juta rupiah. Mereka memanfaatkan aplikasi AI open source untuk membuat video palsu.

Kementerian Komdigi melaporkan sebuah temuan penting. Sebagian besar deepfake politik tersebar di platform TikTok. WhatsApp juga menjadi sarana utama penyebaran. Platform lain seperti Facebook tidak luput dari konten ini. Instagram dan X juga ikut terdampak. Akan tetapi, platform-platform ini kesulitan memoderasi konten deepfake. Sistem verifikasi otomatis sering meloloskan video palsu. Sistem otomatis belum mampu mendeteksi rekayasa AI dengan baik.

Tokoh Politik Daerah Jadi Korban

Beberapa calon kepala daerah mengaku dirugikan oleh video deepfake. Mereka menjadi korban rekayasa wajah dan suara. Rekayasa itu membuat mereka tampak mengucapkan pernyataan provokatif. Bahkan, ada pula yang tampak rasis dalam video palsu tersebut. Tak sedikit pula yang videonya diedit seolah-olah menerima suap. Rekayasa juga membuat mereka tampak melakukan tindakan tidak terpuji.

Para korban kemudian melaporkan temuan ini ke Bawaslu setempat. Bawaslu kini menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan demikian, proses hukum terhadap penyebar deepfake pun berjalan.

Tips Membedakan Deepfake bagi Pemilih

Dewan Pers dan MAFINDO membagikan tiga tips sederhana. Masyarakat dapat mempraktikkan tips ini dengan mudah.

Baca Juga:  Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen

Pertama, periksa gerakan mata dan bibir dalam video. Deepfake sering menampilkan gerakan yang tidak natural. Bibir pun tidak sinkron dengan suara yang keluar. Kedua, cermati bayangan dan pencahayaan di sekitar wajah. Video palsu biasanya memiliki inkonsistensi cahaya. Bayangan di sekitar wajah sering terlihat aneh atau tidak wajar.

Ketiga, jangan langsung percaya sebelum memverifikasi. Lakukan reverse image search terlebih dahulu. Gunakan alat deteksi deepfake seperti TrueMedia.org atau Deepware Scanner. Pastikan video aman sebelum menyebarkannya. Dengan begitu, kita bisa mencegah penyebaran hoaks.

Sanksi dan Langkah Hukum

UU ITE Pasal 35 dan Pasal 48 mengatur sanksi untuk pembuat deepfake. Pembuat deepfake yang bersifat fitnah dapat dipidana. Ancaman hukumnya sangat berat. Negara dapat menjerat mereka dengan penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, denda hingga Rp12 miliar juga menanti pelaku.

Bawaslu juga memiliki kewenangan tegas. Pasangan calon yang terbukti menggunakan deepfake akan didiskualifikasi. Kampanye hitam dengan bantuan AI tidak akan ditoleransi. Maka dari itu, semua pihak harus bertanggung jawab.

Masyarakat dapat melaporkan konten mencurigakan ke laman aduan.konten.id. Alternatif lain, hubungi hotline Dewan Pers di nomor 021-31928585. Di tengah ancaman deepfake, setiap warga wajib memverifikasi fakta terlebih dahulu. Insan pers juga memiliki tanggung jawab yang sama. Jangan sebarkan informasi sebelum memastikan kebenarannya. (**) 

Berita Terkait

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji
Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen
Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan 6 SP3: Ada Sekjen DPR Indra Iskandar hingga Eks Ketua DPRD Jatim
Rotasi Massal 176 Pejabat Kejagung: Penyegaran Organisasi atau Pergeseran Dudukan Jaksa Penangan Kasus Kakap?
Dedi Mulyadi Jawab Kritik Menteri HAM Natalius Pigai Soal Perlindungan Hak Korban Kejahatan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:05 WIB

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB