Mafia BBM Digulung! Polda Lampung Sita 203 Ton Solar Ilegal di Pesawaran

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto: Metro TV

Sumber foto: Metro TV

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Polda Lampung terus mendalami gudang solar ilegal di Pesawaran. Penggerebekan terjadi Kamis (9/4) lalu. Selanjutnya, kini memasuki hari kedua pasca operasi. Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) masih bekerja.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi itu, polisi mengamankan 203 ton solar. Selain itu, petugas menemukan solar dari tiga lokasi berbeda. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyebut pencapaian ini bukti komitmen Polri. Dengan demikian, Polri melindungi distribusi BBM subsidi untuk masyarakat luas.

Kemudian, para pelaku menggunakan modus operandi rapi. Mereka mengolah minyak mentah atau ‘minyak cong’. Lalu, mereka mencampurnya dengan bahan kimia. Proses bleaching mengubah warna minyak itu. Hasilnya menyerupai solar standar Pertamina.

Baca Juga:  Rupiah Menguat, Apa yang Terjadi?

Selanjutnya, jaringan ini tak hanya bermain di darat. Mereka juga melakukan distribusi tersembunyi di laut. Modusnya pemindahan muatan antar kapal di tengah laut. Tujuannya, cara ini untuk menghindari radar pengawasan petugas.

Sementara itu, petugas telah mengamankan 32 tersangka. Barang bukti meliputi tiga unit kapal motor. Selain itu, polisi juga menyita sembilan unit truk modifikasi. Para tersangka menggunakan truk-truk itu untuk mengangkut BBM ilegal.

Aktivitas ilegal ini sudah berjalan sekitar enam bulan. Akibatnya, dampaknya fantastis. Kerugian negara mencapai Rp160,7 miliar. Lebih lanjut, kerugian itu akibat hilangnya potensi pajak. Di samping itu, juga karena penyelewengan kuota subsidi rakyat.

Baca Juga:  Pemkab Agam Transfer DBH Rp6,1 Miliar ke 92 Nagari

Kini fokus kepolisian bergeser. Pertama, polisi memburu aktor intelektual. Kedua, mereka juga memburu pemilik modal utama. Dengan kata lain, keduanya mendanai jaringan skala besar ini.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas mengatur sanksi. Kemudian, UU Cipta Kerja telah mengubah UU tersebut. Oleh karena itu, hukum mengancam para pelaku dengan penjara maksimal enam tahun. Selain itu, denda hingga Rp60 miliar juga menanti mereka. Terakhir, ini peringatan keras bagi siapa saja. Maka dari itu, jangan nekat mempermainkan komoditas energi milik publik.(**)

Berita Terkait

TikTok Shop Gandeng UMKM, Ini Strategi Digital Marketing Terbarunya
Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS
Video Commerce Dinilai Jadi Peluang UMKM Perkenalkan Produk
Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029
Samsung SDS Perluas Kemitraan AI dengan OpenAI dan Anthropic
DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun untuk 2027
Haier Jadi Mitra Global UEFA Champions League 2027-2031
Kemensos: KPM Makin Banyak Ajukan Sanggahan Data Bansos

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:30 WIB

TikTok Shop Gandeng UMKM, Ini Strategi Digital Marketing Terbarunya

Sabtu, 12 September 2026 - 10:14 WIB

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS

Rabu, 9 September 2026 - 10:15 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Selasa, 8 September 2026 - 10:26 WIB

Samsung SDS Perluas Kemitraan AI dengan OpenAI dan Anthropic

Selasa, 8 September 2026 - 10:10 WIB

DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun untuk 2027

Berita Terbaru

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula. (Foto: CNN Indonesia)

Tips

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:24 WIB

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:19 WIB

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS. (Foto: iNews.id)

Ekonomi

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:14 WIB

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:08 WIB