Mafia BBM Digulung! Polda Lampung Sita 203 Ton Solar Ilegal di Pesawaran

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto: Metro TV

Sumber foto: Metro TV

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Polda Lampung terus mendalami gudang solar ilegal di Pesawaran. Penggerebekan terjadi Kamis (9/4) lalu. Selanjutnya, kini memasuki hari kedua pasca operasi. Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) masih bekerja.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan 203 ton solar. Selain itu, petugas menemukan solar dari tiga lokasi berbeda. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyebut pencapaian ini bukti komitmen Polri. Dengan demikian, Polri melindungi distribusi BBM subsidi untuk masyarakat luas.

Kemudian, para pelaku menggunakan modus operandi rapi. Mereka mengolah minyak mentah atau ‘minyak cong’. Lalu, mereka mencampurnya dengan bahan kimia. Proses bleaching mengubah warna minyak itu. Hasilnya menyerupai solar standar Pertamina.

Baca Juga:  Belajar dari Kasus UI: Mengapa Korban Kekerasan Seksual Seringkali Sulit Bersuara?

Selanjutnya, jaringan ini tak hanya bermain di darat. Mereka juga melakukan distribusi tersembunyi di laut. Modusnya pemindahan muatan antar kapal di tengah laut. Tujuannya, cara ini untuk menghindari radar pengawasan petugas.

Sementara itu, petugas telah mengamankan 32 tersangka. Barang bukti meliputi tiga unit kapal motor. Selain itu, polisi juga menyita sembilan unit truk modifikasi. Para tersangka menggunakan truk-truk itu untuk mengangkut BBM ilegal.

Aktivitas ilegal ini sudah berjalan sekitar enam bulan. Akibatnya, dampaknya fantastis. Kerugian negara mencapai Rp160,7 miliar. Lebih lanjut, kerugian itu akibat hilangnya potensi pajak. Di samping itu, juga karena penyelewengan kuota subsidi rakyat.

Baca Juga:  Pecah Rekor Terpanas 2026! Harga Emas Antam Tembus Rp2,91 Juta, Dipicu Harga Emas Dunia USD 5.000

Kini fokus kepolisian bergeser. Pertama, polisi memburu aktor intelektual. Kedua, mereka juga memburu pemilik modal utama. Dengan kata lain, keduanya mendanai jaringan skala besar ini.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas mengatur sanksi. Kemudian, UU Cipta Kerja telah mengubah UU tersebut. Oleh karena itu, hukum mengancam para pelaku dengan penjara maksimal enam tahun. Selain itu, denda hingga Rp60 miliar juga menanti mereka. Terakhir, ini peringatan keras bagi siapa saja. Maka dari itu, jangan nekat mempermainkan komoditas energi milik publik.(**)

Berita Terkait

Lingkaran Setan Pinjol dan Gaya Hidup: Menolak Tunduk pada Kemudahan Instan
Belajar dari Kasus UI: Mengapa Korban Kekerasan Seksual Seringkali Sulit Bersuara?
Pemerintah Isyaratkan 160 Ribu Formasi CPNS 2026, Fokus pada Talenta Digital dan Fresh Graduate
Bukan Mimpi: Jualan di TikTok Shop Bisa Dimulai dari Nol Pengikut, Asal Tahu Jalur Ini
Negara Makin Kuat, Pasar Makin Dikontrol: Rakyat Diuntungkan atau Dibatasi?
BBM Tak Naik, Tapi Dompet Rakyat Tetap Tercekik: Ada Apa dengan Ekonomi Kita?
Isu Kenaikan BBM 1 April 2026 Mencuat, Pemerintah dan Pertamina Beri Klarifikasi
Pemerintah Pertimbangkan Pangkas Program Makan Gratis, Efisiensi atau Ancaman bagi Rakyat?

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:00 WIB

Lingkaran Setan Pinjol dan Gaya Hidup: Menolak Tunduk pada Kemudahan Instan

Jumat, 17 April 2026 - 13:11 WIB

Belajar dari Kasus UI: Mengapa Korban Kekerasan Seksual Seringkali Sulit Bersuara?

Kamis, 16 April 2026 - 12:34 WIB

Pemerintah Isyaratkan 160 Ribu Formasi CPNS 2026, Fokus pada Talenta Digital dan Fresh Graduate

Jumat, 10 April 2026 - 16:01 WIB

Mafia BBM Digulung! Polda Lampung Sita 203 Ton Solar Ilegal di Pesawaran

Selasa, 7 April 2026 - 16:25 WIB

Negara Makin Kuat, Pasar Makin Dikontrol: Rakyat Diuntungkan atau Dibatasi?

Berita Terbaru