ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan peringatan keras. Peringatan ini terkait Pilkada Serentak 2026. Video editan kecerdasan buatan atau deepfake mulai marak. Konten semacam ini mengancam integritas demokrasi. Deepfake menghasilkan video yang sangat mirip dengan aslinya. Oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan teknologi ini. Mereka ingin menjatuhkan tokoh politik daerah.
Ancaman Deepfake di Pilkada 2026
Pemerintah akan menggelar Pilkada Serentak 2026 di 37 provinsi. Selain itu, 508 kabupaten dan kota juga ikut menyelenggarakan pilkada. Momen ini rawan disusupi konten palsu. Teknologi deepfake memungkinkan oknum membuat video manipulatif. Mereka bisa memalsukan wajah tokoh politik. Mereka juga bisa merekayasa suara tokoh tersebut. Hasil rekayasa tampak sempurna dan meyakinkan. Oleh karena itu, masyarakat sulit membedakan video asli dan video palsu.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, berbicara dalam konferensi pers di Jakarta. Acara ini berlangsung pada 10 Mei 2026. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan. Beberapa video deepfake sudah beredar sejak April lalu. Video itu diduga menargetkan calon kepala daerah. Sasaran utamanya berada di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Kemudian, Dewan Pers bekerja sama dengan Kementerian Komdigi. Mereka juga berkoordinasi dengan Bawaslu. Tujuan kerja sama ini untuk menelusuri sumber penyebaran.
Deepfake Makin Canggih dan Mudah Dibuat
Para peneliti mencatat peningkatan konten deepfake dalam dua tahun terakhir. Teknologi deepfake pun semakin canggih. Selain itu, akses terhadap teknologi ini juga semakin mudah. Biaya pembuatan deepfake relatif murah. Seseorang cukup merogoh ratusan ribu rupiah. Paling mahal hanya beberapa juta rupiah. Mereka memanfaatkan aplikasi AI open source untuk membuat video palsu.
Kementerian Komdigi melaporkan sebuah temuan penting. Sebagian besar deepfake politik tersebar di platform TikTok. WhatsApp juga menjadi sarana utama penyebaran. Platform lain seperti Facebook tidak luput dari konten ini. Instagram dan X juga ikut terdampak. Akan tetapi, platform-platform ini kesulitan memoderasi konten deepfake. Sistem verifikasi otomatis sering meloloskan video palsu. Sistem otomatis belum mampu mendeteksi rekayasa AI dengan baik.
Tokoh Politik Daerah Jadi Korban
Beberapa calon kepala daerah mengaku dirugikan oleh video deepfake. Mereka menjadi korban rekayasa wajah dan suara. Rekayasa itu membuat mereka tampak mengucapkan pernyataan provokatif. Bahkan, ada pula yang tampak rasis dalam video palsu tersebut. Tak sedikit pula yang videonya diedit seolah-olah menerima suap. Rekayasa juga membuat mereka tampak melakukan tindakan tidak terpuji.
Para korban kemudian melaporkan temuan ini ke Bawaslu setempat. Bawaslu kini menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan demikian, proses hukum terhadap penyebar deepfake pun berjalan.
Tips Membedakan Deepfake bagi Pemilih
Dewan Pers dan MAFINDO membagikan tiga tips sederhana. Masyarakat dapat mempraktikkan tips ini dengan mudah.
Pertama, periksa gerakan mata dan bibir dalam video. Deepfake sering menampilkan gerakan yang tidak natural. Bibir pun tidak sinkron dengan suara yang keluar. Kedua, cermati bayangan dan pencahayaan di sekitar wajah. Video palsu biasanya memiliki inkonsistensi cahaya. Bayangan di sekitar wajah sering terlihat aneh atau tidak wajar.
Ketiga, jangan langsung percaya sebelum memverifikasi. Lakukan reverse image search terlebih dahulu. Gunakan alat deteksi deepfake seperti TrueMedia.org atau Deepware Scanner. Pastikan video aman sebelum menyebarkannya. Dengan begitu, kita bisa mencegah penyebaran hoaks.
Sanksi dan Langkah Hukum
UU ITE Pasal 35 dan Pasal 48 mengatur sanksi untuk pembuat deepfake. Pembuat deepfake yang bersifat fitnah dapat dipidana. Ancaman hukumnya sangat berat. Negara dapat menjerat mereka dengan penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, denda hingga Rp12 miliar juga menanti pelaku.
Bawaslu juga memiliki kewenangan tegas. Pasangan calon yang terbukti menggunakan deepfake akan didiskualifikasi. Kampanye hitam dengan bantuan AI tidak akan ditoleransi. Maka dari itu, semua pihak harus bertanggung jawab.
Masyarakat dapat melaporkan konten mencurigakan ke laman aduan.konten.id. Alternatif lain, hubungi hotline Dewan Pers di nomor 021-31928585. Di tengah ancaman deepfake, setiap warga wajib memverifikasi fakta terlebih dahulu. Insan pers juga memiliki tanggung jawab yang sama. Jangan sebarkan informasi sebelum memastikan kebenarannya. (**)









