Revisi UU Pemilu Masih Alami Stagnasi, DPR Tak Mau Terburu-buru

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Revisi UU Pemilu Masih Alami Stagnasi (Foto AI)

Ilustrasi Revisi UU Pemilu Masih Alami Stagnasi (Foto AI)

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Rencana revisi UU Pemilu masih mandek di parlemen. Delapan partai di DPR belum mencapai kesepakatan. Mereka memperdebatkan pasal mana saja yang perlu diubah. Salah satu poin krusial adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memicu perubahan aturan ini.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan sikapnya. DPR tidak akan terburu-buru membahas revisi. Menurut Dasco, aturan yang dipaksakan berpotensi cacat. Hasilnya bisa kembali digugat ke MK.

“Sekali ini, tolong kita bersabar semua,” kata Dasco di Gedung DPR. “Kita ingin bikin undang-undang pemilu yang tidak sempurna tapi mendekati sempurna.”

Baca Juga:  Nestapa Paspor yang Layu di Luar Negeri

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengajukan usulan. Ia ingin perubahan ambang batas juga berlaku untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Saat ini, ambang batas hanya berlaku untuk DPR RI. Doli menilai angka 4-6 persen untuk tingkat nasional itu ideal.

“Dalam upaya mencari titik equilibrium antar dua unsur, saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal,” ujar Doli.

Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, mendorong skema standar tunggal. Skema itu mengaitkan ambang nasional dengan perolehan kursi di daerah. Hingga kini, sejumlah fraksi di DPR belum satu suara.

Baca Juga:  Banding Nurhadi: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Eks Sekretaris MA

Pemerintah sebelumnya mengajukan rencana alternatif. Eksekutif ingin mengambil alih proses penyusunan RUU ini. Alasannya, DPR kurang menunjukkan kemajuan. Namun DPR menolak. Mereka menegaskan bahwa lembaga legislatif masih memiliki kapasitas memimpin pembahasan.

Para politisi sepakat untuk memulai pembahasan pada “waktu yang tepat”. Mereka masih menunggu masing-masing partai politik menyelesaikan kajian mendalam. (**)

Berita Terkait

Mahfud MD Desak Penyelidikan Aktor di Balik Pembubaran Film ‘Pesta Babi’
Banding Nurhadi: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Eks Sekretaris MA
Natalius Pigai: Jangan Ada Eksekusi Tanpa Pengadilan bagi Begal
Nestapa Paspor yang Layu di Luar Negeri
Waspada Deepfake News! Dewan Pers: Video AI Palsu Mengancam Pilkada 2026
Kopda Rico Pramudia Gugur di Lebanon: Tembakan Tank Israel Merenggut Martir Perdamaian Keempat Indonesia

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:35 WIB

Mahfud MD Desak Penyelidikan Aktor di Balik Pembubaran Film ‘Pesta Babi’

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:04 WIB

Banding Nurhadi: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Eks Sekretaris MA

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:24 WIB

Natalius Pigai: Jangan Ada Eksekusi Tanpa Pengadilan bagi Begal

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:27 WIB

Nestapa Paspor yang Layu di Luar Negeri

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:30 WIB

Waspada Deepfake News! Dewan Pers: Video AI Palsu Mengancam Pilkada 2026

Berita Terbaru