ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Rencana revisi UU Pemilu masih mandek di parlemen. Delapan partai di DPR belum mencapai kesepakatan. Mereka memperdebatkan pasal mana saja yang perlu diubah. Salah satu poin krusial adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memicu perubahan aturan ini.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan sikapnya. DPR tidak akan terburu-buru membahas revisi. Menurut Dasco, aturan yang dipaksakan berpotensi cacat. Hasilnya bisa kembali digugat ke MK.
“Sekali ini, tolong kita bersabar semua,” kata Dasco di Gedung DPR. “Kita ingin bikin undang-undang pemilu yang tidak sempurna tapi mendekati sempurna.”
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengajukan usulan. Ia ingin perubahan ambang batas juga berlaku untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Saat ini, ambang batas hanya berlaku untuk DPR RI. Doli menilai angka 4-6 persen untuk tingkat nasional itu ideal.
“Dalam upaya mencari titik equilibrium antar dua unsur, saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal,” ujar Doli.
Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, mendorong skema standar tunggal. Skema itu mengaitkan ambang nasional dengan perolehan kursi di daerah. Hingga kini, sejumlah fraksi di DPR belum satu suara.
Pemerintah sebelumnya mengajukan rencana alternatif. Eksekutif ingin mengambil alih proses penyusunan RUU ini. Alasannya, DPR kurang menunjukkan kemajuan. Namun DPR menolak. Mereka menegaskan bahwa lembaga legislatif masih memiliki kapasitas memimpin pembahasan.
Para politisi sepakat untuk memulai pembahasan pada “waktu yang tepat”. Mereka masih menunggu masing-masing partai politik menyelesaikan kajian mendalam. (**)









