JAKARTA, ArgumenRakyat.com — DPR RI dan pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur layanan ojek online (ojol), mulai dari pengangkutan orang dan tarif hingga pengiriman barang serta makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan regulasi itu lahir dari proses sinkronisasi dan harmonisasi yang panjang antara parlemen dan pemerintah untuk mengakomodasi aspirasi pekerja maupun pelaku industri transportasi daring. Hal tersebut disampaikan Dasco dalam konferensi pers bersama pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
“Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” kata Dasco.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Aturan Turunan Disiapkan Kementerian Terkait
Penyusunan aturan itu melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara yang akan menerbitkan peraturan tersebut.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menjelaskan Perpres ini mencakup berbagai aspek transportasi digital, mulai dari sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga ketentuan penerbitan peraturan pelaksanaan. Aturan turunan nantinya diterbitkan masing-masing kementerian sesuai kewenangannya.
Dari sisi kewenangan teknis, Kementerian Komunikasi dan Digital diberi mandat menetapkan biaya jasa layanan pengantaran barang dan makanan pada layanan transportasi berbasis platform digital. Ketentuan itu diarahkan pada pendapatan yang layak bagi mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem usaha.
Dampak bagi Pekerja dan Pelaku Usaha
Pemerintah menegaskan ekosistem ojol menyentuh kepentingan jutaan pekerja dan pelaku usaha mikro, sehingga aturan baru ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih jelas bagi semua pihak, termasuk penyedia aplikasi.









