Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp5,68 Triliun

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp5,68 Triliun. Source: Google/MerahPutih

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp5,68 Triliun. Source: Google/MerahPutih

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung secara resmi menuntut mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun. Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Beberkan Tuntutan Berat

JPU Roy Riady juga membebankan denda Rp1 miliar kepada Nadiem. Apabila Nadiem tidak membayar denda dalam satu bulan, maka hakim akan menggantinya dengan kurungan selama 190 hari. Selanjutnya, jaksa pun meminta pidana tambahan berupa uang pengganti.

Jaksa menuntut total uang pengganti mencapai Rp5,68 triliun. Jaksa merinci uang pengganti pertama sebesar Rp809,59 miliar dan uang pengganti kedua sebesar Rp4,87 triliun. Oleh karena itu, jika harta Nadiem tidak mencukupi, maka hakim akan menambah pidana subsider 9 tahun penjara. Dengan demikian, efektif tuntutan terhadap Nadiem mencapai 27 tahun penjara.

Kemudian, JPU menyatakan Nadiem bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Kasus ini terkait langsung dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Di sisi lain, jaksa menilai perbuatan Nadiem merugikan keuangan negara secara signifikan. Selain itu, tindakan Nadiem juga menghambat pemerataan pendidikan anak Indonesia. Tak hanya itu, jaksa menilai Nadiem tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lebih lanjut, Nadiem juga memberi keterangan berbelit-belit di persidangan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Bertolak ke Filipina, KTT ASEAN ke-48 Fokus pada Ketahanan Pangan dan Energi

Jaksa meyakini total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Jaksa mengakumulasikan angka tersebut dari Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi pendidikan. Sementara itu, jaksa menghitung sisanya sebesar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang sama sekali tidak berguna.

Selanjutnya, jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri dengan Rp809 miliar. Jaksa menyebut uang itu berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Oleh karena itu, jaksa menjerat Nadiem dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem: Sakit Hati, tapi Tak Menyesal

Menghadapi tuntutan tersebut, Nadiem langsung angkat bicara seusai sidang. Ia menyampaikan kekecewaan yang sangat mendalam. “Ini hari yang sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ujarnya.

Kemudian, ia menyoroti ketidakadilan pada rekan-rekannya yang sudah divonis lebih ringan. Nadiem bahkan menuding jaksa takut dirinya bebas, sehingga jaksa melemparkan angka tuntutan setinggi itu. Lebih tegas lagi, ia menegaskan tak satu pun dakwaan jaksa terbukti. “Tidak ada kesalahan administrasi apa pun. Tidak ada unsur korupsi dalam kasus saya,” tegasnya.

Di sisi lain, Nadiem membandingkan tuntutannya dengan vonis teroris atau pembunuh. Menurutnya, vonis untuk mereka jauh lebih ringan. “Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Lebih besar daripada teroris?” ucapnya dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Fakta Dakwaan Andrie Yunus: Motif Dianggap 'Melecehkan TNI' hingga Aksi 'Efek Jera'

Kendati demikian, Nadiem mengaku tidak menyesal bergabung dengan pemerintahan. “Mencari uang bisa seumur hidup. Membantu generasi penerus bangsa menjadi lebih baik, itu kesempatan sekali seumur hidup,” katanya.

Selanjutnya, ia mengaku sakit hati dan patah hati. Pengabdiannya kepada negara dibalas dengan tuntutan seberat ini. Namun demikian, ia tetap mencintai Indonesia. “Sakit hati itu, patah hati karena saya cinta pada negara ini,” tuturnya.

Terdakwa Lain dan Latar Kasus

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain telah menjalani persidangan terpisah. Hakim memvonis mereka dengan hukuman 4 hingga 4,5 tahun penjara. Ketiga terdakwa tersebut ialah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Sementara itu, staf khusus Nadiem, Jurist Tan, masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 4 Agustus 2025. Kemudian, Kejagung menilai spesifikasi pengadaan Chromebook tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah 3T yang tidak memiliki sinyal internet stabil. Nadiem dan timnya melakukan proyek pengadaan tersebut melalui e-Katalog dan SIPLah pada 2020-2022 tanpa kajian memadai. Terakhir, tim kuasa hukum Nadiem akan mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya.(**)

Berita Terkait

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?
Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi
Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar
Sanksi Tegas Kampus, UAD Drop Out Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Rekan KKN
Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar
​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing
Natalius Pigai Kalah di PTUN, Mutasi Jabatan di Kementerian HAM Resmi Dibatalkan
Hakim PN Jaksel Sebut Upaya Paksa Penangkapan Roy Suryo Sewenang-wenang dan Tidak Sah

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:26 WIB

Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:15 WIB

Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:11 WIB

Sanksi Tegas Kampus, UAD Drop Out Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Rekan KKN

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:30 WIB

Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar

Berita Terbaru