Sanksi Tegas Kampus, UAD Drop Out Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Rekan KKN

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Dok. Istimewa)

Foto: Kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Dok. Istimewa)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias drop out (DO) terhadap seorang mahasiswa berinisial ACR. Oknum mahasiswa tersebut terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua rekan satu kelompoknya saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini merupakan manifestasi dari komitmen tegas civitas akademika UAD dalam memberantas segala bentuk sexual harassment di lingkungan perguruan tinggi.

Langkah ini juga menjadi tindak lanjut konkret atas rekomendasi formal yang dikeluarkan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026.

Baca Juga:  Menuju Pemerataan Kualitas: Kemendikdasmen Matangkan Rencana Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta

“UAD tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya,” tegas Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, sebagaimana dilansir dari Republika.

Sebelum mendapat sanksi tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD sebenarnya telah menjatuhkan sanksi administratif awal. Pihak lembaga membatalkan kepesertaan ACR serta memberikan larangan mengikuti proses KKN selama dua periode ke depan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindak pidana asusila ini terjadi di salah satu wilayah Kabupaten Sleman pada Mei 2026 silam, saat pelaku dan kedua korban tengah menjalankan program pengabdian masyarakat. Aksi bejat tersebut diketahui dilakukan dalam dua waktu yang berbeda.

Baca Juga:  Dua Puluh Tujuh Pria, Satu Korban: Buramnya Wajah Perlindungan Anak di Sampang

Di samping itu, kasus ini kini telah bergulir ke ranah hukum dan masuk dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum di Polresta Sleman, menyusul adanya laporan resmi dari kedua korban.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan oleh kedua mahasiswi tersebut merujuk pada tindakan kekerasan seksual yang dilakukan secara fisik.

Berita Terkait

​Hadir di SeIBa International Festival, Wawako Padang Paparkan Beasiswa ke Luar Negeri
Ferry Irwandi Ungkap Kampus Barunya Bakal Jadi Solusi Masalah Skill Mismatch di Indonesia
Curahan Hati soal MBG di MK: Antara Piring Makan dan Nasib Guru yang Terabaikan
Melihat Transisi Pedagogi Anak Minangkabau dari Karya Jeff Hadler
Rapor Merah Matematika SD-SMP, Kemendikdasmen Dorong Kebijakan Berbasis Data Riil
Bawa Falsafah Minangkabau ke Kancah Global, Mahasiswa Asal Mungka Akan Wakili UINSA dalam Program Mobilitas ke UPNM Malaysia
Pemprov DKI Siapkan 103 Sekolah Swasta Gratis, Wakil Ketua DPRD Sebut Bisa Akhiri Ijazah Tertahan
Wow! Lapas Jadi Dapur MBG, Napi Dapat Kerja. Giliran Sarjana S1?

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:11 WIB

Sanksi Tegas Kampus, UAD Drop Out Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Rekan KKN

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:28 WIB

​Hadir di SeIBa International Festival, Wawako Padang Paparkan Beasiswa ke Luar Negeri

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:55 WIB

Ferry Irwandi Ungkap Kampus Barunya Bakal Jadi Solusi Masalah Skill Mismatch di Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:48 WIB

Curahan Hati soal MBG di MK: Antara Piring Makan dan Nasib Guru yang Terabaikan

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:49 WIB

Melihat Transisi Pedagogi Anak Minangkabau dari Karya Jeff Hadler

Berita Terbaru