ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias drop out (DO) terhadap seorang mahasiswa berinisial ACR. Oknum mahasiswa tersebut terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua rekan satu kelompoknya saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini merupakan manifestasi dari komitmen tegas civitas akademika UAD dalam memberantas segala bentuk sexual harassment di lingkungan perguruan tinggi.
Langkah ini juga menjadi tindak lanjut konkret atas rekomendasi formal yang dikeluarkan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026.
“UAD tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya,” tegas Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, sebagaimana dilansir dari Republika.
Sebelum mendapat sanksi tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD sebenarnya telah menjatuhkan sanksi administratif awal. Pihak lembaga membatalkan kepesertaan ACR serta memberikan larangan mengikuti proses KKN selama dua periode ke depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindak pidana asusila ini terjadi di salah satu wilayah Kabupaten Sleman pada Mei 2026 silam, saat pelaku dan kedua korban tengah menjalankan program pengabdian masyarakat. Aksi bejat tersebut diketahui dilakukan dalam dua waktu yang berbeda.
Di samping itu, kasus ini kini telah bergulir ke ranah hukum dan masuk dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum di Polresta Sleman, menyusul adanya laporan resmi dari kedua korban.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan oleh kedua mahasiswi tersebut merujuk pada tindakan kekerasan seksual yang dilakukan secara fisik.









