Padang, ArgumenRakyat.com — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) tengah memeriksa laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang kepala sekolah dalam kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026, dikutip dari antaranews.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Guru Dipaksa Bayar Rp200 Ribu
Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi menjelaskan para kepala sekolah yang dilaporkan tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Dalam sepekan terakhir Ombudsman banyak menerima laporan masyarakat.
"Dalam sepekan terakhir Ombudsman Sumbar banyak menerima laporan dari masyarakat, kini laporan itu telah ditindaklanjuti," katanya. Para guru mengaku dipaksa mengikuti kegiatan dengan membayar Rp200.000 per orang.
Pemungutan itu disebut melibatkan kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, dan operator sekolah. Adel menyebut dengan jumlah peserta yang banyak, uang terkumpul berpotensi mencapai miliaran rupiah dan rawan disalahgunakan.
Ombudsman: Berpotensi Tindak Pidana Korupsi
Ombudsman telah mengundang Ketua MKKS Sumbar, Inspektorat Provinsi, dan Dinas Pendidikan Sumbar untuk klarifikasi. Dinas Pendidikan kemudian menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan kegiatan tanpa rekomendasi, tanpa paksaan, dan tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar.
"Kami melihat ini tidak hanya potensi atau dugaan maladministrasi, tetapi juga berpotensi tindak pidana korupsi. Mereka diduga tidak memiliki kewenangan melakukan pungutan," tegas Adel.
Adel menyarankan pelapor melapor kepada aparat penegak hukum karena penanganan tindak pidana korupsi bukan kewenangan Ombudsman. Ombudsman masih terus mendalami masalah itu sebelum mengambil kesimpulan atas pemeriksaan.









