Ombudsman Sumbar Periksa Pungutan Teacher Summit 2026

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi. (Foto: ANTARA/HO-OmbudsmanSumbar)

Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi. (Foto: ANTARA/HO-OmbudsmanSumbar)

Padang, ArgumenRakyat.com — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) tengah memeriksa laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang kepala sekolah dalam kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026, dikutip dari antaranews.com.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guru Dipaksa Bayar Rp200 Ribu

Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi menjelaskan para kepala sekolah yang dilaporkan tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Dalam sepekan terakhir Ombudsman banyak menerima laporan masyarakat.

"Dalam sepekan terakhir Ombudsman Sumbar banyak menerima laporan dari masyarakat, kini laporan itu telah ditindaklanjuti," katanya. Para guru mengaku dipaksa mengikuti kegiatan dengan membayar Rp200.000 per orang.

Baca Juga:  BKN Proyeksikan CPNS 2026 Dibuka Juni, 160 Ribu Formasi Disiapkan untuk Tenaga Teknis Digital dan Guru 3T

Pemungutan itu disebut melibatkan kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, dan operator sekolah. Adel menyebut dengan jumlah peserta yang banyak, uang terkumpul berpotensi mencapai miliaran rupiah dan rawan disalahgunakan.

Ombudsman: Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Ombudsman telah mengundang Ketua MKKS Sumbar, Inspektorat Provinsi, dan Dinas Pendidikan Sumbar untuk klarifikasi. Dinas Pendidikan kemudian menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan kegiatan tanpa rekomendasi, tanpa paksaan, dan tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar.

Baca Juga:  Dugaan Mark Up Proyek Video Profil Desa di Karo, Kreator Jadi Terdakwa

"Kami melihat ini tidak hanya potensi atau dugaan maladministrasi, tetapi juga berpotensi tindak pidana korupsi. Mereka diduga tidak memiliki kewenangan melakukan pungutan," tegas Adel.

Adel menyarankan pelapor melapor kepada aparat penegak hukum karena penanganan tindak pidana korupsi bukan kewenangan Ombudsman. Ombudsman masih terus mendalami masalah itu sebelum mengambil kesimpulan atas pemeriksaan.

Berita Terkait

Nagari Tj Haro Sikabu-Kabu Jadi Lokus NCH, Dorong Kolaborasi OPD
Resmi Bermitra, Dimensia Creative dan Hijrah Muslim Center Sepakat Kembangkan Potensi Multimedia di Payakumbuh
DLH Sumbar Periksa Sungai Batang Siat dan IPAL Dua PKS
BADUNSANAK Balai POM Payakumbuh Dampingi UMKM Naik Status
TMSBK Bukittinggi Ditata, 30 Kios Direlokasi ke Pasar Atas
Agam Usulkan 1.000 Hektare Lahan Terlantar Diaktifkan Kembali
Bahasa Indonesia Resmi UNESCO, Diharap Jadi Alat Diplomasi Global
PLN UP3 Bukittinggi Siaga Jaga Listrik Andal Jelang HUT RI

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:56 WIB

Nagari Tj Haro Sikabu-Kabu Jadi Lokus NCH, Dorong Kolaborasi OPD

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Resmi Bermitra, Dimensia Creative dan Hijrah Muslim Center Sepakat Kembangkan Potensi Multimedia di Payakumbuh

Selasa, 1 September 2026 - 10:24 WIB

DLH Sumbar Periksa Sungai Batang Siat dan IPAL Dua PKS

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:28 WIB

BADUNSANAK Balai POM Payakumbuh Dampingi UMKM Naik Status

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:28 WIB

TMSBK Bukittinggi Ditata, 30 Kios Direlokasi ke Pasar Atas

Berita Terbaru

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula. (Foto: CNN Indonesia)

Tips

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:24 WIB

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:19 WIB

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS. (Foto: iNews.id)

Ekonomi

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:14 WIB

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:08 WIB