Dugaan Mark Up Proyek Video Profil Desa di Karo, Kreator Jadi Terdakwa

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amsal Christy Sitepu terdakwa kasus dugaan korupsi profil desa di Kabupaten Karo, menjalani sidang pembelaan, Rabu (4/3/26) di Pengadilan Tipikor Medan. (Istimewa axialnews.id)

Amsal Christy Sitepu terdakwa kasus dugaan korupsi profil desa di Kabupaten Karo, menjalani sidang pembelaan, Rabu (4/3/26) di Pengadilan Tipikor Medan. (Istimewa axialnews.id)

ArgumenRakyat.com | Karo — Dugaan kasus mark up anggaran proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo menjadi sorotan publik setelah menyeret seorang kreator konten ke meja hijau.

Seorang videografer bernama Amsal Christy Sitepu didakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek tersebut. Kasus ini kini tengah bergulir dalam proses persidangan.

Jaksa penuntut umum menduga terjadi penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa yang nilainya dinilai tidak wajar. Proyek tersebut bersumber dari dana desa yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga:  Tahun Baru Tanpa Hura-hura: Padang dan Padang Pariaman Pilih Jalur Religi

Dalam persidangan, terdakwa membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan bagian dari produksi kreatif yang melibatkan proses teknis, peralatan, serta sumber daya manusia.

“Saya hanya menjalankan pekerjaan sesuai permintaan dan kesepakatan,” ujar terdakwa dalam persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena jarang terjadi kreator konten terseret dalam perkara dugaan korupsi dana desa. Selain itu, muncul perdebatan terkait standar biaya produksi video di daerah yang dinilai belum memiliki acuan yang jelas.

Baca Juga:  Prabowo Tutup Tahun di Aceh: Pastikan Pemulihan Bencana Jadi Prioritas

Sejumlah pihak juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa, khususnya untuk proyek non-fisik seperti produksi konten audiovisual.

Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan tetap dari pengadilan. Aparat penegak hukum diminta mengusut perkara ini secara objektif dan profesional.(**)

Berita Terkait

KPK Beberkan Sandi ‘Malaikat’ dan ‘Vokalis’ dalam Sengkarut Pungli Imigrasi Rp145,5 Miliar
Kejagung Jelaskan Nasib SPPG Afiliasi Dadan Hindayana: Operasional Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan
Tragedi Peluru Nyasar di UNP, Bukan Kali Pertama
Kala Keluarga Korban Pembunuhan Kacab MIP Menanggung Trauma di Balik Vonis Militer
Seorang Pendaki Hilang di Puncak Seulawah Agam, Jejaknya Masih Misteri
PBNU Minta Publik Objektif: Jangan Generalisasi Pesantren akibat Ulah Oknum
PLN Klaim Bahwa Listrik Padam yang Masih Terjadi di Beberapa Daerah di Sumbar Karena Pohon Tumbang
Duka dari Tanah Suci: Empat Jemaah Haji Sumbar Berpulang

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:08 WIB

KPK Beberkan Sandi ‘Malaikat’ dan ‘Vokalis’ dalam Sengkarut Pungli Imigrasi Rp145,5 Miliar

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:36 WIB

Kejagung Jelaskan Nasib SPPG Afiliasi Dadan Hindayana: Operasional Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:51 WIB

Kala Keluarga Korban Pembunuhan Kacab MIP Menanggung Trauma di Balik Vonis Militer

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:47 WIB

Seorang Pendaki Hilang di Puncak Seulawah Agam, Jejaknya Masih Misteri

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:39 WIB

PBNU Minta Publik Objektif: Jangan Generalisasi Pesantren akibat Ulah Oknum

Berita Terbaru