JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut, Rabu (7/10/2026).
Nusron Wahid dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut dan menyebut penyidik ingin mendalami informasi guna membuat terang konstruksi perkara.
KPK Yakin Nusron Hadir
“Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Budi menyatakan pihaknya meyakini Nusron akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak,” ujar Budi.
Bermula dari OTT 14 September
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara.
Empat tersangka lain disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK sebelumnya menggeledah sejumlah ruangan di kementerian dan kantor Summarecon, namun menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron.









