Yaqut Bacakan Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut Bacakan Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji. (Foto: Dok. ANTARA)

Yaqut Bacakan Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji. (Foto: Dok. ANTARA)

Jakarta, ArgumenRakyat.com — Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas membacakan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), dikutip dari antaranews.com.

Tim Hukum Persoalkan Konstruksi Dakwaan

Sidang mendengarkan perlawanan terdakwa digelar sekitar pukul 10.15 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Advokat Yaqut, Dodi Abdulkadir, menjelaskan perlawanan diajukan karena tim hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa untuk menjerat Yaqut.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Klaten, Sita Rp1,9 Miliar

"Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara," ujar Dodi.

Tim hukum juga mempersoalkan tudingan Yaqut menerima uang sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat. Menurut Dodi, dakwaan tidak menjelaskan secara terang bukti penerimaan uang tersebut.

Negara Diduga Dirugikan Rp622 Miliar

Dalam perkara itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar. Kerugian disebut terjadi karena ia mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Baca Juga:  Pendaftaran TKA 2026 SMA/SMK Ditutup Hari Ini

Tindakan itu disebut dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Berita Terkait

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta
Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot
Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan
Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Palembang
IHSG Berpotensi Menguat Usai Respons Kebijakan Bursa
Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami
Operasi SAR KM Feronia, 5 Perairan TN Komodo Ditutup
BNPB Petakan 44 Area Terbakar di Sumsel

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:40 WIB

IHSG Berpotensi Menguat Usai Respons Kebijakan Bursa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Berita Terbaru

Pentas seni tradisional randai Minangkabau di lapangan dengan rumah adat beratap gonjong di belakangnya. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Deni Dahniel (CC BY-SA 4.0))

Budaya

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:46 WIB

Lembar uang rupiah kertas, ilustrasi pengelolaan anggaran daerah. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Pak.syafda (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:45 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta. (Foto: iNews.id)

Nasional

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:40 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot. (Foto: Dok. DPR)

Nasional

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:34 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:29 WIB