Yaqut Bacakan Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut Bacakan Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji. (Foto: Dok. ANTARA)

Yaqut Bacakan Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji. (Foto: Dok. ANTARA)

Jakarta, ArgumenRakyat.com — Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas membacakan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), dikutip dari antaranews.com.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Hukum Persoalkan Konstruksi Dakwaan

Sidang mendengarkan perlawanan terdakwa digelar sekitar pukul 10.15 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Advokat Yaqut, Dodi Abdulkadir, menjelaskan perlawanan diajukan karena tim hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa untuk menjerat Yaqut.

Baca Juga:  Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2026

"Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara," ujar Dodi.

Tim hukum juga mempersoalkan tudingan Yaqut menerima uang sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat. Menurut Dodi, dakwaan tidak menjelaskan secara terang bukti penerimaan uang tersebut.

Negara Diduga Dirugikan Rp622 Miliar

Dalam perkara itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar. Kerugian disebut terjadi karena ia mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Baca Juga:  Hingga Kini Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Belum Ditahan

Tindakan itu disebut dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Berita Terkait

Pemerintah dan PT PAL Susun Peta Jalan Industri Maritim
TNI Akan Kirim Prajurit Menimba Ilmu Militer ke China
Kecelakaan Tol Jagorawi: 2 Tewas Terbakar di Dalam Jeep
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektorat Unsoed
Airlangga: Lokasi PFII di Bali Masih Tahap Evaluasi
Kemendagri Sebut Data Terintegrasi Kunci Tanggap Darurat
Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Pemerintah dan PT PAL Susun Peta Jalan Industri Maritim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:59 WIB

TNI Akan Kirim Prajurit Menimba Ilmu Militer ke China

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Kecelakaan Tol Jagorawi: 2 Tewas Terbakar di Dalam Jeep

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:48 WIB

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektorat Unsoed

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Airlangga: Lokasi PFII di Bali Masih Tahap Evaluasi

Berita Terbaru

Pemkab Agam Transfer DBH Rp6,1 Miliar ke 92 Nagari. (Foto: Dok. ANTARA)

Daerah

Pemkab Agam Transfer DBH Rp6,1 Miliar ke 92 Nagari

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:35 WIB

UNAND Dorong Pengolahan Gambir Ramah Lingkungan di Pessel. (Foto: Dok. ANTARA)

Daerah

UNAND Dorong Pengolahan Gambir Ramah Lingkungan di Pessel

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:30 WIB

6 Jenis Buah yang Bisa Menurunkan Asam Urat. (Foto: Dok. Sumber Berita)

Kesehatan

6 Jenis Buah yang Bisa Menurunkan Asam Urat

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:25 WIB

7 Hobi yang Baik untuk Mental Anak, Asah Kreativitas. (Foto: Dok. Sumber Berita)

Gaya Hidup

7 Hobi yang Baik untuk Mental Anak, Asah Kreativitas

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:20 WIB

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Pakai Sidik Jari. (Foto: Dok. Sumber Berita)

Digital

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Pakai Sidik Jari

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:14 WIB