ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan peringatan serius terkait pola konsumsi gula masyarakat Indonesia. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2023 menunjukkan bahwa 61,4% penduduk usia di atas 3 tahun mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali per hari. Bahkan, angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun 2018.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Dr. Eva Susanti, M.Kes., menyampaikan keterangan di kantor Kemenkes Jakarta pada Selasa (5/5/2026).Menurutnya, banyak masyarakat tidak menyadari kadar gula dalam makanan dan minuman kemasan. Sebagai contoh, satu kemasan minuman rasa buah mengandung 20-30 gram gula. Jumlah itu setara dengan 4-6 sendok teh.
Konsumsi gula berlebih memberikan efek cepat pada tubuh. Pertama, gula menyebabkan lonjakan kadar glukosa dalam darah. Kemudian, pankreas memproduksi insulin secara berlebihan. Akibatnya, gula darah turun drastis. Kondisi ini memicu rasa lemas dan kantuk. Selain itu, tubuh juga merespons dengan rasa lapar yang lebih besar. Dengan demikian, siklus ini membuat seseorang terus menginginkan makanan manis.
Risiko Jangka Panjang yang Mematikan
Para ahli memperingatkan bahaya akumulasi konsumsi gula. Utamanya, penyakit diabetes tipe 2 menjadi ancaman terbesar. Resistensi tubuh terhadap insulin menyebabkan kondisi ini. Data Federasi Diabetes Internasional (IDF) 2025 mencatat 19,5 juta penduduk Indonesia mengidap diabetes. Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat kelima dunia.
Tidak hanya itu, gula berlebih juga memicu obesitas. Tubuh mengubah kelebihan gula menjadi lemak. Lemak itu menumpuk di perut dan organ vital. Selanjutnya, obesitas memicu penyakit jantung, hipertensi, dan stroke. Kemenkes mencatat bahwa penyakit kardiovaskular menyebabkan 35,4% kematian di Indonesia.
Gula juga menjadi penyebab utama kerusakan gigi. Bakteri di mulut mengubah gula menjadi asam. Asam tersebut mengikis lapisan email gigi. Oleh karena itu, gigi berlubang dan infeksi gusi pun terjadi. Drg. Rina Setiawati dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menjelaskan hal ini. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa gula mempercepat penuaan kulit. Proses glikasi merusak kolagen dan elastin. Alhasil, kulit menjadi keriput dan kendur sebelum waktunya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan batas konsumsi gula. Menurut WHO, orang dewasa sebaiknya mengonsumsi maksimal 50 gram gula per hari. Jumlah itu setara dengan 10 sendok teh atau 4 sendok makan. Namun, Rekomendasi Kemenkes lebih ketat, yaitu 25 gram per hari. Perlu diketahui, satu kaleng minuman bersoda (330 ml) mengandung 35-40 gram gula. Dengan kata lain, satu kaleng saja sudah melebihi batas aman.
Cara Mengurangi Konsumsi Gula
Pemerintah mendorong masyarakat mengurangi gula secara bertahap. Berikut langkah-langkahnya. Pertama, kurangi takaran gula dalam kopi atau teh dari dua sendok menjadi satu sendok. Kedua, perhatikan label kemasan pada produk makanan. Carilah kata “gula”, “sukrosa”, “fruktosa”, atau “sirup glukosa”. Ketiga, ganti minuman manis dengan air putih atau infused water. Keempat, biasakan membaca kandungan gula pada label produk. Terakhir, konsumsilah buah utuh sebagai pengganti camilan manis.
Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan menekan angka konsumsi gula nasional. Di samping itu, pemerintah juga menggencarkan kampanye “Gula Tidak Lebih dari 4 Sendok Makan per Hari”. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat memeriksakan kadar gula darah secara rutin. Deteksi dini dapat mencegah komplikasi lebih lanjut. (**)









