Tragedi Cilegon: Terlilit Utang Kripto Rp820 Juta, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Anak Politisi

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pembunuhan anak politikus PKS terungkap, polisi mengamankan terduga pelaku Maman Suherman di Perumahan BBS 3 Cilegon.  (Foto istimewa)

Kasus pembunuhan anak politikus PKS terungkap, polisi mengamankan terduga pelaku Maman Suherman di Perumahan BBS 3 Cilegon. (Foto istimewa)

CILEGON, ArgumenRakyat.com – Kasus kematian tragis MAHM (9), putra dari seorang tokoh politisi di Cilegon, akhirnya menemui titik terang setelah kepolisian berhasil membekuk tersangka utama. Sebab, motif di balik aksi keji ini ternyata berakar dari permasalahan finansial modern yang sangat pelik. Oleh karena itu, publik kini menyoroti bagaimana tekanan ekonomi akibat investasi digital dapat memicu tindakan kriminal yang melampaui batas kemanusiaan.

Tersangka HA (31) ditangkap oleh tim gabungan Polda Banten di lokasi persembunyiannya setelah sempat buron selama beberapa hari.

Motif Investasi Digital yang Berujung Maut

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sedang mengalami tekanan mental yang hebat akibat kerugian besar di pasar aset kripto. Namun, pelaku memilih jalan pintas kriminal untuk menyelesaikan beban utangnya tersebut.

  • Besaran Utang: Pelaku diketahui memiliki tunggakan utang mencapai Rp820 juta akibat margin call dan kerugian investasi kripto yang tidak terkendali.

  • Modus Operandi: Tersangka yang merupakan spesialis pembobol rumah mewah awalnya berniat melakukan pencurian, namun aksinya dipergoki oleh korban di kediaman Ciwedus.

  • Tindakan Keji: Khawatir identitasnya terbongkar, pelaku nekat menghabisi nyawa korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Tragedi di Pasaman: Nenek Saudah Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Buru Pelaku Pemukulan

Penerapan Pasal Berlapis bagi Tersangka

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Selain itu, penggunaan instrumen hukum terbaru akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Akibatnya, HA kini terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan undang-undang perlindungan anak. Maka dari itu, ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup kini membayangi tersangka di meja hijau nanti.

Baca Juga:  Usut Aliran Dana Haram: KPK Desak Biro Travel Haji Segera Kembalikan Uang "Pelicin" Kuota

Argumen Kita: Bahaya Tersembunyi di Balik Obsesi Kripto

ArgumenRakyat.com memandang bahwa kasus ini adalah pengingat keras bagi masyarakat mengenai risiko kesehatan mental dan sosial dari investasi spekulatif. Meskipun teknologi finansial terus berkembang, literasi keuangan dan stabilitas emosional tetap menjadi fondasi utama agar seseorang tidak terjebak dalam tindak kriminal. Terakhir, kami menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya.(**)

Berita Terkait

Update OTT Pajak Jakarta Utara: KPK Tetapkan 5 Tersangka Skandal Suap Rp4 Miliar, Sita Emas 1,3 Kg
Bongkar Lab Narkoba di Tangerang: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 3 Tersangka Dibekuk
Usut Aliran Dana Haram: KPK Desak Biro Travel Haji Segera Kembalikan Uang “Pelicin” Kuota
Waspada Modus Baru! Polri Ungkap Penipuan Investasi Kripto Bodong Berkedok Skema Ponzi senilai Miliaran Rupiah
Tragedi di Pasaman: Nenek Saudah Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Buru Pelaku Pemukulan
Tragedi Berdarah di Makassar: Kasus Adik Bunuh Kakak Jadi ‘Ujian’ Perdana Implementasi KUHP Baru 2026

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 18:42 WIB

Update OTT Pajak Jakarta Utara: KPK Tetapkan 5 Tersangka Skandal Suap Rp4 Miliar, Sita Emas 1,3 Kg

Senin, 12 Januari 2026 - 18:29 WIB

Bongkar Lab Narkoba di Tangerang: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 3 Tersangka Dibekuk

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:13 WIB

Usut Aliran Dana Haram: KPK Desak Biro Travel Haji Segera Kembalikan Uang “Pelicin” Kuota

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:36 WIB

Waspada Modus Baru! Polri Ungkap Penipuan Investasi Kripto Bodong Berkedok Skema Ponzi senilai Miliaran Rupiah

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:09 WIB

Tragedi di Pasaman: Nenek Saudah Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Buru Pelaku Pemukulan

Berita Terbaru

Opini

POLITIK JULO-JULO

Minggu, 18 Jan 2026 - 11:27 WIB