Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla. (Foto: ANTARA)

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla. (Foto: ANTARA)

BALIKPAPAN, ArgumenRakyat.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan 33 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, terdiri dari 31 perorangan dan dua korporasi.

Kepala Polda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro menyatakan penetapan tersangka berasal dari pengungkapan 37 laporan polisi yang telah masuk tahap penyidikan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan polres jajaran.

“Penegakan hukum kami lakukan secara konsisten terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan demi melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat,” kata Endar di Balikpapan, Kamis.

Baca Juga:  Ketua PBNU Sebut Warga NU Harus Introspeksi Diri dan Berhenti Bersaing dengan Muhammadiyah

15.747 Titik Panas Tercatat

Berdasarkan data pemantauan kumulatif sejak Januari hingga 28 Oktober 2026, tercatat 15.747 titik panas dan 10.461 titik api di Kalimantan Timur. Luas lahan terbakar mencapai 6.516,81 hektare, dengan Kutai Kartanegara terluas 1.661 hektare, disusul Berau 1.252 hektare dan Kutai Barat 1.200,1 hektare.

Dari sebaran titik panas, Berau mencatat angka tertinggi 4.008 titik, diikuti Kutai Timur 3.300 titik dan Paser 3.000 titik.

Sebaran Laporan Polisi

Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan khusus, sementara Polres Berau menangani sembilan laporan, Polres Kutai Kartanegara tujuh laporan, Polresta Samarinda lima laporan, dan Polres Kutai Timur lima laporan. Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing dua laporan, serta Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat masing-masing satu laporan.

Baca Juga:  Gudang Alkes Puskesmas Tragah Terbakar, Pasien Dievakuasi

Dampak sebaran kabut asap tercatat meluas hingga mengganggu kualitas udara permukiman warga dan terdeteksi melintasi batas wilayah udara negara tetangga. Polda Kaltim memastikan proses hukum terus berjalan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Berita Terkait

Miras Oplosan di Cirebon Tewaskan 3 Remaja, Polisi Selidiki
Bayi Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pemakaman Bangkalan
KPK Sebut Korupsi Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
BSU Rp900.000 Cair, Ini Syarat Penerima Permenaker 2026
8 Warga SAD Penyerang Mapolres Merangin Ditangkap
Pengacara di Metro Lampung Ditangkap atas Dugaan Penggelapan
Menteri Imipas Bantah Terima Setoran Rp40 Juta per Pekan
BNPB: 462 Hektare Lahan di 10 Provinsi Masih Terbakar

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Miras Oplosan di Cirebon Tewaskan 3 Remaja, Polisi Selidiki

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pemakaman Bangkalan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:31 WIB

KPK Sebut Korupsi Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:47 WIB

BSU Rp900.000 Cair, Ini Syarat Penerima Permenaker 2026

Berita Terbaru

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla. (Foto: ANTARA)

Nasional

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:48 WIB

Miras Oplosan di Cirebon Tewaskan 3 Remaja, Polisi Selidiki. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Miras Oplosan di Cirebon Tewaskan 3 Remaja, Polisi Selidiki

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:43 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pemakaman Bangkalan. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Bayi Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pemakaman Bangkalan

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:37 WIB

KPK Sebut Korupsi Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan. (Foto: detikcom)

Nasional

KPK Sebut Korupsi Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:31 WIB

Grasstrack Payakumbuh Sapu Bersih 6 Emas Porprov Sumbar. (Foto: ANTARA)

Daerah

Grasstrack Payakumbuh Sapu Bersih 6 Emas Porprov Sumbar

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:26 WIB