Advokat Payakumbuh: Dikepung 300 Massa, Ilmu Hukum Tak Jalan Tanpa Keberanian

- Jurnalis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Payakumbuh: Dikepung 300 Massa, Ilmu Hukum Tak Jalan Tanpa Keberanian. (Foto: YouTube/Dimensia Creative)

Advokat Payakumbuh: Dikepung 300 Massa, Ilmu Hukum Tak Jalan Tanpa Keberanian. (Foto: YouTube/Dimensia Creative)

PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Advokat sering dipandang dari dua sisi yang saling bertolak: pembela yang dibutuhkan saat seseorang berhadapan dengan hukum, sekaligus profesi yang dicurigai karena dianggap cuma bicara pasal dan tarif perkara. Di kota kecil, kecurigaan itu terasa lebih tajam, sebab hampir semua orang saling kenal.

Pandangan itu coba dijawab langsung oleh advokat muda asal Payakumbuh, Hafis Alfarisi, S.H., dalam episode terbaru podcast Kusieh Bendi produksi Dimensia Creative. Praktik sejak 2017 atau sekitar sembilan tahun, ia menangani ratusan perkara perdata dan puluhan perkara pidana — dari Payakumbuh, Lima Puluh Kota, hingga Sulawesi. Ia bercerita soal nyali, honor, bantuan hukum cuma-cuma, sampai pengalamannya dikepung massa saat mendampingi klien.

Advokat Itu Burung: Satu Sayap Ilmu, Satu Sayap Keberanian

Hafis memulai dengan sebuah kiasan. Menurut dia, kekuatan spiritual saja tidak cukup untuk seorang advokat. “Ibarat seekor burung yang cuma punya sayap sebelah. Sayap sebelah lagi adalah keberanian,” ujarnya.

Ia menempatkan profesi advokat bukan sebagai penentu benar-salah, melainkan penyeimbang di antara para penegak hukum lain. “Ketika mulut tidak dapat berbicara, ketika telinga tidak dapat mendengar, di situlah advokat berperan,” katanya, merujuk kedudukan advokat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Karena itu ia menilai keluhan publik soal “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” tidak seharusnya dilempar seluruhnya ke pundak advokat. “Untuk menjadikan hitam menjadi putih itu adalah kewenangan hakim, bukan kewenangan advokat,” tegasnya. Advokat yang menjanjikan hal itu, menurut dia, justru sedang melakukan penipuan mengatasnamakan hukum.

Dikepung 300 Massa Saat Sidang Setempat

Bagian paling menegangkan terjadi ketika Hafis menceritakan pengalaman menghadapi tekanan fisik. “Kebetulan sebelumnya kita pernah disorot media nasional ketika saya berhadapan dengan kelompok massa. Sekitar 300 orang mengepung kita ketika kita melakukan sidang setempat,” ujarnya.

Ia mengaku tidak memilih jalan benturan. “Kita juga tidak memulai konflik, kita juga tidak menyelesaikan dengan cara-cara kekerasan. Justru kita selesaikan dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Prinsip yang ia pegang sederhana, dan ia ulang di awal maupun di akhir episode. “Kita diizinkan oleh Tuhan hidup setiap hari. Jadi apa yang perlu kita takutkan? Mati cuma satu kali.”

Tekanan itu, kata Hafis, tidak hanya dirasakan dirinya. “Kalau yang kuat itu seorang lawyer tidak hanya lawyer-nya, tapi keluarganya juga harus kuat,” ujarnya. Ia menyebut orang tua dan mertuanya ikut memantau kabar setiap kali namanya muncul di pemberitaan.

Baca Juga:  Ibadah Bukan Tren, Bekal "Pulang Kampung": Ustaz Afri Eki Rizal soal Haji & Umrah

Honor di Pasal 21, Bantuan Hukum Cuma-Cuma di Pasal 22

Soal tarif, Hafis tidak menghindar. “Memang di Pasal 21 (UU Advokat) advokat berhak menerima honorarium, itu dijamin undang-undang,” katanya. Namun ia menekankan pasal lain yang jarang dikutip publik: “Pasal 22 advokat juga punya kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.”

Praktiknya di lapangan, ia mengaku tidak membedakan calon klien. “Mau pakai sandal, pakai sepatu, mau pakai mobil, mau pakai sepeda, kita tidak membeda-bedakan itu,” ujarnya. “Yang penting kita obati dulu apa yang dia rasakan, kegelisahannya, ketidaktenangannya.”

Ia menegaskan advokat tidak perlu menunggu perkara menjadi besar. “Jangan takut. Jangan sudah besar permasalahan baru datang. Dari awal ceritakanlah,” katanya. Bahkan, banyak persoalan warga ia selesaikan lewat obrolan di meja kopi, tanpa surat kuasa.

Motivasi itu, kata Hafis, warisan orang tuanya. “Manusia yang terbaik adalah manusia yang bermanfaat bagi orang lain. Khairunnas anfa’uhum linnas.” Ia juga blak-blakan soal titik awal kariernya: “Saya mulai karier dari nol, pernah jual minyak tanah.”

e-Court dan Peradilan Elektronik: Calo Hilang, Biaya Ringan

Sebagai advokat daerah, Hafis mengaku sudah memakai peradilan elektronik sejak Mahkamah Agung menyosialisasikannya pada 2018–2019. “Saya sudah orang yang merasakan betul digitalisasi Mahkamah Agung,” ujarnya.

Manfaat pertama yang ia sebut adalah kepastian hukum. “Calo-calo jadi hilang,” katanya. “Seluruh riwayat kita berperkara, mulai dari pendaftaran kuasa, sidang awal, mediasi, sampai putusan, ada riwayat di dalam e-Court.”

Kedua, efisiensi. “Pengadilan terselenggara dengan biaya cepat dan murah,” ujarnya. Ia mencontohkan perkara di Padang, Bukittinggi, Jakarta, bahkan Medan yang bisa didaftarkan dari Payakumbuh. Untuk perkara pidana, kini dikenal pula e-Berpadu yang menghubungkan kepolisian, kejaksaan, dan advokat.

Pasar Payakumbuh, Tanah Ulayat, dan Hak Perempuan

Ditanya soal polemik pasar di Payakumbuh yang bersinggungan dengan tanah ulayat, Hafis memilih bicara sebagai pengamat. Ia mengajak semua pihak kembali ke akar hukum adat Minangkabau, di mana harta pusaka tinggi ditujukan untuk perempuan.

“Tujuannya supaya wanita-wanita Minangkabau itu terhormat, haknya dilindungi, supaya tidak diusir tengah malam oleh suaminya,” katanya. “Laki-laki itu seperti pangeran: tidak punya harta, tetapi punya kekuasaan.”

Baca Juga:  KNPI Payakumbuh: Efisiensi Disebut 'Pisau Bedah' yang Menghantam Aktivitas Pemuda

Karena itu ia menyoroti cara penyelesaian sengketa. “Kerapatan adat itu tidak menghasilkan putusan, tapi anjuran,” jelasnya. Anjuran itu baru berarti bila para pihak mau duduk bersama — dan di meja perundingan, kata Hafis, jangan ada kepentingan yang diutamakan.

“Di tengah meja itu jangan ada apel, jangan ada jeruk lagi. Di tengahnya kepentingan masyarakat,” ujarnya. Bila pemerintah dan pemangku adat sepakat menempatkan warga di tengah, ia yakin polemik tidak akan memanjang dan investor akan datang karena ada kepastian.

Di Balik Episode Ini: Cara Dimensia Creative Bekerja

Podcast Kusieh Bendi bukan produk sekali jadi. Di balik satu episode 57 menit ada riset narasumber, penjadwalan, produksi multi-kamera, penyuntingan, pembuatan klip pendek untuk media sosial, hingga penerbitan artikel pendamping seperti yang sedang Anda baca.

Semua itu dikerjakan PT Dimensia Digital Multimedia (Dimensia Creative), rumah produksi yang berbasis di Payakumbuh, Sumatera Barat. Sampai hari ini lebih dari 240 video sudah tayang di kanal YouTube Dimensia Creative, dengan podcast Kusieh Bendi sebagai program utama.

Yang sudah kami kerjakan untuk klien:

🎥 Podcast dan talkshow — konsep, host, produksi studio, hingga distribusi ke YouTube, Instagram, TikTok, dan Facebook.
📋 Dokumentasi kegiatan — instansi pemerintah, lembaga, organisasi, dan event komunitas di Sumatera Barat.
📡 Live streaming — kegiatan resmi, seminar, hingga turnamen olahraga, termasuk opsi multi-kamera dan drone.
🏢 Video profil — company profile, profil usaha, dan video profil lembaga.
📰 Publikasi dan pemberitaan — lewat portal ArgumenRakyat.com yang kami kelola.
📱 Konten media sosial — perencanaan, produksi, dan penjadwalan tayang.

Kami juga terdaftar sebagai penyedia di e-Katalog LKPP (INAPROC), sehingga instansi dapat menganggarkan kebutuhan dokumentasi, publikasi, dan live streaming melalui jalur pengadaan resmi — bukan lewat jalur yang abu-abu.

Bila lembaga Anda butuh satu tim yang mengurus hulu sampai hilir konten — dari rekaman sampai tayang — kami siap diajak bicara.

📞 WA: 0812-6349-2788
📋 Proposal & paket: dimensiacreative.com/proposal/
🌐 Portofolio: dimensiacreative.com · argumenrakyat.com
📢 Saluran WhatsApp: Dimensia Creative

Seluruh pengalaman dan penilaian dalam artikel ini disampaikan narasumber dalam podcast, bukan hasil investigasi Dimensia Creative maupun ArgumenRakyat.com.

Berita Terkait

KNPI Payakumbuh: Efisiensi Disebut ‘Pisau Bedah’ yang Menghantam Aktivitas Pemuda
Ketua Tim Advokasi: SHP Pasar Blok Barat Tak Berdasar Akta Adat
Advokat Payakumbuh: Putusan Kerapatan Adat Sering ‘Mentah’ di Pengadilan Negeri
Mantan Anggota DPRD 50 Kota: Dewan Sering Hanya Jadi ‘Tukang Stempel’ Eksekutif
Nabil Anjabi: Film Bagus Tak Harus Mahal, Relevansi Cerita yang Menentukan
Pejabat Zaman Now: Ngonten untuk Transparansi, Bukan Sekadar Personifikasi Citra
Kopi Bukan Cuma Penahan Kantuk: Prof. Rince Alfia Fadri Bicara 28 Antioksidan
Ibadah Bukan Tren, Bekal “Pulang Kampung”: Ustaz Afri Eki Rizal soal Haji & Umrah

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Advokat Payakumbuh: Dikepung 300 Massa, Ilmu Hukum Tak Jalan Tanpa Keberanian

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:06 WIB

KNPI Payakumbuh: Efisiensi Disebut ‘Pisau Bedah’ yang Menghantam Aktivitas Pemuda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Ketua Tim Advokasi: SHP Pasar Blok Barat Tak Berdasar Akta Adat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Advokat Payakumbuh: Putusan Kerapatan Adat Sering ‘Mentah’ di Pengadilan Negeri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Mantan Anggota DPRD 50 Kota: Dewan Sering Hanya Jadi ‘Tukang Stempel’ Eksekutif

Berita Terbaru

Atlet Selam Jepara Tewas Tenggelam di Porprov Jateng. (Foto: iNews.id)

Nasional

Atlet Selam Jepara Tewas Tenggelam di Porprov Jateng

Senin, 26 Okt 2026 - 11:41 WIB

Remaja Surabaya Tewas usai Bangunkan Keluarga saat Kebakaran. (Foto: Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

Nasional

Remaja Surabaya Tewas usai Bangunkan Keluarga saat Kebakaran

Senin, 26 Okt 2026 - 11:35 WIB

Banjir Rendam 4 Desa di Aceh Selatan, Sawah Petani Terendam. (Foto: Dok. CNN Indonesia)

Nasional

Banjir Rendam 4 Desa di Aceh Selatan, Sawah Petani Terendam

Senin, 26 Okt 2026 - 11:30 WIB

Polisi Gerebek Kampung Madani Batam, 18 Orang Ditangkap. (Foto: Dok. Istimewa)

Nasional

Polisi Gerebek Kampung Madani Batam, 18 Orang Ditangkap

Senin, 26 Okt 2026 - 11:24 WIB

Dua Petinju Pariaman Ikut Kejurnas Tinju Piala Menko IPK. (Foto: Dok. ANTARA)

Daerah

Dua Petinju Pariaman Ikut Kejurnas Tinju Piala Menko IPK

Senin, 26 Okt 2026 - 11:18 WIB