PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Status tanah ulayat Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat masih menjadi polemik yang belum tuntas. Pasca kebakaran Agustus 2025 dan rencana pembangunan kembali oleh pemerintah kota, persoalan yang tersisa bukan lagi soal bangunan, melainkan soal tanah: siapa yang sah memegang haknya.
Polemik itu dibedah dalam episode terbaru podcast Kusieh Bendi bersama Hendriwanto, Datuak Mangkuto Marajo Nan Hitam, mantan anggota DPRD Kota Payakumbuh yang kini memimpin Tim Advokasi Tanah Ulayat Pasar Payakumbuh. Tim itu, katanya, dibentuk melalui pleno Nagari Koto Nan Gadang. “Ini bukan persoalan orang per orang, tetapi persoalan nagari,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Akta 5 Januari dan Sertifikat 20 Januari
Datuak Mangkuto Marajo menuturkan, niniak mamak Koto Nan Gadang menandatangani akta notaris pada 5 Januari 2026 sebagai bentuk penyerahan secara adat agar pembangunan kembali pasar berjalan sesuai target. Namun beberapa waktu setelah itu, sertifikat hak pakai atas tanah tersebut disebutnya terbit tanpa sepengetahuan nagari. “Terbit sertifikat tanggal 20 Januari, kita sama sekali tidak tahu,” katanya.
Ia mengaku baru mengetahui persoalan itu belakangan, ketika forum diskusi digelar. “Kita baru tahu bahwa sertifikat itu terbit bukan berdasarkan akta yang kita tandatangani,” tuturnya.
Alas Hak Bergeser ke Pencatatan Aset
Menurut Datuak Mangkuto Marajo, jawaban resmi Kantor Pertanahan atas surat tim advokasi menyebut alas hak penerbitan sertifikat bukan lagi tanah ulayat, melainkan penguasaan fisik oleh pemerintah daerah dan pencatatan aset. “Sertifikat terbit di atas tanah yang dicatatkan Pemda sebagai aset. Jadi ketika ini didengung-dengungkan menghargai tanah ulayat, bagi kami tidak lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan tanah itu tidak pernah dilepaskan secara adat—tidak dihibahkan, tidak dijual, dan tidak diwakafkan. Dari situ ia menyimpulkan, “menurut nagari, ini sampai kapan pun masih tetap tanah ulayat”.
Dialog yang Dinilai Tak Lagi Berjalan
Datuak Mangkuto Marajo menilai saluran dialog tidak tersumbat dari pihak nagari. “Kami selalu hadir, kami selalu proaktif,” ujarnya. Namun setelah sertifikat terbit, ia menyebut komunikasi dengan pemerintah kota justru berhenti. Nagari, katanya, tidak diberi tahu soal pengumuman, penerbitan sertifikat, maupun upaya negosiasi berikutnya.
Dua Kali Mengadu ke DPRD
Tim advokasi, lanjutnya, sudah dua kali mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Payakumbuh. Hasilnya dua kesimpulan: membentuk panitia khusus, dan meminta pemerintah kota kembali membuka musyawarah dengan DPRD sebagai penengah. “Tapi sampai hari ini belum terjadi juga,” katanya.
Putusan PTUN dan Rencana Banding
Gugatan atas sertifikat hak pakai itu berakhir di PTUN Padang. Majelis hakim menolak seluruh gugatan melalui putusan Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG yang dibacakan secara elektronik pada 10 September 2026, dengan biaya perkara Rp405.000 dibebankan kepada para penggugat.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyatakan pemerintah menghormati putusan pengadilan dan mengajak semua pihak fokus pada pemulihan pedagang korban kebakaran. Sementara Datuak Mangkuto Marajo menyebut pihaknya menyiapkan langkah banding. “Penyelesaian melalui pengadilan menjadi alternatif yang harus kami ambil,” ujarnya.
Catatan redaksi: artikel ini merangkum penuturan narasumber dalam podcast Kusieh Bendi. Pihak Pemerintah Kota Payakumbuh memiliki hak jawab atas materi ini.
Rekam Jejak: Menjaga Isu Publik Tetap Terdokumentasi
Perkara tanah ulayat di Payakumbuh menunjukkan satu hal: persoalan publik sering kali hanya hidup di ruang rapat dan pemberitaan sekilas. Dimensia Creative memilih jalan berbeda—merekam, mengemas, dan menyimpan setiap perbincangan agar bisa ditelusuri kembali.
Sejumlah rekam jejak kami:
🎙️ Podcast Kusieh Bendi—ratusan episode yang membahas isu daerah, hukum, ekonomi, dan sosial di Sumatera Barat.
📰 Portal ArgumenRakyat.com—menerbitkan berita setiap hari, termasuk liputan kebijakan publik dan peristiwa daerah.
🎥 Produksi live streaming kegiatan resmi, dokumentasi program, dan video profil untuk instansi, kampus, serta komunitas.
🏛️ Terdaftar sebagai penyedia aktif di e-Katalog LKPP untuk layanan konten dan dokumentasi.
Jika lembaga, komunitas adat, atau instansi Anda ingin membuka ruang dialog semacam ini kepada publik—atau memerlukan pendampingan produksi dokumentasi dan siaran langsung—kami siap membantu dari perencanaan hingga tayang, dengan tetap menjaga keberimbangan dan tanggung jawab narasumber.
📞 WA: 0812-6349-2788
📋 Proposal & paket: dimensiacreative.com/proposal/
Dimensia Creative — produksi podcast, dokumentasi kegiatan, dan live streaming di Sumatera Barat.









