Batam, ArgumenRakyat.com — Tim gabungan Polda Kepulauan Riau dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau menggerebek kawasan yang dijadikan sarang narkoba di Kampung Madani, Batam, dan menangkap 18 orang.
Penggerebekan berlangsung Minggu malam (25/10) di Simpang Dam Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Kawasan itu dinilai disalahgunakan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Melalui kegiatan ini, kami berupaya memulihkan kembali kawasan peredaran narkoba yang disalahgunakan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau Kompol Fauzan Afifi.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →17 Orang Positif Narkotika
Hasil pemeriksaan tes urine Bidang Dokkes Polda Kepulauan Riau menunjukkan 17 orang positif mengandung zat yang terindikasi narkotika atau zat psikoaktif, sedangkan satu orang dinyatakan negatif.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, dua bilah senjata tajam, satu alat hisap sabu atau bong, enam unit telepon genggam, satu gunting, beberapa pipet, serta satu unit sepeda motor.
Fauzan menyatakan kegiatan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama masyarakat dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.
Hasil pemeriksaan menjadi bagian dari proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.









