Jakarta, ArgumenRakyat.com — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan subsidi bunga 10 persen flat per tahun bagi penerima Kredit Perempuan Prasejahtera melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2026.
Berlaku sejak 8 Oktober 2026
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 8 Oktober 2026. Subsidi bunga atau subsidi margin diberikan 10 persen flat per tahun, paling lama 24 bulan untuk setiap akad kredit atau pembiayaan.
“Bahwa untuk memperluas akses kredit/pembiayaan produktif yang mudah dan terjangkau bagi perempuan prasejahtera yang sedang memiliki usaha atau akan berusaha, pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin,” demikian kutipan bagian menimbang beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Sasaran penerima Kredit Perempuan Prasejahtera adalah perempuan pada desil 1-4 DTSEN dengan potensi 9,16 juta orang.
Restrukturisasi hingga Bunga 8 Persen
Pemerintah membuka peluang restrukturisasi bagi penerima kredit yang mengalami permasalahan pembayaran. Restrukturisasi dapat berupa tambahan pembiayaan dengan sisa pokok paling banyak Rp15 juta dan/atau perpanjangan jangka waktu hingga 48 bulan sejak perjanjian awal, dengan subsidi tetap diberikan.
Kebijakan ini melengkapi Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan bunga kredit ibu-ibu pengusaha sebesar 8 persen flat per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad, tanpa agunan tambahan. Selama ini pelaku usaha ultra mikro perempuan prasejahtera menanggung bunga sekitar 24 persen per tahun, sehingga 10 persen disubsidi pemerintah dan 8 persen ditanggung penerima.









