Kredit Perempuan Prasejahtera Dapat Subsidi Bunga 10 Persen

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kredit Perempuan Prasejahtera Dapat Subsidi Bunga 10 Persen. (Foto: Dok. ANTARA)

Kredit Perempuan Prasejahtera Dapat Subsidi Bunga 10 Persen. (Foto: Dok. ANTARA)

Jakarta, ArgumenRakyat.com — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan subsidi bunga 10 persen flat per tahun bagi penerima Kredit Perempuan Prasejahtera melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2026.

Berlaku sejak 8 Oktober 2026

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 8 Oktober 2026. Subsidi bunga atau subsidi margin diberikan 10 persen flat per tahun, paling lama 24 bulan untuk setiap akad kredit atau pembiayaan.

“Bahwa untuk memperluas akses kredit/pembiayaan produktif yang mudah dan terjangkau bagi perempuan prasejahtera yang sedang memiliki usaha atau akan berusaha, pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin,” demikian kutipan bagian menimbang beleid tersebut.

Baca Juga:  43 Persen Fintech RI Cetak Laba, Era Bakar Uang Ditinggalkan

Sasaran penerima Kredit Perempuan Prasejahtera adalah perempuan pada desil 1-4 DTSEN dengan potensi 9,16 juta orang.

Restrukturisasi hingga Bunga 8 Persen

Pemerintah membuka peluang restrukturisasi bagi penerima kredit yang mengalami permasalahan pembayaran. Restrukturisasi dapat berupa tambahan pembiayaan dengan sisa pokok paling banyak Rp15 juta dan/atau perpanjangan jangka waktu hingga 48 bulan sejak perjanjian awal, dengan subsidi tetap diberikan.

Baca Juga:  Kemenekraf Dorong Konten Digital Jadi Sumber Ekonomi

Kebijakan ini melengkapi Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan bunga kredit ibu-ibu pengusaha sebesar 8 persen flat per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad, tanpa agunan tambahan. Selama ini pelaku usaha ultra mikro perempuan prasejahtera menanggung bunga sekitar 24 persen per tahun, sehingga 10 persen disubsidi pemerintah dan 8 persen ditanggung penerima.

Berita Terkait

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur
Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta
Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot
Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan
Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Palembang
Trade Expo Indonesia ke-41 Lampaui Target Transaksi
IHSG Berpotensi Menguat Usai Respons Kebijakan Bursa
Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Trade Expo Indonesia ke-41 Lampaui Target Transaksi

Berita Terbaru

Pentas seni tradisional randai Minangkabau di lapangan dengan rumah adat beratap gonjong di belakangnya. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Deni Dahniel (CC BY-SA 4.0))

Budaya

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:46 WIB

Lembar uang rupiah kertas, ilustrasi pengelolaan anggaran daerah. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Pak.syafda (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:45 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta. (Foto: iNews.id)

Nasional

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:40 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot. (Foto: Dok. DPR)

Nasional

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:34 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:29 WIB