Awal Mula Skandal Vape Bigmo: Seret Anak di Bawah Umur, Berujung Laporan Polisi

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Muhammad Jannah alias Bigmo (Dok. Instagram @bigmoskyy)

Foto: Muhammad Jannah alias Bigmo (Dok. Instagram @bigmoskyy)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Layar digital kembali geger. Kreator konten, Muhammad Jannah alias Bigmo, dilaporkan ke Polda Metro Jaya imbas konten promosi rokok elektrik (vape) yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, laporan polisi yang ditujukan kepada Bigmo itu telah diterima oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya.

Adapun laporan yang diterima Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya itu berkaitan dengan kasus dugaan eksploitasi anak secara ekonomi.

“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi mengutip dari Tirto.id.

Ia menjelaskan, sampai saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan. Sebab, pihak yang diduga menjadi korban masih merupakan anak-anak, dan identitasnya masih belum diketahui.

Meski begitu, Budi menegaskan bahwa saat ini laporan tersebut tengah ditindaklanjuti oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Refleksi Akhir Pekan: Urgensi Ruang Publik Ramah Keluarga di Seluruh Daerah

“Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” tegasnya.

Sorotan Netizen dan Pemicu Kontroversi

Skandal ini berakar dari kontroversi rekaman siaran langsung Bigmo yang beredar di sosial media. Ia memperlihatkan sejumlah anak diminta menyebutkan nama produk liquid vape.

Potongan video tersebut kemudian viral dan memicu kritik keras karena dinilai tidak pantas melibatkan anak-anak dalam promosi produk vape yang dibuat untuk konsumen dewasa.

Konten semakin ramai setelah mendapat komentar dari sejumlah pemengaruh, salah satunya Sadam Permana melalui Instagram @sadampermana.w.

Alumnus Universitas Indonesia (UI) tersebut mengkritik Bigmo dan Melvin Erio karena melibatkan anak-anak dalam promosi produk vape selama siaran langsung berlangsung.

Pemutusan Kontrak dan Permintaan Maaf

Buntut blunder pemasaran digital ini, merek vape yang dipromosikan Bigmo pun ikut buka suara. Mereka menyatakan telah memutus kontrak dengan Bigmo. Hal itu disampaikan melalui pernyataan resmi di Instagram @tazelab pada 30 Juli 2026.

Baca Juga:  Skandal EDC Bank: KPK Evaluasi Perpanjangan Pencekalan 13 Saksi Kunci Terkait Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Berdasarkan hasil penelusuran internal, Tazelab menyebut, cuplikan yang beredar merupakan interaksi spontan yang terjadi di luar arahan, perencanaan maupun sepengetahuan pihak brand.

“Interaksi tersebut BUKAN bagian dari konsep kampanye, materi komunikasi maupun aktivitas promosi yang dirancang oleh Tazelab,” jelas pihak Tazelab.

Menurut brand tersebut, sejak awal, mereka tidak pernah mengarahkan, mendorong, ataupun menargetkan anak di bawah umur dalam setiap kegiatan pemasaran.

Menghadapi desakan publik, pada Sabtu (1/8/2026), Bigmo menyampaikan permintaan maaf melalui siaran live streaming di akun YouTube miliknya, Niceguymo.

Dalam permintaan maaf itu, Bigmo mengakui apa yang dia lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan. Ia juga menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya untuk konsumen dewasa.

“Karena itu saya menerima seluruh kritik dan masukan sebagai pengingat agar saya menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab ke depannya. Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat sangat berarti bagi saya,” ungkap pria kelahiran Jakarta itu.

Berita Terkait

Serahkan 12 Alat Bukti ke Polda Sumbar, Kuasa Hukum YFDK Turut Seret Wali Kota Bukittinggi
Melihat Kasus Operasi Tangkap Tangan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro: Daur Ulang Pesta Korupsi di Tanah Jati
Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?
Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi
Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar
Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar
​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing
Natalius Pigai Kalah di PTUN, Mutasi Jabatan di Kementerian HAM Resmi Dibatalkan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Awal Mula Skandal Vape Bigmo: Seret Anak di Bawah Umur, Berujung Laporan Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:09 WIB

Serahkan 12 Alat Bukti ke Polda Sumbar, Kuasa Hukum YFDK Turut Seret Wali Kota Bukittinggi

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:02 WIB

Melihat Kasus Operasi Tangkap Tangan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro: Daur Ulang Pesta Korupsi di Tanah Jati

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:26 WIB

Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi

Berita Terbaru