Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Dicegah ke Luar Negeri, Keberadaannya Masih Misterius

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/7/2026), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kala itu masih dipegang Febrie Adriansyah menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses penegakan hukum yang berjalan, sepanjang sesuai dengan hukum acara yang berlaku (Dok. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/7/2026), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kala itu masih dipegang Febrie Adriansyah menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses penegakan hukum yang berjalan, sepanjang sesuai dengan hukum acara yang berlaku (Dok. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Langkah hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru yang kian krusial. Setelah secara mengejutkan ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi kakap, Febrie kini resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak otoritas imigrasi. Kebijakan restriksi mobilitas ini diterbitkan menyusul keberadaan sang mantan petinggi korps adhyaksa tersebut yang hingga kini masih diselimuti misteri tebal dan belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Melansir dari Kompas.com, “Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” ungkap Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Senin (13/7/2026).

Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan larangan terbang tersebut berdasarkan permintaan resmi dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sejak Sabtu, 11 Juli 2026. Penyeretan nama Febrie berkaitan erat dengan dugaan aliran dana tidak wajar dalam tiga mega proyek korupsi yang ironisnya pernah ia tangani sendiri di Kejaksaan Agung, yakni perkara korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Baca Juga:  ASN Inspektorat OKI Tewas Ditikam Istri di Kompleks Pemkab

Tindakan pencegahan ke luar negeri ini direncanakan berlaku selama 20 hari ke depan sesuai koridor hukum yang berlaku demi mempermudah proses penyidikan. Langkah serupa juga diterapkan kepada tersangka lainnya, Don Rito, yang posisinya kini justru telah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Namun, kontras dengan Don Rito yang langsung ditahan pasca-penetapan status hukumnya, keberadaan Febrie bak ditelan bumi [00:39]. Dirinya seolah menghilang dari ruang publik hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah sempat memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus pada Jumat, 10 Juli lalu. Pantauan di kediaman pribadinya yang terletak di kawasan elite Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menunjukkan atmosfer yang sangat lengang dengan pintu pagar tertutup rapat tanpa tanda-tanda aktivitas dari sang pemilik rumah.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bergerak cepat dengan menggeledah 13 titik di berbagai wilayah sejak Rabu, 8 Juli 2026. Dari rangkaian operasi senyap bernilai jumbo tersebut, penyidik menyita aset fantastis berupa uang tunai dan barang bukti senilai total Rp536 miliar, serta emas batangan seberat 74 kilogram.

Baca Juga:  ​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan

Kendati penggeledahan masif dilakukan di belasan tempat, rumah mewah milik Febrie di Radio Dalam justru belum sekalipun disentuh oleh tim penyidik kepolisian [01:48]. Padahal, sehari pasca-penggeledahan massal dimulai, kediaman tersebut sempat mendapat pengawalan dan penjagaan yang sangat ketat dari aparat TNI. Akan tetapi hal yang membuat publik kian heran, ketika kasus ini dikabarkan telah dipindahkan dari Polri ke Kejagung

Ditandai dengan statement Kakortas Tipikor, Irjen Totok Suharyanto yang menjelaskan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejagung dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” tegasnya pada Sabtu (11/7/2026)

Berita Terkait

Dua Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak di Nduga
Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami
KPK Jemput Paksa Nusron Wahid Usai Dua Kali Mangkir
Asap Karhutla Masuk Jakarta, DKI Siapkan PJJ dan WFH
KPK Duga Bupati Klaten Terima Rp2,08 Miliar
MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, TNI Merespons
KPK OTT di BNPB, 14 Orang Ditangkap Termasuk Sestama
DPR Desak Karhutla Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Dua Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak di Nduga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:25 WIB

KPK Jemput Paksa Nusron Wahid Usai Dua Kali Mangkir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Asap Karhutla Masuk Jakarta, DKI Siapkan PJJ dan WFH

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:33 WIB

KPK Duga Bupati Klaten Terima Rp2,08 Miliar

Berita Terbaru

Kades Bangkalan Aniaya Perawat Puskesmas gegara Salep. (Foto: Kompas.com)

Hukum

Kades Bangkalan Aniaya Perawat Puskesmas gegara Salep

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:39 WIB

Atlet Selam Jepara Tewas Tenggelam di Porprov Jateng. (Foto: iNews.id)

Nasional

Atlet Selam Jepara Tewas Tenggelam di Porprov Jateng

Senin, 26 Okt 2026 - 11:41 WIB

Remaja Surabaya Tewas usai Bangunkan Keluarga saat Kebakaran. (Foto: Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

Nasional

Remaja Surabaya Tewas usai Bangunkan Keluarga saat Kebakaran

Senin, 26 Okt 2026 - 11:35 WIB

Banjir Rendam 4 Desa di Aceh Selatan, Sawah Petani Terendam. (Foto: Dok. CNN Indonesia)

Nasional

Banjir Rendam 4 Desa di Aceh Selatan, Sawah Petani Terendam

Senin, 26 Okt 2026 - 11:30 WIB

Polisi Gerebek Kampung Madani Batam, 18 Orang Ditangkap. (Foto: Dok. Istimewa)

Nasional

Polisi Gerebek Kampung Madani Batam, 18 Orang Ditangkap

Senin, 26 Okt 2026 - 11:24 WIB