MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, TNI Merespons

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, TNI Merespons. (Foto: iNews.id)

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, TNI Merespons. (Foto: iNews.id)

Jakarta, ArgumenRakyat.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan perombakan menyeluruh Undang-Undang (UU) Peradilan Militer, dan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari putusan itu, Jumat (16/10/2026).

Maruli mengatakan pihaknya akan menelusuri perjalanan undang-undang tersebut. “Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” ujar Maruli kepada wartawan.

TNI Nilai Peradilan Militer Lebih Tegas

Menanggapi anggapan bahwa UU Peradilan Militer memberi kekebalan hukum bagi prajurit TNI, Maruli menilai peradilan militer justru dapat menjatuhkan hukuman berat. “Sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua peristiwa ya, kriminal. Di kita tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” ungkap dia.

Baca Juga:  Yusril Sebut Penahanan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Mutlak Kewenangan Penyidik

Imparsial Kritik Pernyataan Maruli

Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad menyayangkan pernyataan Maruli yang menilai peradilan militer lebih tegas daripada peradilan umum. “Saya cukup kecewa kemarin ketika kemudian wakil panglima TNI yang baru dilantik mengatakan bahwa, oh padahal peradilan militer ini hukumannya cukup keras dan sebagainya. Padahal riset kami enggak menyatakan begitu kok,” kata Hussein di Kantor Imparsial, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Kemenperin Fasilitasi 174 Industri di Halal Indo 2026

Imparsial mendesak TNI segera mereformasi sistem peradilan militer dan mematuhi putusan MK. “Tidak ada pilihan lain. Itu saya kira harus segera ditunjukkan untuk menunjukkan bahwa TNI ini tunduk dan patuh terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Hussein.

Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai putusan MK membuka jalan mengusut dugaan keterlibatan 16 orang dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus melalui peradilan umum. Sebelumnya, empat prajurit diadili lewat peradilan militer dan dijatuhi hukuman 1,5 hingga 2,5 tahun.

Berita Terkait

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta
Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot
Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan
Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Palembang
IHSG Berpotensi Menguat Usai Respons Kebijakan Bursa
Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami
Operasi SAR KM Feronia, 5 Perairan TN Komodo Ditutup
BNPB Petakan 44 Area Terbakar di Sumsel

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:40 WIB

IHSG Berpotensi Menguat Usai Respons Kebijakan Bursa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Berita Terbaru

Pentas seni tradisional randai Minangkabau di lapangan dengan rumah adat beratap gonjong di belakangnya. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Deni Dahniel (CC BY-SA 4.0))

Budaya

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:46 WIB

Lembar uang rupiah kertas, ilustrasi pengelolaan anggaran daerah. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Pak.syafda (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:45 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta. (Foto: iNews.id)

Nasional

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:40 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot. (Foto: Dok. DPR)

Nasional

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:34 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:29 WIB