​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung KPK (Dok. kpk.go.id)

Foto: Gedung KPK (Dok. kpk.go.id)

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA). Lembaga antirasuah tersebut tengah menelusuri asal-usul uang yang sempat ditinggalkan oleh tersangka di kantor Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, yang diduga kuat telah dikonversi ke dalam mata uang asing.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan terperinci mengenai perkembangan penanganan perkara ini. KPK mengendus adanya indikasi pengumpulan uang secara paksa dari ratusan anggota koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing untuk membiayai pengurusan izin lahan.

​Budi menjelaskan perihal dugaan awal sumber dana yang dikumpulkan oleh tersangka. “Diduga bahwa bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD ya untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan,” ujar Budi Prasetyo Selasa (7/7).

​Dirinya juga memaparkan luasan wilayah hutan yang menjadi objek dalam pengurusan dokumen perizinan tersebut. “Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektar. Nah, tentu dari keterangan awal tersebut penyidik kemudian membutuhkan bukti-bukti tambahan,” kata Budi.

Baca Juga:  Satu Ton Ketamine Diamankan di Perairan Belawan

​Budi menegaskan bahwa tim penyidik masih berfokus mencari validasi materiil terkait tindakan pengumpulan dana sepihak dari para petani. “(Dibutuhkan bukti-bukti tambahan) terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh Saudara SA. Dalam pengumpulan uang tersebut diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar,” ucapnya.

​Di samping itu, KPK tengah mendalami korelasi antara uang hasil pungutan dari para petani KUD dengan amplop misterius yang ditinggalkan di kantor kementerian. “Apakah itu yang kemudian jadi isi dalam amplop yang ditinggalkan Pak Bupati di kantor Menhut? Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya,” tutur Budi.

​Alumnus Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN) itu juga membenarkan bahwa pengakuan dan pelaporan mengenai penolakan gratifikasi tersebut sudah diterima secara formal oleh pihak KPK. “Ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut yang kemudian oleh Pak Menteri juga sudah dikonfirmasi dan disampaikan secara clear terkait dengan tanggal pemberiannya, kemudian tanggal pengembaliannya, dan juga bahkan tanggal pelaporan penolakan gratifikasi kepada KPK di tanggal 3 Juli kemarin,” ungkap Budi.

Baca Juga:  Usut TPPU Lewat Sprindik Baru, Kejagung Panggil Lagi Febrie Besok

​Ia juga menambahkan informasi mengenai isi amplop yang dilaporkan, mengingat barang bukti fisik tersebut tidak diserahkan langsung ke KPK karena telah dikembalikan ke pihak pemberi. “Terkait detail dari isian amplop tersebut, karena memang amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati, sehingga tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi. Sehingga kami juga di sini kita belum mengecek ya isian dari amplop tersebut,” tegas Budi.

​KPK memastikan penanganan kasus ini berjalan simultan pada dua kedeputian, yakni penindakan untuk mengusut dugaan perkara korupsi Bupati Kuansing, serta kedeputian pencegahan melalui verifikasi berkas penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan.

Berita Terkait

HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai
Kades Bangkalan Aniaya Perawat Puskesmas gegara Salep
Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, 2.938 Personel Dikerahkan
Polri-BNN Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin
Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas Jember Terencana
KPK Geledah BPK Jateng, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Satu Ton Ketamine Diamankan di Perairan Belawan
Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:45 WIB

HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Kades Bangkalan Aniaya Perawat Puskesmas gegara Salep

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, 2.938 Personel Dikerahkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Polri-BNN Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas Jember Terencana

Berita Terbaru

Advokat Hafis Alfarisi saat menjadi narasumber podcast Kusieh Bendi. (Foto: Dok. Podcast Kusieh Bendir)

Ekonomi

HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai

Rabu, 28 Okt 2026 - 16:45 WIB

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:38 WIB

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:35 WIB

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:29 WIB

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:23 WIB