ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Desain baru perluasan peran Korps Bhayangkara kian benderang. Pemerintah bersama Panitia Kerja RUU Polri DPR RI sepakat melonggarkan batas demarkasi penugasan, membuka ruang bagi personel aktif untuk merambah jabatan di luar organisasi kepolisian tanpa keharusan menanggalkan seragam atau pensiun dini. Formulasi ini disetujui dengan tiga basis legitimasi fungsional: penempatan wajib selaras dengan tugas pokok Polri, akomodasi atas permintaan spesifik kementerian atau lembaga, serta pemenuhan instruksi melalui penugasan langsung dari presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Skenario Baru Korps Bhayangkara
Dapur legislasi di Gedung DPR RI kembali mengepulkan asap perdebatan yang krusial. Pemerintah bersama Komisi III DPR RI akhirnya mencapai titik temu mengenai sejumlah substansi mendasar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). Sejumlah poin krusial yang telah disetujui meliputi perubahan batas usia pensiun anggota Polri, peluang penempatan polisi aktif di jabatan sipil tertentu, hingga syarat pendidikan untuk menjadi anggota Polri. Berikut sejumlah poin yang telah disetujui DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU Polri.
Formula Baru Batas Usia Pensiun
Salah satu poin yang disepakati adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan. Merujuk pada perspektif yuridis-birokratis yang diajukan oleh eksekutif, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan pemerintah mengusulkan agar batas usia pensiun anggota Polri tidak disamaratakan.
Dalam usulan yang disepakati, Tamtama dan Bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.
Khusus Perwira Tinggi (Pati) bintang empat atau Kapolri, masa dinas dapat diperpanjang hingga satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun apabila diperlukan dan ditetapkan melalui keputusan presiden. Melalui artikulasi doktrinal mengenai kodifikasi norma baru ini, Edward menyatakan secara eksplisit:
“Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun; b. Perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun; c. Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun sesuai dengan kebutuhan presiden,” tegas pria kelahiran Ambon itu.
Lebih lanjut, guna mempertegas implikasi yuridis dari diskresi kepala negara terhadap posisi tertinggi di korps berbaju cokelat tersebut, ia menambahkan:
“Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan. berdasarkan keputusan Presiden,” tambahnya.
Di samping itu, Edward menurut penjelasannya, pembedaan usia pensiun dilakukan untuk menjaga motivasi anggota Polri dalam meningkatkan jenjang pendidikan dan kompetensi. Logika manajerial ini tergambar ketika ia berargumen, “Kalau semuanya sama rata 60, maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan Tamtama akan mengatakan, ‘kami tidak perlu sekolah untuk Perwira toh pensiunnya sama dengan Perwira 60 tahun,” ucap Dosen Fakultas Hukum UGM tersebut.
Ia juga menilai masa kerja Bintara dan Tamtama yang dapat dimulai sejak usia 18 tahun sudah relatif panjang dibandingkan perwira yang menempuh pendidikan lebih tinggi sebelum berdinas. Selain itu, pemerintah tidak mengakomodasi usulan usia pensiun hingga 63 tahun karena mempertimbangkan kebutuhan regenerasi di tubuh Polri. Berdasarkan analisis demografi kelembagaan tersebut, ia kembali memaparkan rasionya:
“Mengapa kita tidak 63 tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri,” tutur Edward.
Ekspansi Korps Cokelat di Ranah Sipil
Panja RUU Polri juga menyepakati ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian, sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian. Ketentuan tersebut diatur dalam usulan Pasal 28A yang disisipkan di antara Pasal 28 dan Pasal 29. Membaca formulasi naskah legalistik yang disepakati tersebut, perwakilan pemerintah menyatakan:
“Pasal 28A Ayat 1: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” ungkap Edward kembali.
Jabatan yang dimaksud dapat berada pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, anggota Polri aktif juga dapat ditempatkan di luar institusi kepolisian apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu yang dimiliki personel Polri. Menjelaskan klausul mengenai fleksibilitas penugasan berbasis kompetensi spesifik ini, ia memaparkan:
“Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutur pria yang pernah menjadi saksi ahli bagi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu.
Pemerintah juga membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusinya melalui penugasan langsung dari Presiden. Menguraikan instrumen diskresi eksekutif tertinggi dalam mobilisasi vertikal personel ini, ia menegaskan, “Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden,” jelasnya.
Adapun mekanisme pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Polri nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Batas Minimum Pendidikan dan Inklusivitas
Dalam pembahasan RUU Polri, DPR dan pemerintah juga mempertahankan ketentuan bahwa calon anggota Polri minimal harus berpendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Edward menyampaikan ketentuan tersebut tercantum dalam usulan Pasal 21 ayat (1) huruf d. Menegaskan standardisasi kualifikasi akademis minimal dalam rekrutmen tersebut, ia berujar:
“Untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit berpendidikan paling rendah SMA atau yang sederajat,” ujar Edward.
Selain syarat pendidikan, calon anggota Polri juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain. Antara lain berstatus warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berusia minimal 18 tahun. Selain itu, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana, berkelakuan baik, serta lulus pendidikan pembentukan anggota Polri. RUU tersebut juga mengakomodasi peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Dalam rapat, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan sempat mempertanyakan alasan pemerintah tidak menaikkan syarat pendidikan minimal menjadi sarjana. Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Agus Nugroho menjelaskan bahwa ketentuan SMA dipertahankan berdasarkan hasil evaluasi kebutuhan pembentukan bintara.
Meski demikian, Polri tetap membuka jalur bagi lulusan sarjana melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) untuk pembentukan perwira. Berdasarkan diferensiasi epistemologis dan fungsional terhadap pola rekrutmen korps, jenderal bintang dua tersebut memberikan klarifikasi komprehensif:
“Jadi, memang ada pendidikan lain. Itulah kenapa di sini menggunakan istilah pembentukan. Pembentukan bintara, pembentukan perwira. Yang satu bersumber dari SMA, yang satu lagi bersumber dari sarjana,” ujar mantan Kapolda Sulawesi Tengah tersebut.









