ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Dinding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi saksi perlawanan terhadap impunitas. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak agar persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Militer segera dihentikan. Mereka menuntut agar perkara kekerasan tersebut dialihkan ke peradilan umum demi tegaknya keadilan yang transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap lantang ini membuncah setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Andrie melalui TAUD. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk mengurai kembali benang kusut dan melanjutkan penyidikan kasus kelam tersebut.
Menanggapi kemenangan parsial ini, Yosua Oktavian, salah satu anggota TAUD, memberikan argumentasi teologis-yuridisnya di hadapan para jurnalis, dilansir dari Tirto.id:
“Menurut kami Pengadilan Militer harus dihentikan, harus di segera proses ke Peradilan Umum. Peradilan Militer menurut kami adalah peradilan yang sesat dan keputusan hari ini makin meneguhkan bahwa legitimasi terhadap peradilan militer tersebut semakin runtuh,” ucapnya.
Sebelumnya, dualisme penanganan sempat terjadi saat Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sama-sama mengusut kasus ini. Namun, korps Korps Bhayangkara mendadak melimpahkan seluruh berkas serta barang bukti ke pihak militer. Langkah prematur ini memicu presumsi publik bahwa kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), meski secara administratif dokumen yuridis tersebut tidak pernah eksis.
Secara doktrinal, Yosua menegaskan bahwa putusan praperadilan ini mengonsekuensikan kewajiban hukum bagi Polda Metro Jaya untuk merebut kembali otoritas formalnya. Mereka dituntut menarik berkas perkara dari Puspom TNI, sembari menginvestigasi dugaan adanya perusakan barang bukti di ranah militer. Ia merumuskan tesisnya:
“Kami berharap Polda Metro Jaya menarik kembali berkas dan barang bukti tersebut dan kemudian melanjutkan prosesnya dan yang paling utama adalah menyidik siapa saja yang terlibat dan tidak hanya empat orang. Ada 16 orang menurut kami dan kemudian siapa penyandang dana dan pelaku utamanya,”
Gelombang desakan eksekusi putusan pun menguat. Anggota TAUD lainnya, Al-Ayubi Harahap, menilai analisis konseptual Hakim Tunggal Suparna berhasil menelanjangi manipulasi birokrasi penegakan hukum. Melalui perspektif kritis, Al-Ayubi membedah anomali tersebut, dengan menyatakan “Majelis hakim sudah menguraikan dalam pertimbangan hukumnya, memang dibungkus dengan miskomunikasi antara pejabat di Polda Metro Jaya dengan penyidik. Tapi sebenarnya, itulah poin yang dibongkar oleh hakim prapid, yang di mana ada keinginan dari Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan secara terselubung,”
Ketiadaan SP3 formal menjadi bukti tak terbantahkan mengenai adanya fenomena penghentian perkara secara laten. Dalam tinjauan sosiologi hukumnya, Al-Ayubi menyimpulkan, “Mereka enggak mau disalahkan untuk menghentikan proses penyidikan. Tapi mereka juga tidak mau untuk melanjutkan proses penyidikan. Inilah yang menjadi solusi yang diberikan oleh hakim prapid untuk memecah satu kebuntuan atau bagi kami, ini adalah tanda kutip dugaan kejahatan dari proses hukum itu sendiri,”
Lebih lanjut, ia memberikan apresiasi atas rasio decidendi hakim yang progresif:
“Makanya kami sampaikan, terima kasih kepada hakim yang meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum bagi Andrie Yunus,” tuturnya.
Secara positivistik, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum atas laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026. Berdasarkan konstruksi keterangan ahli, hakim memvalidasi dalil pemohon bahwa kelalaian institusional berupa penundaan perkara memang nyata terjadi.









