Nestapa Paspor yang Layu di Luar Negeri

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTASaban tahun, puluhan ribu WNI menyusup ke luar negeri secara ilegal. Imigrasi kini memilih jalur pencegahan demi mendongkrak taji paspor Garuda.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabu siang pekan lalu, ruang rapat Komisi XIII DPR mendadak riuh. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, baru saja menyodorkan selembar potret buram migrasi gelap kita. Angka-angka yang dibeberkannya bukan sekadar statistik, melainkan alarm keras bagi perlindungan warga negara di pelataran global.

Dalam evaluasi Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024 yang memperketat syarat izin tinggal sah untuk perpanjangan paspor Hendarsam membuka borok lama. Hanya dalam tempo satu tahun, lebih dari 53 ribu warga negara Indonesia (WNI) nekat melesat ke luar negeri lewat jalur non-prosedural alias ilegal.

Dikutip dari Kumparan.com, “Data KPU mencatat terdapat 4,6 juta WNI yang berada di luar negeri dengan persebaran konsentrasi terbesar di Malaysia, Arab Saudi, Singapura, China, dan Amerika Serikat. Di sisi lain, kita menghadapi fakta bahwa lebih dari 53 ribu WNI berangkat secara non-prosedural. Ini tentunya menjadi masalah kita bersama, hanya dalam waktu satu tahun. Besar sekali sebenarnya,” tutur Hendarsam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (20/5).

Baca Juga:  Natalius Pigai: Jangan Ada Eksekusi Tanpa Pengadilan bagi Begal

Persoalan ini bergulir bak bola salju. Sepanjang tahun 2024, grafik kasus WNI di luar negeri melonjak 26 persen dibanding tahun sebelumnya, menyentuh angka 67 ribu kasus. Dari jumlah itu, lebih dari 8.000 jiwa harus menelan pil pahit: diusir dan dideportasi akibat tersandung perkara dokumen serta izin tinggal.

Bagi Imigrasi, urusan dokumen ini bukan lagi perkara birokrasi di atas kertas. Ini adalah hulu dari lingkaran setan kejahatan transnasional, termasuk eksploitasi manusia.

Masih dalam lansiran Kumparan.com, “Data-data ini menunjukkan bahwa isu izin tinggal bukan semata persoalan administratif, tapi berkaitan langsung dengan perlindungan WNI, pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), pengawasan mobilitas warga negara, dan deportasi Indonesia di mata internasional,” kata Hendarsam, menegaskan.

Imbas dari semrawutnya mobilitas ini pun menjalar ke mana-mana, termasuk melorotnya wibawa paspor Indonesia. Banyaknya kasus overstay dan keberangkatan gelap membuat posisi tawar paspor Garuda melempem di indeks global.

Baca Juga:  Berikut Poin-Poin Penting RUU Polri: Tarik Ulur Usia Pensiun hingga Ekspansi Jabatan Sipil

“Kemudian memang kita selalu dihadapkan dengan tantangan bahwa bagaimana menguatkan paspor kita. Nah, salah satu indeks daripada tidak menguatnya paspor kita ini ya akibat daripada hal-hal, isu-isu yang terjadi selama ini sebenarnya,” ujarnya.

Sadar bahwa memburu hantu di luar negeri jauh lebih menguras energi, Imigrasi kini mengubah kiblat strategi. Mereka tak ingin lagi sekadar menjadi pemadam kebakaran di hilir.

“Kami juga saat ini concern tentang bukan hanya kalau kami analogikan dokter, kita hanya bukan menyembuhkan penyakitnya, tapi bagaimana mencegah supaya tidak terjadi penyakit tersebut. Jadi concern kami itu nanti termasuk pencegahan TPPO tersebut,” ucap Hendarsam.

Langkah preventif dan edukasi masif di tanah air kini menjadi pakem baru. Menutup rapat pintu keberangkatan ilegal di dalam negeri dinilai jauh lebih humanis ketimbang membiarkan mereka telantar di negeri orang.

“Jadi selain memang kita harus, mazhab kita lebih condong kepada masalah pencegahan dan memberikan edukasi supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini,” Hendarsam memungkasi.

Berita Terkait

Politikus Gerindra, Habiburokhman Paparkan Regulasi Jabatan Polri Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Berikut Poin-Poin Penting RUU Polri: Tarik Ulur Usia Pensiun hingga Ekspansi Jabatan Sipil
Mahfud MD Desak Penyelidikan Aktor di Balik Pembubaran Film ‘Pesta Babi’
Banding Nurhadi: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Eks Sekretaris MA
Natalius Pigai: Jangan Ada Eksekusi Tanpa Pengadilan bagi Begal
Waspada Deepfake News! Dewan Pers: Video AI Palsu Mengancam Pilkada 2026
Revisi UU Pemilu Masih Alami Stagnasi, DPR Tak Mau Terburu-buru
Kopda Rico Pramudia Gugur di Lebanon: Tembakan Tank Israel Merenggut Martir Perdamaian Keempat Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:10 WIB

Politikus Gerindra, Habiburokhman Paparkan Regulasi Jabatan Polri Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:39 WIB

Berikut Poin-Poin Penting RUU Polri: Tarik Ulur Usia Pensiun hingga Ekspansi Jabatan Sipil

Senin, 25 Mei 2026 - 11:35 WIB

Mahfud MD Desak Penyelidikan Aktor di Balik Pembubaran Film ‘Pesta Babi’

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:04 WIB

Banding Nurhadi: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Eks Sekretaris MA

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:24 WIB

Natalius Pigai: Jangan Ada Eksekusi Tanpa Pengadilan bagi Begal

Berita Terbaru

Foto: Vinicius Junior (Instagram @vinijr)

Sport

Vinicius Junior Memilih Setia di Chamartín

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:26 WIB