Tak Jadi Di-PHK Massal? Ini Nasib 237 Ribu Guru Honorer Setelah Surat Edaran Mendikdasmen

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Nasib 237 Ribu Guru Honorer Setelah Surat Edaran Mendikdasmen.(Foto AI)

Ilustrasi Nasib 237 Ribu Guru Honorer Setelah Surat Edaran Mendikdasmen.(Foto AI)

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN. Data tersebut tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kepastian ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat edaran tersebut menjadi payung hukum bagi guru honorer. Mereka tetap bisa menjalankan tugas mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Pemerintah Fokus Penataan, Bukan PHK

Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan fokus kebijakan ini. Pemerintah ingin menata status kepegawaian, bukan memberhentikan tugas mengajar di ruang kelas.

“Ibu Menpan-RB menyampaikan, tidak akan ada PHK massal. Pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan,” ujar Nunuk dalam taklimat media di Jakarta.

Menteri PANRB Rini Widyantini juga memberikan janji serupa. Pemerintah akan membuka seleksi ASN baru secara adil. Seleksi tersebut akan berpihak pada guru non-ASN.

Baca Juga:  Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!

Kebijakan ini lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan tersebut mewajibkan penataan tenaga non-ASN. Kebijakan ini juga menjadi solusi atas kegamangan pemerintah daerah. Selama ini, pemda kesulitan mengalokasikan anggaran. Pemda juga ragu memperpanjang kontrak guru honorer.

Kekhawatiran dari JPPI dan DPR

Meskipun demikian, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menuai kekhawatiran. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kebijakan ini membuka jalan bagi penghentian bertahap. Negara berpotensi menghentikan guru honorer di sekolah negeri secara perlahan.

“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN. Jutaan guru non-ASN yang menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menekankan arah kebijakan. Seluruh pegawai non-ASN harus menjadi ASN melalui dua jalur. Dua jalur tersebut ialah PNS atau PPPK. Proses ini tidak boleh menimbulkan PHK massal.

Baca Juga:  Tepis Kabur dari Diskusi UGM, Wamentan Beberkan Kronologi Kericuhan

Anggota Komisi II DPR RI lainnya, Muhammad Khozin, mengusulkan afirmasi. Daerah dengan kapasitas fiskal lemah perlu mendapat bantuan dari pemerintah pusat. Bantuan tersebut untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK.

Data Kekurangan Guru dan Langkah Kemendikdasmen

Data menunjukkan Indonesia masih kekurangan sekitar 498.000 guru. Setiap tahun, 60.000 hingga 70.000 guru memasuki masa pensiun. Kondisi ini memperparah ketimpangan sebaran guru.

Saat ini, Kemendikdasmen tengah melakukan pemetaan nasional. Lembaga itu juga melakukan redistribusi guru secara nasional. Tujuannya mengatur ulang sebaran guru yang masih timpang. Hasil pemetaan ini akan menentukan jumlah formasi PPPK yang akan dibuka.(**)

Berita Terkait

Mahfud Respons Pernyataan Prabowo Soal Londo Ireng: “Agak Menyakitkan”
Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs
Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!
BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’
Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang
Teka-teki Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Koperasi Desa Merah Putih
Kapolri Buka Suara: Mengaku Pernah Ikut Tolak UU Cipta Kerja Diam-diam Bersama Buruh
Dua Ruas Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Jet Tempur

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:36 WIB

Mahfud Respons Pernyataan Prabowo Soal Londo Ireng: “Agak Menyakitkan”

Senin, 27 Juli 2026 - 21:36 WIB

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!

Senin, 27 Juli 2026 - 21:19 WIB

BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:57 WIB

Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang

Berita Terbaru