ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN. Data tersebut tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kepastian ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut menjadi payung hukum bagi guru honorer. Mereka tetap bisa menjalankan tugas mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah Fokus Penataan, Bukan PHK
Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan fokus kebijakan ini. Pemerintah ingin menata status kepegawaian, bukan memberhentikan tugas mengajar di ruang kelas.
“Ibu Menpan-RB menyampaikan, tidak akan ada PHK massal. Pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan,” ujar Nunuk dalam taklimat media di Jakarta.
Menteri PANRB Rini Widyantini juga memberikan janji serupa. Pemerintah akan membuka seleksi ASN baru secara adil. Seleksi tersebut akan berpihak pada guru non-ASN.
Kebijakan ini lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan tersebut mewajibkan penataan tenaga non-ASN. Kebijakan ini juga menjadi solusi atas kegamangan pemerintah daerah. Selama ini, pemda kesulitan mengalokasikan anggaran. Pemda juga ragu memperpanjang kontrak guru honorer.
Kekhawatiran dari JPPI dan DPR
Meskipun demikian, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menuai kekhawatiran. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kebijakan ini membuka jalan bagi penghentian bertahap. Negara berpotensi menghentikan guru honorer di sekolah negeri secara perlahan.
“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN. Jutaan guru non-ASN yang menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menekankan arah kebijakan. Seluruh pegawai non-ASN harus menjadi ASN melalui dua jalur. Dua jalur tersebut ialah PNS atau PPPK. Proses ini tidak boleh menimbulkan PHK massal.
Anggota Komisi II DPR RI lainnya, Muhammad Khozin, mengusulkan afirmasi. Daerah dengan kapasitas fiskal lemah perlu mendapat bantuan dari pemerintah pusat. Bantuan tersebut untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK.
Data Kekurangan Guru dan Langkah Kemendikdasmen
Data menunjukkan Indonesia masih kekurangan sekitar 498.000 guru. Setiap tahun, 60.000 hingga 70.000 guru memasuki masa pensiun. Kondisi ini memperparah ketimpangan sebaran guru.
Saat ini, Kemendikdasmen tengah melakukan pemetaan nasional. Lembaga itu juga melakukan redistribusi guru secara nasional. Tujuannya mengatur ulang sebaran guru yang masih timpang. Hasil pemetaan ini akan menentukan jumlah formasi PPPK yang akan dibuka.(**)









