ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Polres Kendal menetapkan seorang pemimpin pondok pesantren sebagai tersangka. Tersangka berinisial A (52). Polisi menjeratnya dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Jumlah korban sementara mencapai 50 orang. Semua korban masih di bawah umur.
Penangkapan tersangka terjadi pada Rabu malam (6/5/2026). Polisi mengamankan A setelah mengumpulkan bukti awal. Bukti itu antara lain keterangan 32 korban dan rekaman CCTV di lingkungan pondok pesantren.
Kasus ini bermula dari laporan seorang santriwati. Santriwati tersebut menceritakan perbuatan tak menyenangkan kepada orang tuanya. Peristiwa itu terjadi pada awal pekan lalu. Orang tua korban langsung melapor ke Polres Kendal. Penyidik melakukan pemeriksaan. Mereka menemukan pola dugaan pencabulan. Pola ini berlangsung sejak tahun 2023.
Polda Jawa Tengah mengerahkan tim psikolog. Mereka bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kendal. Tim ini mendampingi para korban. Polisi juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Koordinasi bertujuan memastikan pemulihan trauma berjalan optimal.
Hingga kini, Polres Kendal masih mendalami kemungkinan pelaku lain. Pihak pondok pesantren belum memberikan keterangan resmi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan Pasal 82. Kedua pasal tersebut berada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak anarkis. Masyarakat harus mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat. Tersangka masih berstatus terduga pelaku. Status ini berlaku hingga pengadilan membuktikan kesalahannya secara sah. Prinsip ini dikenal sebagai praduga tak bersalah.
Redaksi Argumenrakyat.com tidak menyebut nama lengkap tersangka. Redaksi juga tidak menulis nama pondok pesantren. Identitas korban pun kami rahasiakan. Langkah ini demi melindungi hak privasi dan masa depan anak-anak.









