Revisi UU Pemilu Masih Alami Stagnasi, DPR Tak Mau Terburu-buru

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Revisi UU Pemilu Masih Alami Stagnasi (Foto AI)

Ilustrasi Revisi UU Pemilu Masih Alami Stagnasi (Foto AI)

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Rencana revisi UU Pemilu masih mandek di parlemen. Delapan partai di DPR belum mencapai kesepakatan. Mereka memperdebatkan pasal mana saja yang perlu diubah. Salah satu poin krusial adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memicu perubahan aturan ini.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan sikapnya. DPR tidak akan terburu-buru membahas revisi. Menurut Dasco, aturan yang dipaksakan berpotensi cacat. Hasilnya bisa kembali digugat ke MK.

Baca Juga:  Waspada Deepfake News! Dewan Pers: Video AI Palsu Mengancam Pilkada 2026

“Sekali ini, tolong kita bersabar semua,” kata Dasco di Gedung DPR. “Kita ingin bikin undang-undang pemilu yang tidak sempurna tapi mendekati sempurna.”

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengajukan usulan. Ia ingin perubahan ambang batas juga berlaku untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Saat ini, ambang batas hanya berlaku untuk DPR RI. Doli menilai angka 4-6 persen untuk tingkat nasional itu ideal.

“Dalam upaya mencari titik equilibrium antar dua unsur, saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal,” ujar Doli.

Baca Juga:  Natalius Pigai: Jangan Ada Eksekusi Tanpa Pengadilan bagi Begal

Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, mendorong skema standar tunggal. Skema itu mengaitkan ambang nasional dengan perolehan kursi di daerah. Hingga kini, sejumlah fraksi di DPR belum satu suara.

Pemerintah sebelumnya mengajukan rencana alternatif. Eksekutif ingin mengambil alih proses penyusunan RUU ini. Alasannya, DPR kurang menunjukkan kemajuan. Namun DPR menolak. Mereka menegaskan bahwa lembaga legislatif masih memiliki kapasitas memimpin pembahasan.

Para politisi sepakat untuk memulai pembahasan pada “waktu yang tepat”. Mereka masih menunggu masing-masing partai politik menyelesaikan kajian mendalam. (**)

Berita Terkait

Politikus Gerindra, Habiburokhman Paparkan Regulasi Jabatan Polri Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Berikut Poin-Poin Penting RUU Polri: Tarik Ulur Usia Pensiun hingga Ekspansi Jabatan Sipil
Mahfud MD Desak Penyelidikan Aktor di Balik Pembubaran Film ‘Pesta Babi’
Banding Nurhadi: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Eks Sekretaris MA
Natalius Pigai: Jangan Ada Eksekusi Tanpa Pengadilan bagi Begal
Nestapa Paspor yang Layu di Luar Negeri
Waspada Deepfake News! Dewan Pers: Video AI Palsu Mengancam Pilkada 2026
Kopda Rico Pramudia Gugur di Lebanon: Tembakan Tank Israel Merenggut Martir Perdamaian Keempat Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:10 WIB

Politikus Gerindra, Habiburokhman Paparkan Regulasi Jabatan Polri Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:39 WIB

Berikut Poin-Poin Penting RUU Polri: Tarik Ulur Usia Pensiun hingga Ekspansi Jabatan Sipil

Senin, 25 Mei 2026 - 11:35 WIB

Mahfud MD Desak Penyelidikan Aktor di Balik Pembubaran Film ‘Pesta Babi’

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:04 WIB

Banding Nurhadi: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Eks Sekretaris MA

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:24 WIB

Natalius Pigai: Jangan Ada Eksekusi Tanpa Pengadilan bagi Begal

Berita Terbaru

Foto: Vinicius Junior (Instagram @vinijr)

Sport

Vinicius Junior Memilih Setia di Chamartín

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:26 WIB

Foto: Daun Jambu Biji

Kesehatan

Fakta & Mitos Khasiat Daun Jambu Biji

Jumat, 12 Jun 2026 - 15:59 WIB