Revisi UU Pemilu Masih Alami Stagnasi, DPR Tak Mau Terburu-buru

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Revisi UU Pemilu Masih Alami Stagnasi (Foto AI)

Ilustrasi Revisi UU Pemilu Masih Alami Stagnasi (Foto AI)

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Rencana revisi UU Pemilu masih mandek di parlemen. Delapan partai di DPR belum mencapai kesepakatan. Mereka memperdebatkan pasal mana saja yang perlu diubah. Salah satu poin krusial adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memicu perubahan aturan ini.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan sikapnya. DPR tidak akan terburu-buru membahas revisi. Menurut Dasco, aturan yang dipaksakan berpotensi cacat. Hasilnya bisa kembali digugat ke MK.

Baca Juga:  Febrie Ardiansyah Jawab Isu Pengunduran Diri hingga Penggeledahan Rumah Sentul oleh Polri

“Sekali ini, tolong kita bersabar semua,” kata Dasco di Gedung DPR. “Kita ingin bikin undang-undang pemilu yang tidak sempurna tapi mendekati sempurna.”

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengajukan usulan. Ia ingin perubahan ambang batas juga berlaku untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Saat ini, ambang batas hanya berlaku untuk DPR RI. Doli menilai angka 4-6 persen untuk tingkat nasional itu ideal.

“Dalam upaya mencari titik equilibrium antar dua unsur, saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal,” ujar Doli.

Baca Juga:  Nestapa Paspor yang Layu di Luar Negeri

Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, mendorong skema standar tunggal. Skema itu mengaitkan ambang nasional dengan perolehan kursi di daerah. Hingga kini, sejumlah fraksi di DPR belum satu suara.

Pemerintah sebelumnya mengajukan rencana alternatif. Eksekutif ingin mengambil alih proses penyusunan RUU ini. Alasannya, DPR kurang menunjukkan kemajuan. Namun DPR menolak. Mereka menegaskan bahwa lembaga legislatif masih memiliki kapasitas memimpin pembahasan.

Para politisi sepakat untuk memulai pembahasan pada “waktu yang tepat”. Mereka masih menunggu masing-masing partai politik menyelesaikan kajian mendalam. (**)

Berita Terkait

Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah
​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum
​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan
Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Lewat KPK
Usut TPPU Lewat Sprindik Baru, Kejagung Panggil Lagi Febrie Besok
Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah
TNI AD Luruskan Isu Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: Tugas Pokok Tak Berubah
Nasib Kontras Roy Suryo di Meja Hijau: Satu Praperadilan Dikabulkan, Satu Ditolak

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:36 WIB

Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:05 WIB

​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:50 WIB

​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:08 WIB

Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Lewat KPK

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:01 WIB

Usut TPPU Lewat Sprindik Baru, Kejagung Panggil Lagi Febrie Besok

Berita Terbaru