LKM Sumbar Perjuangkan Perda Adat: Sanksi Sosial Bakal Ditingkatkan Jadi Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Norma

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

LIMAPULUH KOTA, ArgumenRakyat.com – Maraknya konten media sosial yang mengandung kata-kata kotor (bacarui), perilaku menyimpang LGBT, hingga hiburan malam yang melanggar asusila di Sumatera Barat memicu keprihatinan mendalam dari para tokoh adat. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) kini tengah serius memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Adat untuk membentengi moralitas generasi muda.

Dalam episode terbaru podcast Kusia Bendi, Wendri Candra ST yang bergelar Datua Marajo, seorang penghulu sekaligus Wakil Ketua LKAAM Kabupaten Limapuluh Kota, menegaskan bahwa Sumatera Barat sedang menghadapi disorientasi nilai yang serius.

Darurat Moralitas di Dunia Digital

Datua Marajo menyoroti fenomena kreator konten yang bangga menggunakan bahasa kasar dan perilaku yang jauh dari norma Minangkabau demi mengejar pengikut (follower).

“Mereka tidak sadar, muncul di medsos itu ibarat berdiri di tengah ribuan orang. Sesuatu yang dianggap wajar dalam obrolan privat, menjadi pelanggaran berat jika dipublikasikan di depan publik menurut adat Minangkabau,” tegas Datua Marajo dalam diskusi tersebut [07:08].

Baca Juga:  Walikota Zulmaeta Buka Suara: Transportasi Gratis & Revitalisasi Pasar Payakumbuh di Podcast Kusieh Bendi

Beliau juga mengkritik pembiaran terhadap simbol-simbol LGBT dalam kegiatan publik, seperti laki-laki yang berpakaian perempuan dalam pawai karnaval, yang dianggap mencederai filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Negari Sungai Rimbang Jadi Pelopor

Sebagai langkah konkret, Nagari Sungai Rimbang di Kecamatan Suliki telah lebih dahulu menerapkan Peraturan Nagari (Pernag) yang mengatur tentang hiburan. Di nagari ini, dilarang keras mengadakan orgen tunggal yang menampilkan penyanyi erotik atau musik tripping yang identik dengan minuman keras.

“Kami sudah sepakat, jika ada resepsi pernikahan, penyanyinya harus berhijab. Jika tidak mau mengikuti aturan adat dan agama kami, silakan cari tempat lain,” ujarnya [13:28]. Kesuksesan di tingkat nagari ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain di Sumatera Barat.

Mendorong Sanksi Pidana dalam Perda Adat

Saat ini, draf Perda Adat sedang dalam proses pengusulan ke DPRD Provinsi Sumatera Barat. LKAAM bertekad agar sanksi bagi pelanggar norma adat tidak lagi sebatas sanksi sosial yang selama ini dinilai kurang memberikan efek jera.

Baca Juga:  Rian Fahardhi 'Presiden Gen Z': Pendidikan Bukan Menyemaratakan, Tapi Temukan Formula Tepat untuk Setiap Anak

“Selama ini hukum adat hanya memberikan sanksi sosial. Kami ingin meningkatkan ini menjadi sanksi pidana melalui payung hukum Perda, seperti halnya Perda Kanun di Aceh. Ini adalah bentuk perlindungan bagi anak kemenakan kita dari penyakit masyarakat,” jelas Datua Marajo [43:53].

Bukan Mengengkang Kreativitas

Datua Marajo menegaskan bahwa aturan ini tidak bermaksud membatasi kebebasan berekspresi atau kreativitas kreator digital. Namun, setiap ekspresi harus tetap berada dalam koridor norma yang berlaku.

“Silakan berkreativitas, tapi jangan yang dilaknat Allah dan merusak moral. Peradaban itu mahal harganya, kita harus menjaga apa yang kita wariskan untuk anak cucu nanti,” pungkasnya [37:44].


Editor: Redaksi ArgumenRakyat.com Sumber: Podcast Kusia Bendi – Dimensia Creative

Berita Terkait

Bisnis Lokal Cepat Redup? Konsultan: Jangan Cuma Modal Nekat
Tolak Fasilitas Mobil Dinas, Bupati Safni Sikumbang Alihkan Dana untuk Alat Berat Jalan Usaha Tani
Ninik Mamak Buka Suara: Tanah Ulayat Tak Pernah Menghambat Pembangunan Pasar Payakumbuh
Rian Fahardhi ‘Presiden Gen Z’: Pendidikan Bukan Menyemaratakan, Tapi Temukan Formula Tepat untuk Setiap Anak
Walikota Zulmaeta Buka Suara: Transportasi Gratis & Revitalisasi Pasar Payakumbuh di Podcast Kusieh Bendi
KUSIEH BENDI: Resep Rahasia ‘Tabola Bale’, Mega-Hit Viral dari Payakumbuh yang Bergema di Istana Merdeka
KUSIEH BENDI: Mana Batas Adat, Mana Batas Kota? Datuk Patiah Baringek Kupas Sejarah & Tanah Ulayat Payakumbuh
MPL Season 2 Grand Final Disiarkan Live — Dimensia Creative Tunjukkan Standar Baru Live Streaming Esports di Payakumbuh

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:48 WIB

Bisnis Lokal Cepat Redup? Konsultan: Jangan Cuma Modal Nekat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Tolak Fasilitas Mobil Dinas, Bupati Safni Sikumbang Alihkan Dana untuk Alat Berat Jalan Usaha Tani

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Ninik Mamak Buka Suara: Tanah Ulayat Tak Pernah Menghambat Pembangunan Pasar Payakumbuh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Rian Fahardhi ‘Presiden Gen Z’: Pendidikan Bukan Menyemaratakan, Tapi Temukan Formula Tepat untuk Setiap Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Walikota Zulmaeta Buka Suara: Transportasi Gratis & Revitalisasi Pasar Payakumbuh di Podcast Kusieh Bendi

Berita Terbaru

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula. (Foto: CNN Indonesia)

Tips

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:24 WIB

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:19 WIB

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS. (Foto: iNews.id)

Ekonomi

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:14 WIB

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:08 WIB