LIMAPULUH KOTA, ArgumenRakyat.com – Maraknya konten media sosial yang mengandung kata-kata kotor (bacarui), perilaku menyimpang LGBT, hingga hiburan malam yang melanggar asusila di Sumatera Barat memicu keprihatinan mendalam dari para tokoh adat. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) kini tengah serius memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Adat untuk membentengi moralitas generasi muda.
Dalam episode terbaru podcast Kusia Bendi, Wendri Candra ST yang bergelar Datua Marajo, seorang penghulu sekaligus Wakil Ketua LKAAM Kabupaten Limapuluh Kota, menegaskan bahwa Sumatera Barat sedang menghadapi disorientasi nilai yang serius.
Darurat Moralitas di Dunia Digital
Datua Marajo menyoroti fenomena kreator konten yang bangga menggunakan bahasa kasar dan perilaku yang jauh dari norma Minangkabau demi mengejar pengikut (follower).
“Mereka tidak sadar, muncul di medsos itu ibarat berdiri di tengah ribuan orang. Sesuatu yang dianggap wajar dalam obrolan privat, menjadi pelanggaran berat jika dipublikasikan di depan publik menurut adat Minangkabau,” tegas Datua Marajo dalam diskusi tersebut [07:08].
Beliau juga mengkritik pembiaran terhadap simbol-simbol LGBT dalam kegiatan publik, seperti laki-laki yang berpakaian perempuan dalam pawai karnaval, yang dianggap mencederai filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Negari Sungai Rimbang Jadi Pelopor
Sebagai langkah konkret, Nagari Sungai Rimbang di Kecamatan Suliki telah lebih dahulu menerapkan Peraturan Nagari (Pernag) yang mengatur tentang hiburan. Di nagari ini, dilarang keras mengadakan orgen tunggal yang menampilkan penyanyi erotik atau musik tripping yang identik dengan minuman keras.
“Kami sudah sepakat, jika ada resepsi pernikahan, penyanyinya harus berhijab. Jika tidak mau mengikuti aturan adat dan agama kami, silakan cari tempat lain,” ujarnya [13:28]. Kesuksesan di tingkat nagari ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain di Sumatera Barat.
Mendorong Sanksi Pidana dalam Perda Adat
Saat ini, draf Perda Adat sedang dalam proses pengusulan ke DPRD Provinsi Sumatera Barat. LKAAM bertekad agar sanksi bagi pelanggar norma adat tidak lagi sebatas sanksi sosial yang selama ini dinilai kurang memberikan efek jera.
“Selama ini hukum adat hanya memberikan sanksi sosial. Kami ingin meningkatkan ini menjadi sanksi pidana melalui payung hukum Perda, seperti halnya Perda Kanun di Aceh. Ini adalah bentuk perlindungan bagi anak kemenakan kita dari penyakit masyarakat,” jelas Datua Marajo [43:53].
Bukan Mengengkang Kreativitas
Datua Marajo menegaskan bahwa aturan ini tidak bermaksud membatasi kebebasan berekspresi atau kreativitas kreator digital. Namun, setiap ekspresi harus tetap berada dalam koridor norma yang berlaku.
“Silakan berkreativitas, tapi jangan yang dilaknat Allah dan merusak moral. Peradaban itu mahal harganya, kita harus menjaga apa yang kita wariskan untuk anak cucu nanti,” pungkasnya [37:44].
Editor: Redaksi ArgumenRakyat.com Sumber: Podcast Kusia Bendi – Dimensia Creative









