Jakarta, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pencegahan ke luar negeri tidak dapat dilakukan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid karena statusnya masih saksi.
Dua Kali Tak Penuhi Panggilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan terhadap tersangka bila merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
“Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya,” kata Budi.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Nusron seharusnya diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ia dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni pada Rabu (7/10) dengan alasan agenda internal kementerian, lalu Kamis (15/10) karena berada di luar negeri.
“Kami tentu juga berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.
Delapan Tersangka di Kasus ATR/BPN
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, serta Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.









