ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Belum genap setahun menjabat, sejumlah Direktur Jenderal (Dirjen) dikabarkan mengundurkan diri di tengah munculnya laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencapai angka triliunan rupiah. Fenomena ini memicu spekulasi tajam di masyarakat: apakah ini murni proses hukum, ataukah sekadar upaya mencari “kambing hitam” untuk melindungi aktor utama di balik skandal tersebut?
Dalam podcast terbaru di kanal Dimensia Creative bersama narasumber ahli hukum, Wendra Yunaldi, terungkap berbagai kejanggalan terkait mundurnya pejabat-pejabat strategis seperti Dirjen Cipta Kerja dan Dirjen SDA.
Kejanggalan Jabatan Seumur Jagung
Wendra Yunaldi menyoroti bahwa pejabat yang mundur tersebut, seperti Dewi Kosmiriana (Cipta Kerja) dan Dwi Purwantoro (SDA), baru menjabat dalam hitungan bulan di tahun 2025. Namun, mereka harus berhadapan dengan surat temuan BPK terkait anggaran yang kemungkinan besar dijalankan oleh pejabat sebelumnya.
“Pertanyaannya, apakah betul dia mundur karena surat temuan BPK, atau ada hal lain? Jika alasannya temuan BPK, dia baru dilantik Januari, bahkan belum bekerja penuh, anggaran pun mungkin belum digunakan. Apakah adil jika mereka menanggung beban dari periode jabatan sebelumnya?” ujar Wendra dalam diskusi tersebut [07:40].
Budaya “Makan Bubur” dan Proteksi Aktor Utama
Wendra juga menyinggung fenomena penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia yang ia ibaratkan seperti “makan bubur di pinggir-pinggir saja”. Menurutnya, banyak kasus besar yang hanya menyentuh pelaku di lapisan bawah atau samping, namun tidak pernah sampai ke titik tengah atau pelaku utama [00:15].
“Pelaku utama seringkali memiliki proteksi politik, ekonomi, dan kekuasaan. Akibatnya, yang menjadi korban adalah mereka yang kecil-kecil, yang tidak punya kekuatan finansial atau jabatan yang cukup kuat untuk membela diri,” tambahnya [12:18].
Dilema Pejabat dan “Munafik Bernegara”
Diskusi ini juga mengungkap sisi gelap birokrasi, di mana pejabat terkadang terpaksa melakukan tindakan koruptif bukan karena keinginan memperkaya diri sendiri, melainkan karena tekanan sistem atau perintah atasan. Wendra menyebut istilah “munafik bernegara” untuk menggambarkan situasi di mana sistem memaksa orang menjadi korup demi menjalankan operasional yang tidak terakomodasi anggaran resmi [08:51].
“Ada pejabat yang harus masuk pidana padahal ia tidak menikmati uang tersebut. Ia hanya menjalankan perintah atasan untuk mencari dana jamuan tamu pusat karena anggaran daerah sudah habis,” ungkapnya [09:36].
Dampak Terhadap Proyek di Daerah
Ketidakpastian di level pusat ini dikhawatirkan akan berdampak pada proyek-proyek besar di daerah, termasuk di Sumatera Barat seperti pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan revitalisasi Pasar Payakumbuh. Meski demikian, Wendra berharap pergantian pejabat ini tidak menghambat pembangunan yang sudah direncanakan sejak lama.
“Kita berharap pembangunan tetap berjalan, dan yang paling penting adalah pengakuan terhadap hak masyarakat lokal atau tanah ulayat dalam proses tersebut,” tutupnya [20:14].
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah nyata dari Kementerian PU dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas temuan BPK tersebut tanpa menjadikannya ajang cuci tangan bagi para “pemain lama”.









